Oleh: Muhammad Fajri Saputra
Suara USU, Medan. Rohingya adalah ras minoritas yang berasal dari Myanmar. Selain berbeda ras, mereka juga berbeda keyakinan dengan mayoritas penduduk Myanmar. Mayoritas penduduk Myanmar memeluk Buddha sementara Rohingya memeluk agama Islam. Atas perbedaan yang ada ini, mereka mendapatkan presekusi dari penduduk dan pemerintah Myanmar sendiri. Presekusi yang mereka dapatkan ini dibuktikan dengan pembatasan gerak seperti akses pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan tidak diberikannya kewarganegaraan terhadap mereka.
Jumlah mereka sebelum tahun 2017 saat mengalami genosida secara masif dari militer Myanmar sekitar 1,4 juta jiwa. Akibat genosida yang terjadi, sekitar 740.000 dari mereka melarikan diri ke Bangladesh. Artinya mereka yang tinggal di sana setelah genosida tahun 2017 itu sekitar 660.000 jiwa. Mereka yang tersisa ini lambat laun juga memilih pindah dari negara kediamannya ini. Banyak dari mereka yang mencari suaka ke Malaysia, Thailand, hingga Indonesia.
Diketahui sampai saat ini jumlah mereka yang datang ke Indonesia dari bulan November sekitar 1.600 orang. Kedatangan mereka yang massif dengan jumlah yang tidak sedikit ini memberikan pro kontra terhadap masyarakat dan pemerintah Indonesia sendiri. Ketika ditanyai alasan mereka memilih Indonesia sebagai tempat mencari suaka, mereka mengatakan karena kesamaan latar belakang keyakinan.
Salah satu pihak yang gencar dan terang-terangan pasang badan agar pengungsi Rohingya ini diberikan hak layaknya warga negara Indonesia adalah United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Organisasi yang bergerak di bawah naungan PBB ini menangani lingkup kemanusiaan. Atas tujuan mereka dibentuk itulah asalan mereka mendukung pemerintah Indonesia menerima pengungsi Rohingya. Hal ini bertolak belakang dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang secara tegas menolak kedatangan pengungsi Rohingya ini.
Dari pemerintah sendiri, Wakil Presiden KH.Ma’ruf Amin mengusulkan pengungsi Rohingya bisa diterima namun ditempatkan di pulau tersendiri. Pro kontra sampai saat ini masih berlangsung mulai dari pemerintah hingga masyarakat. Lantas langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia terhadap pengungsi Rohingya?
Pemerintah harus bersegera memberikan tindakan resmi terkait apa yang akan dilakukan terhadap pengungsi Rohingya, karena hal ini menjadi keresahan dan beban tersendiri bagi masyarakat. Terlebih mereka yang tinggal berdekatan dengan posko kediaman pengungsi Rohingya, salah satunya seperti Aceh.
Indonesia bukanlah negara yang maju melainkan masih dikategorikan sebagai negara berkembang. Indonesia juga bukan negara yang kekurangan warga seperti Kanada atau Jepang, yang artinya tidak ada alasan penting yang mengharuskan Indonesia menerima pengungsi Rohingya. Menyelesaikan konflik yang terjadi antara Rohingya dan Myanmar adalah langkah terbaik. Karena awal dari semua ini adalalah presekusi yang dilakukan oleh Myanmar terhadap Rohingya itu sendiri.
Redaktur: Tamara Ceria Sairo
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.