
Oleh: Siti Farhatun Nafis Azhari
Suara USU, Medan. Tragedi kekerasan yang semakin ekstrem di dunia pendidikan mulai dari pembakaran gedung, ledakan, perkelahian fisik, hingga penusukan bukanlah fenomena yang muncul tiba-tiba. Rangkaian insiden itu merupakan puncak gunung es dari kegagalan kolektif yang menahun: sekolah yang belum menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas, keluarga yang abai membaca tanda tekanan emosional remaja, serta komunitas sebaya yang menormalisasi kekerasan sebagai candaan. Di balik seluruhnya, terdapat satu akar persoalan yang terus membesar, yaitu bullying yang dibiarkan tanpa penanganan serius dan sistematis.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 41 persen pelajar Indonesia pernah mengalami perundungan di sekolah, dengan siswa laki-laki tercatat lebih rentan dibanding perempuan. Angka ini sudah cukup menjadi alarm nasional bahwa sekolah tidak lagi otomatis menjadi tempat paling aman bagi anak. Namun situasi nyata menunjukkan masalahnya semakin meningkat setiap tahun. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lonjakan signifikan kasus kekerasan dalam lima tahun terakhir: 91 kasus pada 2020, 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, hingga mencapai 573 kasus pada 2024. Jika dirata-ratakan, setiap hari terjadi lebih dari satu tindak kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia, sebuah kondisi yang seharusnya menggugah kesadaran publik bahwa masalah ini tidak lagi dapat dipahami sebagai kejadian insidental.
Rincian data JPPI pada 2024 menunjukkan bahwa kekerasan seksual menyumbang sekitar 42 persen laporan, disusul perundungan verbal maupun fisik sebesar 31 persen, kekerasan psikis 11 persen, kekerasan fisik murni 10 persen, dan sisanya berupa tindakan represif atau diskriminatif melalui kebijakan sekolah. Fakta yang lebih mencengangkan, pelaku terbesar bukan siswa melainkan guru atau tenaga pendidik yang mencapai lebih dari 40 persen. Sementara itu pelaku dari kalangan siswa sebaya berada pada kisaran 13 hingga 14 persen. Temuan ini meruntuhkan logika dasar pendidikan. Guru seharusnya menjadi pelindung dan teladan, tetapi sebagian justru menjadi sumber trauma bagi peserta didik.
Kekerasan tidak hanya terjadi di sekolah umum, tetapi juga di madrasah dan pesantren. Sekitar 60 persen kasus terjadi di sekolah reguler, 16 persen di madrasah, dan hampir 20 persen terjadi di pesantren. Ini membuktikan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan bersifat struktural, tidak terikat oleh jenis lembaga atau kurikulum tertentu. Salah satu kasus yang menggemparkan publik terjadi pada Oktober 2025 di Aceh Besar ketika seorang santri membakar gedung asrama pesantren karena tidak tahan dirundung dengan sebutan merendahkan seperti idiot dan hinaan lainnya. Peristiwa itu menunjukkan bahwa bahkan lembaga pendidikan yang menanamkan nilai moral dan spiritual pun tidak kebal terhadap budaya kekerasan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan lonjakan kasus berat sepanjang Januari hingga September 2024, mencatat 36 kejadian dengan total 144 korban dalam sembilan bulan. Dari jumlah itu lebih dari 55 persen adalah kekerasan fisik, 36 persen merupakan kekerasan seksual, sementara sisanya berupa tekanan psikis dan tindakan represif melalui aturan sekolah. Kebanyakan korban adalah pelajar SMP dan SMA, usia yang berada pada masa perkembangan psikososial paling rentan. Data ini memperlihatkan bahwa kekerasan di sekolah bukan hanya menyentuh satu aspek, tetapi sudah merambah dimensi moral, psikologis, dan profesionalisme tenaga pendidik.
Selain korban langsung, saksi kasus perundungan juga merasakan dampak emosional. Banyak pelajar memilih diam karena takut menjadi target berikutnya. Diamnya saksi memperkuat budaya permisif di sekolah. Kekerasan dianggap normal, dipahami sebagai bagian dari pendewasaan, atau dilegitimasi melalui anggapan bahwa perundungan adalah lelucon semata. Pola pikir seperti itu adalah bentuk kekerasan baru karena menghilangkan rasa aman yang menjadi hak dasar setiap anak.
