Home Kabar Kampus UU Masma Nomor 2 Tahun 2025 Disahkan, DPM USU Akan Bentuk Mahkamah Mahasiswa
Kabar Kampus

UU Masma Nomor 2 Tahun 2025 Disahkan, DPM USU Akan Bentuk Mahkamah Mahasiswa

Share

Reporter: Reinhard Halomoan

Suarar USU, Medan. Kongres Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (DPM USU) yang digelar pada 7 Desember 2025 di Mess USU Berastagi mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Mahasiswa (UU Masma) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mahkamah Mahasiswa (MM). Dengan pengesahan ini, DPM USU akan membentuk Mahkamah Mahasiswa sebagai lembaga yudikatif dalam sistem demokrasi kampus.

Pembentukan MM merupakan amanat konstitusi Masma dan menjadi pilar pelaksanaan proses yudikatif di lingkungan kampus. Mahkamah Mahasiswa nantinya berperan sebagai penafsir UU Masma, penguji peraturan perundang-undangan mahasiswa, serta penyelesai sengketa dalam Pemilihan Raya (Pemira).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa MM akan terdiri atas lima orang hakim yang ditetapkan oleh DPM USU, dengan susunan satu orang hakim ketua, satu orang wakil hakim ketua, dan tiga orang hakim konstitusi. Masa jabatan kehakiman MM ditetapkan selama satu tahun, dengan kesempatan satu kali untuk mengajukan diri kembali pada periode berikutnya. MM juga ditegaskan sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman yang merdeka, dengan dukungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam pembentukan MM adalah persyaratan hakim yang tidak harus berasal dari Fakultas Hukum. Ketua DPM USU, Yoel, menjelaskan hal tersebut dalam wawancara melalui aplikasi WhatsApp. “Dapat memiliki hak, upaya kita untuk memastikan terbaik tentu ada seleksi menjadi MM,” jelas Yoel. Meski demikian, dalam UU tetap disyaratkan bahwa calon hakim MM harus memiliki pengetahuan terkait UUD Masma USU serta memiliki integritas.

Selain itu, hakim MM tidak diperkenankan melakukan rangkap jabatan apa pun di tingkat universitas. Melalui UU ini juga disampaikan bahwa hakim MM dapat dicabut dari jabatannya apabila tidak menghadiri persidangan sebanyak dua kali berturut-turut.

Terkait waktu pembentukan MM, Yoel menyampaikan bahwa proses tersebut akan segera dilakukan. “Dalam waktu dekat, terhitung paling lama 40 hari setelah kongres selesai,” jelas Yoel. Pernyataan tersebut menandai bahwa proses pemilihan hakim MM akan segera dilaksanakan dan Masma USU akan segera memiliki lembaga yudikatif dalam sistem demokrasinya.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.