
Oleh: Muhassanah Nasution
Suara USU, Medan. Ketika mata publik masih tertuju pada polemik Undang-Undang TNI yang memperluas ruang gerak militer di jabatan sipil, satu lagi babak mengejutkan hadir dalam wajah pemerintahan sipil Indonesia. Pada Jumat, 23 Mei 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi melantik Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Djaka merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 dan tumbuh dalam satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) – korps elite yang dikenal sebagai pasukan “Baret Merah”. Ia terlibat dalam berbagai operasi militer di daerah konflik seperti Operasi Seroja di Timor Timur dan operasi kontra-insurjensi di Aceh. Dua wilayah yang tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai medan konflik dengan pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan hingga kini. Namun yang menjadi sorotan publik bukan sekadar rekam jejak militernya, melainkan latar belakang pelanggaran HAM yang melekat kuat pada namanya.
Djaka Budi Utama merupakan eks anggota “Tim Mawar”, yang terlibat dalam operasi penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998. Ia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 16 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Jejak kelam ini tak dapat dilepaskan dari sejarah kelam penegakan HAM di Indonesia, terlebih hingga kini masih terdapat 13 aktivis yang hilang dan belum ditemukan.
Sebelum menempati posisi ini, pada Oktober 2024, Djaka diangkat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), sebuah posisi strategis yang menempatkannya di pusat pengambilan keputusan intelijen nasional. Kini, sebagai Dirjen Bea dan Cukai, ia memegang kendali atas institusi vital yang mengatur perbatasan negara dan penerimaan pajak dari sektor perdagangan internasional.
Pengangkatan Djaka disebut atas permintaan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang juga merupakan mantan Komandan Jenderal Kopassus. Djaka menyatakan bahwa dirinya telah diminta oleh Presiden sejak awal Mei 2025. Ia kemudian mengajukan pengunduran diri dari TNI AD pada 2 Mei. Namun, proses itu belum sepenuhnya rampung saat pelantikan, karena masih menunggu surat keputusan resmi dari KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa Djaka tidak lagi tercatat sebagai prajurit aktif per 14 Mei 2025. Keputusan Pemberhentian dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan TNI beserta hak pensiun dini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TNI/Tahun 2025, yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, Panglima TNI juga mengeluarkan surat keputusan bernomor Kep/566/V/2025 pada 5 Mei 2025 yang memutasi Djaka sebagai Perwira Khusus di Markas Besar TNI AD. Dengan status tersebut, secara administratif Djaka dianggap telah bebas dari dinas militer dan memenuhi syarat hukum untuk mengisi jabatan sipil.
Namun legitimasi hukum bukanlah satu-satunya aspek yang dipersoalkan. Masyarakat sipil menyoroti aspek etika dan moralitas pengangkatan seorang mantan pelanggar HAM ke jabatan publik strategis. Banyak pihak menilai, ini adalah bagian dari manuver politik yang mengutamakan loyalitas di atas integritas dan kompetensi.
Dikutip dari BBC News, Asri Widayati dari Transparency International Indonesia (TII) mengatakan bahwa penunjukan ini menabrak prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam pemerintahan. “Dalam tata kelola itu ada yang disebut ‘masa jeda’, ketika dia sudah tidak menduduki suatu jabatan, dia harus memiliki jeda sebelum menduduki jabatan lagi.” Menurut Asri, lazimnya masa jeda ideal berlangsung sekitar 18 bulan atau bahkan rata-rata dua tahun. Hal tersebut biasanya disebut sebagai revolving door atau cooling-off period, alias masa pendinginan.
Dilansir dari Tempo.co, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilakukan atas dasar diskusi antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Prasetyo menyatakan, Prabowo menunjuk unsur TNI karena membutuhkan sosok yang berani membenahi masalah bea cukai. Dibutuhkan pula sosok yang mampu menyelesaikan persoalan-persoalan di bea cukai, salah satunya mengatasi penyelundupan yang masuk melalui jalur tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pola sistematis militerisasi birokrasi di era pemerintahan Prabowo. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah purnawirawan militer telah menempati jabatan sipil strategis tanpa latar belakang teknokratis yang relevan. Di tengah banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi, serta lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang memiliki kompetensi di bidang kepabeanan dan perpajakan, penunjukan seorang perwira militer non-ekonom dinilai sebagai pengingkaran terhadap prinsip meritokrasi.
Penempatan Djaka menjadi preseden buruk dalam demokrasi pascareformasi. Pengangkatan ini tak sekadar soal jabatan, tapi juga soal pesan politik yang dikirimkan negara kepada Masyarakat Indonesia bahwa masa lalu yang kelam bisa dimaafkan selama pelakunya berada di lingkaran kekuasaan. Jika negara masih mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM berat dan malah memberi panggung kepada pelakunya, maka kita sedang menyusun peta masa depan yang gelap di mana kekuasaan tidak berpijak pada keadilan, melainkan pada rekayasa sejarah dan loyalitas sempit.
Dan penempatan Djaka dalam jabatan ini juga seolah menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengedepankan aspek kedekatan politik dibanding kompetensi profesional. Di tengah banyaknya aparatur sipil negara berintegritas dan berpengalaman di Kementerian Keuangan, keputusan ini dinilai mencederai prinsip meritokrasi dan mengabaikan potensi internal yang lebih relevan secara keilmuan dan pengalaman.
Lebih jauh lagi, publik juga melihat keputusan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap perjuangan penegakan HAM. Djaka bukanlah figur tanpa beban masa lalu. Jejaknya sebagai eks anggota Tim Mawar dan mantan terpidana penculikan aktivis pro-demokrasi menjadi luka terbuka yang belum terselesaikan. Penempatan orang dengan rekam jejak tersebut dalam posisi penting negara seolah menjadi tamparan bagi keluarga korban yang hingga hari ini masih menanti keadilan.
Kondisi ini kian mempertegas kesan bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki keberpihakan nyata terhadap upaya penuntasan pelanggaran HAM berat. Ketika pelaku dilibatkan kembali dalam lingkar kekuasaan, maka luka masa lalu bukan hanya dibiarkan menganga, tapi juga dilegitimasi.
Memang, Djaka bukan satu-satunya figur militer yang pernah menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Pada era Orde Baru, tercatat Letjen TNI (Purn) Wahono dan Brigjen TNI Bambang Soejarto juga pernah menduduki posisi tersebut. Namun, konteks saat ini berbeda. Dalam semangat reformasi dan supremasi sipil, langkah Presiden Prabowo menunjuk sesama latar militer menguatkan kesan bahwa ia tengah membentuk lingkar kekuasaan berbasis militeristik.
Dominasi ini tak bisa dibaca semata sebagai kebutuhan teknokratis. Ia adalah simbol kembalinya politik kekuasaan yang dikendalikan oleh loyalitas militer, bukan integritas sipil. Di tengah iklim demokrasi yang semestinya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, penunjukan Djaka Budi Utama menjadi Dirjen Bea dan Cukai justru melanggengkan kekuasaan di atas luka yang belum sembuh.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment