Home Opini Bau Teror dalam Paket, Simbol Kekerasan dalam Membungkam Suara-Suara Kritis
Opini

Bau Teror dalam Paket, Simbol Kekerasan dalam Membungkam Suara-Suara Kritis

Share
Ilustrator: Priyanka Az Zahra

Oleh: Muhassanah Nasution

Suara USU, Medan. Seolah menjadi tren, teror melalui pengiriman paket berisi bangkai hewan kembali terjadi. Baru-baru ini, masyarakat digegerkan oleh teror bangkai burung yang ditujukan kepada Delima Silalahi, seorang aktivis lingkungan dan advokat masyarakat adat di Tapanuli Utara. Insiden ini mengingatkan kita pada kasus serupa yang terjadi pada Maret lalu, ketika redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi dan bangkai tikus. Pola teror semacam ini menunjukkan adanya kecenderungan baru untuk membungkam suara-suara kritis dengan kekerasan simbolik yang mengintimidasi dan mengancam kebebasan berekspresi di negeri ini.

Paket berisi seekor bangkai burung dalam kondisi berdarah ditemukan oleh Delima di meja teras rumahnya, yang terletak di kawasan Silangit, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Paket tersebut tidak disertai keterangan pengirim maupun pernyataan lain, hanya terdapat label bertuliskan “Kepada: Delima” di atas kotak. Hingga saat ini, pengirim paket tersebut belum diketahui, namun jelas bahwa isi paket yang mencurigakan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap Delima.

Delima sendiri adalah seorang aktivis yang gigih memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Penerima penghargaan Goldman Environmental Prize 2023 ini sangat vokal terhadap konflik antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat adat di Tano Batak. Bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan aktivis lainnya, ia aktif menyuarakan penolakan terhadap keberadaan PT TPL yang dianggap tidak sejalan dengan kemakmuran masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Delima dan beberapa tokoh aktivis menduga teror ini merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam perjuangannya dalam mengkampanyekan penolakan terhadap PT TPL.

Bentrokan antara PT TPL dan masyarakat adat di Tano Batak sesungguhnya memiliki sejarah panjang, bahkan sejak perusahaan tersebut masih bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU). Penolakan terhadap keberadaan PT TPL telah berlangsung selama puluhan tahun karena perusahaan ini dianggap menyebabkan konflik agraria, merusak lingkungan, serta merampas tanah secara tidak adil di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Delima menduga teror ini terkait dengan demonstrasi buruh PT TPL pada 26 Mei 2025 lalu, yang menuntut Delima dan dua aktivis lainnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas konflik antara masyarakat dan perusahaan. Menanggapi tudingan tersebut, Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, yang dikutip dari CNN Indonesia, mengecam aksi teror terhadap para aktivis dan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kejadian ini. “Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap hal tersebut didasarkan pada data dan fakta yang akurat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tindakan teror seperti ini tidak boleh dipandang sebelah mata dan harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Teror ini bukan sekadar ancaman biasa, melainkan bentuk kekerasan simbolik yang mengancam fondasi demokrasi. Aksi semacam ini mencerminkan upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis yang seharusnya dilindungi dan dijamin kebebasannya dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi. Ketika teror menjadi alat untuk meredam pendapat dan tuntutan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kesehatan demokrasi secara keseluruhan di Indonesia.

Meskipun rentetan aksi teror belakangan ini menunjukkan bahwa ketakutan tidak sepenuhnya mampu membungkam kebenaran dan semangat untuk bersuara, dampak psikologis terhadap korban tidak bisa diabaikan begitu saja. Ketakutan dan kecemasan akan potensi ancaman lanjutan yang lebih ekstrem dapat menimbulkan trauma berkepanjangan, merusak ketenangan batin, serta mengganggu kehidupan sosial korban. Tekanan psikologis yang dirasakan korban bisa saja membuat mereka memilih bungkam, bukan karena tidak ingin bersuara, tetapi karena merasa tidak aman. Bayangan ancaman berikutnya dapat merenggut keberanian korban untuk kembali berbicara.

Oleh karena itu, negara tidak boleh bersikap pasif atau menganggap enteng kasus teror ini. Aksi intimidasi seperti ini bisa menjadi indikasi awal pola teror yang lebih sistematis dan berbahaya. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib mengusut pelaku dan motif di baliknya serta menindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab. Kegagalan menangani kasus ini secara tuntas bukan hanya berpotensi melanggengkan rasa takut di masyarakat, tetapi juga mencerminkan kelalaian negara dalam menjamin keamanan warganya. Jangan sampai kasus teror bangkai hewan ini terus terulang karena tidak adanya tindakan nyata terhadap pelaku.

Redaktur: Muhammad Halim

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.