Reporter: zalfa Tirta/Jesika Laoly
Suara USU, Medan. Selasa, (29/10) Puluhan mahasiswa Koalisi Rakyat Persatuan yang mendukung pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM Universitas Sumatera Utara (USU) berkumpul di pelataran Sekretariat BEM USU sejak sore, bertepatan dengan jadwal Technical Meeting Pemira (Pemilihan Raya) USU 2024. Mereka menuntut penjelasan mengenai hasil verifikasi berkas yang dianggap tidak sesuai aturan.
Diga, salah satu koordinator aksi menyampaikan bahwa peraturan dalam Peraturan Darurat Pengganti Undang-Undang (PDPU) Pasal 83 terkait verifikasi berkas tidak diterapkan dengan semestinya. Pasal 83 menyatakan bahwa (1) Bakal Calon dapat menjadi Peserta Pemira setelah lulus dalam Sidang Verifikasi, dan bahwa (2) Panitia pelaksana Pemira harus menyelenggarakan Sidang Verifikasi secara terbuka untuk umum, sementara (3) Tata cara sidang tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemira.
Diga menegaskan bahwa regulasi Panpel berada di bawah PDPU, sehingga tindakan panitia yang tetap melanjutkan pencabutan nomor urut meskipun ada permasalahan prosedur dianggap tidak sesuai. “Kami hadir ramai-ramai karena khawatir proses verifikasi ini tidak dilakukan secara benar dan berdampak pada pencabutan nomor urut serta linimasa yang tetap berlanjut,” ujar Diga.
N’attilla Nainggolan, Koordinator Divisi Administrasi, Kesekretariatan, dan Verifikasi Berkas, hadir seorang diri untuk menghadapi protes. Ketidakhadiran Ketua Panitia M. Alvi Satrianda menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi, mengingat Alvi seharusnya hadir untuk technical meeting. “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran ketua panitia. Jika memungkinkan, kami berharap ini bisa ditindak tegas,” lanjut Diga.
Ketua Umum BAWASRA USU, Ibnu Hibban, melayangkan surat teguran berdasarkan PDPU Pasal 83 Ayat 2 yang berbunyi “Panitia pelaksana pemira menyelenggarakan Sidang Verifikasi secara terbuka untuk umum” dan Pasal 84 Ayat 1 yang berbunyi “Sidang Verifikasi dihadiri oleh Bakal Calon yang menjalani verifikasi
atau perwakilannya yang sah dibuktikan dengan surat kuasa”.
Ibnu mengakui sengaja menolak menghadiri technical meeting sebagai protes atas kurangnya koordinasi dalam proses verifikasi berkas. “Saya tahu ada technical meeting hari ini, tapi saya menolak hadir karena masih ada hal yang perlu diproses terlebih dahulu,” ungkap Ibnu.
Hasil akhir diskusi, N’attilla menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen panitia untuk melaksanakan sidang verifikasi secara terbuka. Selain itu, linimasa Pemira dihentikan sementara hingga Rabu, 30 Oktober, pukul 18.30 WIB, atau sampai ada pengumuman resmi dari panitia Pemira.
“Saya mengakui peran saya sebagai koordinator, namun keputusan tetap harus melalui keseluruhan panitia. Penandatanganan surat pernyataan yang saya tanda tangani ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen saya mewakili panitia pelaksana,” tutup N’attilla dalam dialog dengan koalisi.
Redaktur: Feby Simarmata
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.