
Oleh: Siti Farhatun Nafis A.
Suara USU, Medan. Di dunia yang katanya sudah “setara” suara perempuan masih sering dituduh berisik. Sebuah sebutan lahir dari rasa tidak nyaman terhadap perempuan yang berani bersuara dan digunakan untuk menyudutkan gerakan kesetaraan gender, seolah perjuangan perempuan adalah ancaman. Feminazi, cemooh yang turut mengiringi perempuan yang menyuarakan tentang patriarki merupakan gabungan dari kata “feminis” dan “nazi”. Feminazi bukan hanya sekedar ejekan, ini merupakan senjata retorika yang mengkerdilkan perjuangan kesetaraan. Ironisnya, kata itu datang dari mereka yang takut kehilangan kenyamanan dalam struktur lama. Padahal, feminisme yang acap kali dianggap sebagai gerakan radikal ini sebenarnya lahir bukan hanya dari kemarahan, tapi juga dari data statistik dan fakta yang tidak bisa berbohong.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Indonesia melaporkan adanya peningkatan pada angka kekerasan. Pada 2024, Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU) mencatat, 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan naik 14,17% dari tahun sebelumnya. Dominasi kasus yang terjadi melibatkan ranah personal, seperti kekerasan domestik dan seksual, yang menunjukkan bahwa ketidakadilan gender masih meresap hingga ruang-ruang privasi.
Dilansir dari detikNews yang merangkum data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Forum Pengada Layanan (FPL), jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan pada 2024 mencapai 35.533 kasus, menunjukkan adanya kenaikan jumlah sebesar 2,4% dibanding 2023. Kekerasan seksual tercatat sebagai kasus terbanyak (12.398 laporan), disusul KDRT (7.587 laporan), dan kasus kekerasan berbasis gender online (2.866 laporan), yang meningkat hampir dua kali lipat. Mayoritas korban adalah pelajar dan remaja (sekitar 40%), yang memperlihatkan bahwa rumah, sekolah, dan ruang digital kini menjadi lokasi paling tidak aman bagi banyak perempuan muda di Indonesia.
Di level global, polanya tidak jauh berbeda. World Health Organization (WHO) melaporkan, bahwa satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual seumur hidup, sebagian besarnya bersumber dari pasangan intim. Kekerasan ini bukan hanya bentuk pelanggaran hak asasi, tapi juga masalah kesehatan publik global yang meninggalkan luka fisik, psikologis, dan sosial yang dalam. WHO menegaskan, bahwa kekerasan terhadap perempuan berakar dari ketimpangan gender dan norma sosial yang menormalkan dominasi laki-laki, dan perubahan baru hanya akan terjadi bila keberanian perempuan untuk bersuara tidak lagi dianggap sebagai ancaman.
Psikologi sosial hadir dengan sebuah istilah yang dapat menjelaskan fenomena ini: precarious manhood. Istilah tersebut menggambarkan keadaan di mana status “lelaki sejati” terasa terguncang, sebagian pria justru akan defensif, bahkan agresif. Apalagi di era digital dan masifnya penggunaan sosial media seperti instagram dan TikTok, mereka seolah mempunyai panggung baru, yaitu para “manfluencers” yang menjual ide bahwa feminisme itu racun bagi laki-laki. Sebuah riset yang terbit di jurnal Sex Roles tahun 2024 menemukan, bahwa pria muda yang sering mengikuti konten “manfluencer” seperti misalnya mantan atlet kickboxer Andrew Tate, cenderung menumbuhkan sikap negatif terhadap perempuan dan feminisme. Bukan semata karena membenci perempuan, melainkan karena merasa posisi dan kuasa yang dulu dianggap hak alamiah mulai terguncang. Ketika maskulinitas dianggap sesuatu yang mudah hilang, setiap ajakan kesetaraan terasa seperti ancaman. Dengan kata lain, kata feminazi bukanlah deskripsi netral, melainkan alat psikologis untuk menekan suara perempuan, terutama di era media sosial yang memperkuat echo chambers dan memperburuk stigma yang sebenarnya bertujuan baik.
