Reporter: Reinhard Halomoan
Suara USU, Medan. Suara USU, Medan. Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (DPM USU) menetapkan Undang-Undang Masyarakat Mahasiswa (UU MASMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemilihan Raya (Pemira) pada 7 Desember 2025 dalam kongres yang digelar di Mess USU Berastagi. Pasca penetapan tersebut, Ketua DPM USU, Yoel, menyampaikan bahwa Panitia Pelaksana (Panpel) Pemira akan segera dibentuk.
Undang-undang ini memuat 172 pasal yang mengatur dasar hukum serta teknis pelaksanaan Pemira secara lebih rinci. Dalam ketentuannya, Pemira ditetapkan akan dilaksanakan satu kali dalam setahun. Sebagai penyelenggara, DPM USU mendelegasikan pelaksanaan Pemira kepada Panpel Pemira, serta menunjuk Badan Pengawas (BP) Pemira sebagai pihak yang melakukan supervisi terhadap jalannya Pemira.
Dalam UU tersebut juga diatur bahwa DPM USU akan mengadakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) guna memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam Panpel maupun BP Pemira memiliki kompetensi yang sesuai.
Selain mengatur mekanisme penyelenggaraan, undang-undang ini turut menetapkan persyaratan bagi calon ketua dan wakil ketua, serta calon anggota DPM USU. Meskipun terdapat beberapa perbedaan persyaratan, terdapat ketentuan umum yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa yang ingin mencalonkan diri pada lembaga eksekutif maupun legislatif tertinggi di kampus tersebut. Persyaratan tersebut antara lain memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0, tidak terafiliasi dengan partai politik maupun organisasi underbownya, serta tidak sedang menjalani masa cuti kuliah.
Dalam masa kampanye, calon dilarang menyinggung isu-isu bernuansa SARA, melakukan politik uang, serta diwajibkan mematuhi batas dana kampanye sebesar Rp30.000.000,00. Setiap pelanggaran akan menjadi tugas dan wewenang BP Pemira, sedangkan pelanggaran kode etik menjadi tugas Mahkamah Mahasiswa (MM).
Dalam wawancara, Yoel menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemira akan dilaksanakan secara independen oleh perangkat terkait. “Penyelenggaraan pemira (Panpel dan bawasra) itu diseleksi oleh DPM USU dan bertanggung jawab pada DPM USU. DPM USU menyeleksi ketuanya dan ketua diberi mandat membentuk struktural,” jelas Yoel melalui wawancara via WhatsApp pada Jumat (12/12).
Yoel juga menjelaskan dasar hukum penyengketaan terhadap keputusan BP Pemira. “Bisa menjadi bahan untuk mengajukan sengketa TPI, bukan menjadi acuan absolut,” lanjutnya. Meski belum menetapkan tanggal pasti, Yoel menutup wawancara dengan menyampaikan bahwa Panpel dan BP Pemira akan segera dibentuk.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment