
Oleh: Syafira Sari
Suara USU, Medan. Saat ini, masih banyak perusahaan di Indonesia yang menerapkan kebijakan menahan ijazah pekerja. Hak ini ditujukan agar perusahaan memiliki kontrol penuh terhadap karyawan yang bersangkutan. Praktik ini menimbulkan berbagai pro dan kontra, terutama karena sejumlah kerugian yang dirasakan langsung oleh para pekerja di lingkungan tersebut. Penahanan ijazah adalah praktik dimana perusahaan menyimpan dokumen asli berupa ijazah pendidikan milik karyawan sebagai bentuk jaminan atas komitmen kerja. Praktik ini banyak ditemukan di berbagai sektor, terutama pada perusahaan-perusahaan swasta, jasa, dan manufaktur.
Alasan utama perusahaan melakukan penahanan ijazah adalah untuk menghindari risiko karyawan mengundurkan diri secara tiba-tiba, terutama sebelum masa kontrak selesai. Beberapa perusahaan juga memandangnya sebagai bentuk pengendalian agar pekerja tetap loyal dan tidak berpindah ke tempat lain. Sayangnya, praktik ini sering kali tidak diimbangi dengan perjanjian kerja yang adil, sehingga menimbulkan ketimpangan relasi antara pemberi kerja dan pekerja.
Praktik ini dapat ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, baik di perusahaan skala kecil maupun besar. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam undang-undang ketenagakerjaan, beberapa perusahaan masih memberlakukan praktik ini secara sepihak. Proses penahanan ijazah umumnya dilakukan tanpa perjanjian tertulis atau persetujuan yang sah secara hukum. Dalam banyak kasus, karyawan merasa terpaksa menyerahkan dokumen penting tersebut karena khawatir kehilangan kesempatan kerja.
Menurut laporan CNN, Dirjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra, menyampaikan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perlu menjadi sorotan. Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun regulasi teknis lainnya belum secara spesifik mengatur hal tersebut, perusahaan kerap mengambil inisiatif menetapkan syarat itu dalam proses rekrutmen. Namun, Dhahana menambahkan bahwa banyak masyarakat merasa kebijakan tersebut menghambat hak mereka untuk mengejar peluang kerja yang lebih baik.
Untuk mengatasi itu semua, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Surat ini diterbitkan secara sah pada tanggal 20 Mei 2025 yang isinya memuat:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi keda dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui Pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
- pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
Surat Edaran ini secara khusus ditujukan kepada para gubernur di seluruh provinsi di Indonesia, dengan tujuan agar instruksi yang terkandung di dalamnya dapat diteruskan secara efektif kepada para bupati dan walikota di wilayah masing-masing. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap praktik ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan fenomena penahanan ijazah oleh pihak pemberi kerja.
Selain itu, Surat Edaran ini juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan tindakan responsif dan penyelesaian apabila ditemukan kasus penahanan ijazah yang merugikan tenaga kerja, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak perusahaan. Dikutip dari Kompas.com, meskipun telah dikeluarkannya surat edaran tersebut, ternyata pemerintah tetap memberi celah bagi perusahaan untuk mengamankan ijazah karyawan dengan ketentuan kondisi tertentu. Berikut ketentuannya:
1. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
2. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, yang dimaksud dokumen pribadi adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. Selain melarang perusahaan menahan ijazah, Yassierli juga meminta agar para pemilik usaha tidak menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
“Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapat pekerjaan yang lebih layak,” ujarnya. Kendati demikian, Yassierli juga mengingatkan agar para pekerja benar-benar membaca surat perjanjian kerja ketika ingin bekerja.
“Perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” ucap Yassierli.
Melihat kompleksitas praktik penahanan ijazah di dunia kerja Indonesia, jelas bahwa kebijakan ini tidak hanya menimbulkan ketimpangan relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan keadilan dalam ketenagakerjaan. Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil langkah progresif melalui Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, kebijakan ini masih menyisakan ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dalam kondisi tertentu. Celah hukum tersebut harus dikritisi secara mendalam, karena berpotensi membuka kembali praktik eksploitasi terselubung terhadap tenaga kerja.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, transparansi dalam penerapan aturan, serta penguatan literasi hukum tenaga kerja agar para pekerja tidak lagi berada dalam posisi tawar yang lemah di hadapan sistem yang belum sepenuhnya melindungi kepentingan mereka.
Redaktur: Vimelia Hutapea
Leave a comment