Semua teori itu mungkin terdengar abstrak sampai kita melihat kenyataannya. Di Indonesia, misalnya, Juni 2025 lalu, aktivis perempuan Ita Fatia Nadia diteror lewat telepon setelah mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998. Pesannya singkat, “mulutmu minta dibungkam selamanya.” Laporan IDN Times mencatat, Amnesty International menilai teror seperti ini bukan hal baru, melainkan modus klasik untuk membungkam suara perempuan yang terlalu keras menuntut kebenaran. Ironisnya, yang Ita lakukan hanyalah mengingatkan publik bahwa sejarah tidak boleh dihapus demi menjaga “nama baik bangsa.” Dua puluh tujuh tahun setelah reformasi, suara perempuan masih dianggap sebagai ‘gangguan’. Mereka yang menuntut keadilan dilabeli penghasut, pemecah belah, feminazi. Padahal, yang sesungguhnya terusik adalah kenyamanan patriarki.
Namun, di balik semua ancaman dan stigma, ada perempuan-perempuan yang menolak diam. Mereka membangun solidaritas, dari ruang-ruang kecil hingga ke jalanan. Di Indonesia, jaringan seperti Komnas Perempuan, Solidaritas Perempuan, Jaringan Perempuan untuk Keadilan Sosial (JPKS), dan Perempuan Mahardhika berdiri di garis depan mendampingi korban, melawan kekerasan daring, menulis laporan tahunan, dan mendorong kebijakan publik yang lebih tajam. Pada Maret 2024, lewat Manifesto Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), ratusan aktivis dari 24 provinsi menyerukan perlindungan bagi perempuan pejuang lingkungan dan pembela HAM yang masih menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi. Mereka menegaskan bahwa sistem yang patriarkis dan ekstraktif telah menyingkirkan suara perempuan dari pengambilan keputusan, sehingga mereka menolak tunduk pada itu.
Di luar negeri, perlawanan menggema dalam gerakan #MeToo dan Time’s Up, yang sejak 2017 menantang narasi lama tentang siapa yang boleh bersuara. Harvard International Review (2024) menulis, “weaponized words are used to fix femininity into a narrative of fragility” yang artinya: kata-kata yang dijadikan senjata digunakan untuk memperbaiki feminitas menjadi narasi kerapuhan. Gerakan ini lahir dari perempuan yang muak terus dianggap lemah. Amnesty International menegaskan bahwa hak-hak perempuan adalah bagian hak asasi manusia, yang mencakup hak kebebasan dari kekerasan, hak atas tubuh sendiri, hingga upah yang setara. Dari Buenos Aires yang bersorak “adiós” pada aborsi tidak aman, ke Seoul yang menumbangkan hukum patriarkal tentang tubuh perempuan, hingga para aktivis di Polandia yang menolak rancangan undang-undang (RUU) Stop Abortion, sebuah aturan yang melarang praktik aborsi hampir secara total. Komunitas feminis global menolak tunduk pada sistem yang mencoba mengatur tubuh dan moral mereka. Tidak hanya menolak undang-undang yang tidak adil, tapi juga narasi yang memaknai keberanian perempuan adalah bentuk kebencian.
Sayangnya, sampai saat ini sebagian orang masih mengira feminisme adalah proyek untuk menyaingi laki-laki. Mereka menganggap perempuan yang menolak tunduk berarti melawan kodratnya. Padahal, siapa yang pertama kali mendefinisikan kodrat itu? Kalau kodrat hanya berarti melahirkan dan melayani, lalu di mana tempat berpikir, berpendapat, dan berdaulat atas tubuh sendiri? Banyak yang masih gagal paham bahwa feminisme sesungguhnya tidak sedang memburu supremasi, tetapi keseimbangan.
Yang paling ironis, ketika bicara tentang kesetaraan, sebagian orang justru menyamakannya dengan ketidakadilan. “Kalau mau setara berarti laki-laki juga boleh memukul perempuan,” begitu yang sering kali terdengar, seolah kekerasan dapat menjadi bagian dari logika keadilan. Mereka lupa, hal semacam itulah yang selama ini dilawan oleh feminisme, yaitu kekerasan yang dinormalisasikan dan dibenarkan atas nama perbedaan gender.
Feminisme bukan tentang siapa yang menang, tapi tentang bagaimana agar tak ada lagi yang perlu kalah hanya karena dilahirkan sebagai perempuan. Sehingga, feminazi yang seolah hadir sebagai senjata atas ketidaksiapan dunia mendengarkan perempuan dan menggunakan logika yang kontradiktif dari makna feminisme itu sendiri, sudah semestinya dikikis sejak dini.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment