Home Featured Revisi UU ASN, Jalan Sunyi Menuju Sentralisasi Kekuasaan
Featured

Revisi UU ASN, Jalan Sunyi Menuju Sentralisasi Kekuasaan

Share
Sumber: Bawaslu RI

Oleh: Widia Ayu Lestari 

Suara USU. Medan. Tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. UU ini menghapus Komisi ASN (KASN), mengubah sejumlah norma soal jabatan fungsional, dan memperkuat sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN. Namun belum sampai dua tahun, DPR kembali mendorong revisi. Kali ini, substansi utama yang jadi sasaran adalah Pasal 30 tentang kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang jika disahkan akan menyerahkan semuanya ke tangan Presiden.

Sejak awal, kehadiran UU ASN 2023 telah memantik banyak kritik. Terutama karena pembubaran KASN yang dinilai melemahkan pengawasan dan netralitas birokrasi, terlebih menjelang tahun-tahun politik. Kini, revisi lanjutan justru makin mempertebal kekhawatiran itu. Presiden tidak hanya menjadi kepala pemerintahan dan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, tapi juga satu-satunya pemegang hak mengangkat dan memberhentikan pejabat birokrasi di semua level, termasuk di daerah.

Ini berarti kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota akan kehilangan kendali terhadap ASN di wilayah mereka. Mereka tak lagi memiliki otoritas menentukan siapa yang akan memimpin dinas, siapa yang harus digeser karena kinerja buruk, atau siapa yang layak dipromosikan karena prestasi. Semua diatur dari pusat, dari Jakarta.

Secara normatif, ini jelas melabrak semangat otonomi daerah. Padahal, sistem desentralisasi di Indonesia dibangun bukan semata karena tuntutan efisiensi, tetapi sebagai jaminan demokrasi lokal pascareformasi. Ketika kekuasaan pengelolaan ASN ditarik ke pusat, otonomi itu menjadi ilusi semata.

Para pendukung revisi kerap berdalih bahwa pemusatan kewenangan justru akan memperkuat profesionalisme birokrasi. Mereka menyebut bahwa kepala daerah seringkali menyalahgunakan wewenang ASN untuk kepentingan politik. ASN menjadi alat untuk konsolidasi kekuasaan lokal. Karena itu, kewenangan pengelolaan ASN harus dikendalikan langsung oleh Presiden sebagai simbol negara.

Tapi logika ini pincang. Jika politisasi ASN oleh kepala daerah jadi alasan, maka pemusatan ke Presiden justru membuka pintu lebih besar bagi politisasi nasional. Bahaya justru lebih besar ketika satu tangan mengendalikan seluruh birokrasi tanpa kontrol berarti.

Dilansir dari Kompas.id, peneliti senior BRIN, Lili Romli, menyebut bahwa sentralisasi kewenangan bukanlah solusi atas politisasi ASN. Menurutnya, kewenangan yang sebelumnya berada di tangan kepala daerah dan pimpinan instansi kini berpotensi disalahgunakan elite pusat untuk mempertahankan dominasi kekuasaan, terutama menjelang Pemilu 2029.

Tak hanya itu, proses legislasi revisi UU ASN pun dinilai janggal. Masih dari laporan Kompas.id, diketahui bahwa pada awal Maret 2025 telah digelar rapat tertutup antara Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR (BKD). Rapat tersebut menimbulkan tanda tanya karena pembahasan revisi tidak diumumkan secara terbuka. Bahkan saat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 pada November 2024, naskah akademik yang menjadi prasyarat formal belum tersedia. Padahal, berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2011, setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Prolegnas wajib disertai naskah akademik yang memuat latar belakang, tujuan, dan arah pengaturan. Beberapa pakar yang diundang untuk memberikan masukan juga mengaku tidak mendapatkan informasi memadai terkait substansi revisi, sehingga masukan mereka tidak menyentuh persoalan inti.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa Komisi II tidak sedang membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Fokus utama Komisi II saat ini adalah menindaklanjuti Prolegnas 2025 yang mengamanatkan revisi UU ASN. Ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi lanjutan terhadap UU ASN kini tengah berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Meski demikian, Zulfikar berharap pembahasan tersebut dapat dikembalikan ke Komisi II karena dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan lembaga penyelenggara pemilu.

“Saya ingin sampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu. Komisi II pada tahun ini, Prolegnas tahun ini, diminta untuk merevisi UU ASN,” ujar Zulfikar saat menghadiri acara tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Zulfikar pun mengaku tidak sepakat dengan rencana revisi UU ASN. “Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi. Padahal belum lama ini sudah ada perubahan UU ASN. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini,” katanya sebagaimana dilansir dari Tempo.id.

Penolakan terhadap sentralisasi kewenangan ASN juga datang dari sejumlah kepala daerah. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Jambi, Al Haris, menilai kebijakan tersebut tidak rasional karena membuat birokrasi daerah tidak responsif. “Sebenarnya itu terlalu panjang birokrasinya. Yang kedua, mohon maaf, yang menilai ASN di daerah itu kami, mulai dari pelakunya, latar belakang, rekam jejak, dan kinerjanya,” kata Al Haris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Nada serupa juga disampaikan oleh Mochamad Nur Arifin, Pelaksana Tugas Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). “Yang kami khawatirkan, kalau kewenangan ditarik ke presiden dan semuanya terpusat, nanti daerah enggak bakal agile. Kami disuruh menjadi kepala daerah, tetapi ASN merasa enggak punya kepentingan terhadap kepala daerah. Ya, akhirnya kerja pun seenaknya. Mereka akan berpikir, toh nanti kalau mau mutasi, pindah, atau apapun, tinggal ke pusat. Kalau begini, berat juga,” ujar Nur Arifin, yang akrab disapa Gus Ipin, seperti dikutip dari Kompas.id.

Rencana revisi UU ASN yang tengah diusulkan DPR memang menuai beragam reaksi dan kekhawatiran dari banyak kalangan. Langkah sentralisasi dinilai berisiko memperlemah otonomi daerah dan membuka celah politisasi birokrasi menjelang Pemilu 2029. Apalagi proses legislasi yang berjalan dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.

Publik harus dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi yang menyangkut birokrasi negara. Reformasi birokrasi seharusnya diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, netral, dan akuntabel, bukan justru menjadi alat politik kekuasaan. Bila revisi ini terus dipaksakan tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka hal itu akan mencederai semangat reformasi birokrasi yang telah dibangun selama ini.

Alih-alih memperbaiki sistem pemerintahan, kebijakan ini berpotensi melanggengkan birokrasi yang tidak akuntabel dan berpihak pada kepentingan penguasa. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta memperlebar jurang antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan demokratis. Dan ketika pengawasan independen ditiadakan, maka rakyat tak lagi punya alat kontrol. Mekanisme koreksi hilang. Kekuasaan menjadi absolut.

Itu sebabnya, revisi UU ASN ini bukan sekadar wacana hukum. Ini soal arah negara. Soal bagaimana kita mendesain pemerintahan yang demokratis, adil, dan melayani rakyat. Bukan pemerintahan yang melayani elite, apalagi sekadar memperpanjang umur kekuasaan. Oleh sebab itu, revisi UU ASN bukan sekadar isu teknis birokrasi. Ia menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berintegritas. Dan sebagai rakyat Indonesia kita dituntut untuk berperan aktif dalam mengkawal revisi ini demi keutuhan integritas bangsa.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

 

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.