Oleh: Erni Yuli Simatupang
Serangan terhadap aktivis di Indonesia kerap kali tidak hanya menyisakan luka fisik atau bahkan hilangnya nyawa, tetapi juga meninggalkan sesuatu yang jauh lebih sunyi, yakni ketiadaan pertanggungjawaban dan absennya keadilan di tengah upaya menegakkan hukum. Kasus demi kasus bermunculan, menyita perhatian publik dalam waktu singkat, lalu perlahan meredup tanpa penyelesaian yang jelas. Dalam banyak situasi, negara tampak hadir di awal peristiwa, tetapi perlahan menghilang ketika proses penegakan hukum seharusnya ditegakkan secara menyeluruh hingga tuntas.
Fenomena ini bukan sekadar asumsi, melainkan tercermin dalam berbagai kasus nyata yang hingga kini belum menemukan titik terang. Salah satu yang paling mencolok adalah pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib pada tahun 2004. Aktivis HAM tersebut meninggal dunia akibat diracuni dalam penerbangan menuju Belanda. Lebih dari dua dekade berlalu, kasus ini masih menyisakan pertanyaan besar mengenai siapa aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut.
Melansir dari Human Rights Watch, proses hukum dalam kasus Munir dinilai gagal dengan membebaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara menyeluruh, sehingga menjadi simbol lemahnya penegakan HAM, keadilan, dan kegagalan dalam memerangi praktek impunitas di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Direktur divisi Asia Human Rights Watch, Brad Adam yang menyatakan, “Kegagalan dalam menjamin hukuman atas pembunuhan Munir merupakan pukulan besar bagi perlindungan hak asasi manusia dan proses reformasi yang seharusnya berlangsung di Indonesia,” ujarnya.
Pola serupa juga terlihat dalam kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada tahun 2017. Meski pelaku lapangan telah dijatuhi hukuman, berbagai pihak menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya tercapai. Dilansir dari Kompas.com, hingga empat tahun setelah peristiwa tersebut, kasus ini masih menyisakan misteri mengenai aktor intelektual di balik penyerangan yang belum berhasil diungkap secara jelas kepada publik.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, bahkan menduga adanya abuse of process dalam proses penyidikan yang menyebabkan kasus ini tidak kunjung menemukan titik terang. Ia juga menyoroti belum adanya tindakan tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap aparat aktif yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Yudi juga menegaskan bahwa kegagalan mengungkap kasus ini secara tuntas membuat dalang dibalik kasus tersebut tetap bebas, sehingga berpotensi menjadi ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum juga kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh, sehingga memperkuat kesan bahwa keadilan belum benar-benar ditegakkan.
Dalam perkembangan terbaru, serangan terhadap aktivis juga masih terus terjadi, menunjukkan bahwa pola kekerasan ini belum benar-benar berhenti. Belum lama ini, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman cairan berbahaya di Jakarta. Melansir dari laporan media Radar Kukar, peristiwa tersebut diduga tidak terjadi secara spontan, melainkan memiliki unsur perencanaan yang kuat.
Peristiwa ini turut mendapat sorotan dari Novel Baswedan yang menilai bahwa pola serangan semacam ini kerap mengindikasikan adanya aktor yang lebih besar di balik pelaku lapangan. Ia bahkan menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi merupakan upaya yang lebih serius dari sekadar intimidasi. “Dari rekaman yang terlihat, tampaknya pelaku tidak bergerak secara acak. Ada indikasi tindakan ini dilakukan dengan perencanaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa serangan terhadap aktivis tidak hanya bersifat insidental, tetapi dapat menjadi bagian dari pola yang lebih sistematis. Tanpa pengungkapan yang menyeluruh, kasus-kasus seperti ini berisiko kembali berakhir dalam sunyi, hanya menyisakan luka tanpa kejelasan dan keadilan.
Lebih jauh, bentuk pembungkaman terhadap aktivis saat ini tidak selalu hadir dalam wujud kekerasan fisik. Dalam beberapa tahun terakhir, justru terlihat kecenderungan penggunaan instrumen hukum sebagai sarana untuk menekan suara-suara kritis. Kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kritik terhadap kekuasaan dapat berujung pada proses hukum yang panjang, melelahkan, dan menguras energi.
Penuntutan terhadap kedua aktivis HAM tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, yang berkaitan dengan kritik mereka terhadap seorang pejabat tinggi negara, memantik perdebatan luas mengenai kebebasan berekspresi, batas-batas kritik, serta potensi kriminalisasi terhadap jurnalisme dan advokasi HAM.
Situasi ini menunjukkan bahwa pembungkaman tidak selalu dilakukan secara terbuka melalui kekerasan, melainkan juga dapat berlangsung melalui mekanisme yang tampak sah secara hukum. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk membatasi kritik, maka yang terancam bukan hanya individu seperti aktivis, tetapi juga ruang demokrasi itu sendiri.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan satu benang merah yang sulit untuk diabaikan, yakni berulangnya pola kekerasan dan pembungkaman terhadap aktivis yang tidak diiringi dengan penyelesaian hukum yang tuntas. Dalam situasi seperti ini, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar tentang satu atau dua kasus, melainkan tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Ketika keadilan berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual tetap berada dalam bayang-bayang tanpa tersentuh hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. Ketidakmampuan atau ketidaksungguhan dalam mengungkap kebenaran secara menyeluruh berpotensi melanggengkan budaya impunitas, di mana pelaku merasa aman karena kecil kemungkinan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Lebih dari itu, pembiaran terhadap kasus-kasus semacam ini juga menciptakan efek berantai yang berbahaya. Aktivis, jurnalis, maupun masyarakat sipil lainnya dapat merasakan ketakutan yang semakin nyata dalam menyuarakan kritik. Ruang demokrasi yang seharusnya terbuka dan sehat perlahan menyempit, digantikan oleh kehati-hatian berlebihan bahkan pembungkaman diri. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus kualitas demokrasi itu sendiri.
Oleh karena itu, penting bagi negara untuk tidak hanya hadir pada saat peristiwa terjadi, tetapi juga konsisten hingga tahap akhir penegakan hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengungkap aktor di balik layar menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik. Tanpa itu, keadilan akan terus menjadi sesuatu yang jauh, sementara kebenaran perlahan tenggelam dalam sunyi.
Redaktur: Muhassanah Nasution
Leave a comment