Secara psikologis, fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan siapa menindas siapa, tetapi berkembang menjadi pola agresi kompleks. Penelitian Brad J. Bushman dan Craig A. Anderson tahun 2001 menjelaskan konsep displaced aggression, yakni kondisi ketika seseorang melampiaskan kemarahan kepada pihak yang lebih lemah karena tidak mampu menghadapi sumber utama stres. Pada remaja yang mengalami perundungan terus-menerus, rasa kehilangan kendali atas hidup dapat berkembang menjadi agresi destruktif. Inilah salah satu penjelasan mengapa beberapa korban perundungan kemudian melakukan tindakan ekstrem seperti cyberbullying, perkelahian fisik, pembakaran, hingga ancaman senjata.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan adanya perbedaan pola respons antar generasi. Generasi Z cenderung meluapkan stres ke dalam diri, memunculkan depresi, kecemasan, dan percobaan bunuh diri. Sementara Generasi Alpha yang tumbuh dalam tekanan akademik lebih tinggi dan paparan internet sejak dini cenderung memberi respons impulsif. Mereka tidak hanya diam, tetapi juga menyerang balik sebagai kompensasi psikologis. Pola ini menimbulkan siklus berulang: korban menjadi pelaku, pelaku baru memunculkan korban baru, dan kekerasan terus berputar tanpa henti.
Sistem pendidikan Indonesia terbukti belum siap menghadapi pola baru ini. Banyak sekolah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan atau Tim Pencegah dan Penanganan Kekerasan hanya sebagai formalitas pemenuhan regulasi. Tidak sedikit anggota satgas yang tidak memahami prosedur penerimaan laporan, tidak mampu menjaga kerahasiaan korban, atau tidak memiliki kapasitas menangani peserta didik yang mengalami trauma. Padahal Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 sudah mengatur dengan jelas mekanisme penanganan kekerasan di sekolah. Namun tanpa pelatihan berkelanjutan, pendamping profesional seperti psikolog pendidikan, serta sistem evaluasi yang kuat, regulasi itu hanya menjadi dokumen administratif yang tidak menghadirkan perubahan nyata.
Dampaknya sangat terasa. Bullying tidak hanya menghancurkan kondisi psikologis korban, mulai dari trauma, kecemasan, menurunnya harga diri, hingga masalah akademik, tetapi juga merusak struktur sosial sekolah. Pelaku berpotensi membawa pola kekerasan hingga dewasa, saksi menjadi kebal empati, dan lingkungan sekolah kehilangan fungsi utama sebagai ruang belajar yang aman dan manusiawi. Ketika sekolah gagal memberi perlindungan, pendidikan kehilangan makna hakiki, yaitu proses pembentukan karakter dan kecakapan sosial yang sehat.
Karena itu, penting untuk menghentikan pandangan yang menormalkan bullying sebagai tradisi pembentukan mental. Paradigma perlu digeser, bukan sekadar meredam konflik, tetapi membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar berjalan. Sekolah harus menempatkan keselamatan murid sebagai prioritas utama, bukan sekadar menjaga nama baik lembaga. Guru harus menghayati peran pendidik, bukan hanya pengajar. Satu kata merendahkan dapat meninggalkan luka psikologis jangka panjang pada anak. Satgas pun harus bekerja nyata, terlatih, responsif, aman bagi pelapor, serta mampu menyediakan pendampingan profesional.
Keluarga sebagai benteng pertama di rumah wajib lebih peka membaca perubahan emosi anak, mendengar keluhan mereka, dan tidak terburu-buru menyalahkan korban ketika anak mengalami tekanan. Komunikasi yang hangat adalah fondasi penting sebelum anak terlanjur belajar bahwa dunia terlalu keras dan tidak ada tempat yang aman untuk bersandar.
Pada akhirnya, kekerasan di sekolah bukan hanya persoalan disiplin pelaku, tetapi persoalan budaya diam yang tercipta karena kita terlalu sering pura-pura tidak melihat. Setiap kasus yang dianggap sepele melahirkan satu anak yang belajar bahwa untuk didengar, seseorang harus melakukan tindakan yang lebih ekstrem. Jika sekolah, keluarga, dan sistem pendidikan terus mengabaikan hal ini, kita berisiko melahirkan generasi yang meyakini bahwa kekerasan lebih efektif daripada dialog. Itulah harga pendidikan yang terlalu mahal untuk dibayar.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment