Reporter : Grace Pandora / Mega Manullang
Suara USU, Medan. Pada Jumat (23/08), Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) yang dibentuk oleh masyarakat sipil di Sumatera Utara guna mengawal semua isu yang merugikan masyarakat. Aksi tersebut dipenuhi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pilkada dan rencana revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.
Terdapat 8 tuntutan dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara yakni:
1. Menuntut DPR membatalkan Revisi UU Pilkada
2. Menuntut DPR agar mentaati putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 yang final dan mengikat.
3. Menuntut KPU agar segera mengeluarkan PKPU sesuai kebututuhan MK
4. Pemerintah jangan melakukan intervensi terhadap putusan MK
5. Mahkamah Agung tidak berhak mengangkangi konstitusi
6. Putusan MK final dan mengikat
7. Menuntut DPR kembali menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat bukan lembaga perwakilan politik
8. Menuntut DPR dan pemerintah serta penyelenggara pemilu untuk tidak mengintervensi proses putusan MK terhadap Pilkada 2024
Selain itu, dari aksi tersebut juga memuat tuntutan turunan berupa:
1. Segera Sahhkan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
2. Stop komersialisasi pendidikan dan Layanan kesehatan
3. Tolak RUU TNI-POLRI
4. Pulangkan Jokowi ke Kota asalnya
5. Sumatera Utara tolak Politik Dinasti
Selain beberapa tuntutan aksi tersebut, massa yang melakukan aksi juga bergantian memberikan orasi terkait kekecewaan mereka atas Krisisnya Demokrasi saat ini.
Redaktur : Evita Sipahutar
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.