Oleh: Naisya Husna Hafizahtul Salwa Anshari
Suara USU, Medan. Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, sejumlah konflik horizontal berupa pertikaian antarwarga, antarkelompok, maupun antara masyarakat dan aparat kembali mencuat di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian kalangan menilai gesekan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan kebijakan dan langkah pemerintah di sektor agraria, ekonomi, serta tata kelola sumber daya alam. Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah konflik itu ada, melainkan sejauh mana negara turut andil menciptakan kondisi yang menyuburkannya.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengakui bahwa dinamika lingkungan strategis yang kian kompleks turut memicu tren peningkatan konflik sosial. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 93,9 persen peristiwa konflik sosial bersumber dari masalah politik, ekonomi, dan sosial budaya. Ketiga ranah ini berada penuh dalam kendali kebijakan pemerintah. Ketika mayoritas konflik berakar dari sektor yang paling mudah diintervensi negara, maka tanggung jawab pencegahannya pun berada paling besar di pundak pemerintah, bukan dibebankan pada “kerawanan masyarakat”.
Pemerintah memang menyadari potensi gesekan sosial perlu diantisipasi, terutama menjelang kontestasi politik dan penanganan pascabencana. Sebagai respons, Kemenko PMK bersama kementerian/lembaga terkait memperkuat Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) sebagai instrumen deteksi dini. Namun, instrumen pemantauan teknis tidak akan pernah cukup jika akar struktural persoalan tidak disentuh secara serius.
Sumber konflik yang paling disorot adalah sengketa lahan antara masyarakat adat, petani, dan korporasi. Mengutip Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta laporan lingkungan Greenpeace Indonesia, sepanjang tahun lalu saja tercatat sedikitnya 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta hektare di 109 komunitas, yang mengakibatkan ratusan warga menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Bahkan, jutaan hektare wilayah adat kini masih berkelindan dengan konsesi pertambangan, perkebunan, dan penebangan kayu.
Kondisi ini diperparah oleh kekosongan hukum yang dibiarkan berlarut. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah dibahas di DPR selama lebih dari 16 tahun tanpa kepastian pengesahan. Di tengah kebuntuan itu, masyarakat adat justru menghadapi eskalasi konflik agraria akibat ekspansi industri ekstraktif dan proyek pembangunan nasional. Ini bukan sekadar kelambanan administratif, melainkan pilihan kebijakan yang membiarkan konflik terus bermunculan tanpa perlindungan hukum bagi pihak yang lemah. Kajian akademik turut menyoroti UU Cipta Kerja dan strategi pro-investasi ekstraktif sebagai pemicu perampasan lahan baru, termasuk instrumen Bank Tanah yang dinilai lebih berfungsi sebagai penyedia lahan korporasi ketimbang alat redistribusi tanah bagi petani kecil.
Di tingkat lokal, konflik di Kapiraya, Mimika, Papua Tengah, sempat memicu kekhawatiran meluasnya isu SARA hingga otoritas adat turun tangan meredam sentimen kelompok. Sementara di Sumatra, pencabutan izin perkebunan sawit dan pertambangan pascabencana banjir bandang dikritik sebagai respons reaktif yang terlambat, bukan langkah preventif atas tata kelola sumber daya yang sejak awal rawan memicu ketegangan.
Selain isu agraria, dinamika ekonomi turut memicu gejolak sosial. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode rilis 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional masih menyentuh angka 4,68 persen atau setara 7,24 juta jiwa. Di tengah kondisi ketenagakerjaan yang menantang tersebut, narasi kebijakan publik yang mengedepankan program-program bantuan sosial ketimbang penciptaan lapangan kerja produktif memicu kritik publik. Ketika negara dianggap lebih sibuk mencitrakan program populis ketimbang mengatasi persoalan struktural, kesenjangan persepsi antara pemerintah dan rakyat kian melebar—sebuah bahan bakar laten bagi gesekan horizontal.
Di sisi lain, kekerasan aparat terhadap warga sipil turut memperkeruh relasi negara dan masyarakat, meski sanksi tegas telah dijatuhkan kepada oknum yang terlibat. Pengamat sipil membingkai persoalan ini sebagai dampak kebijakan yang timpang dan minim partisipasi publik, bukan desain kesengajaan pemerintah untuk merancang konflik.
Kendati ketiadaan niat jahat terbukti, pemerintah tetap tidak bebas dari tanggung jawab. Pola berulang kebijakan ekstraktif minim konsultasi, regulasi perlindungan yang mandek, serta respons reaktif sepenuhnya berada dalam kendali negara untuk diperbaiki. Pembiaran bertahun-tahun memberi pesan tersirat bahwa negara membiarkan kondisi penyebab konflik terus berlangsung. Bagaimana pemerintah menindaklanjuti desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan perbaikan kebijakan akan menjadi ujian kunci ialah apakah negara benar-benar berkomitmen memutus rantai konflik, atau terus membiarkan pola lama berulang di balik retorika pembangunan.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment