
Reporter: Rifatul Suaidah
Suara USU, Medan. Kepala Bagian Keuangan Universitas Sumatera Utara (USU), Erjan Fikry Antari, S.Pd., M.Si., memberikan klarifikasi terkait peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 3 ke atas yang menuai banyak keluhan. Dalam wawancara dengan Suara USU, Selasa (19/8/2025), ia menjelaskan bahwa dari 1.985 pengajuan, hanya 1.318 mahasiswa yang mengunggah dokumen pendukung lengkap, sementara 667 lainnya tidak melampirkan dokumen sehingga otomatis gugur.
Dari hasil verifikasi, 325 mahasiswa disetujui untuk perubahan kelompok UKT, 452 mahasiswa diterima untuk pembayaran secara berangsur, sehingga total 777 mahasiswa mendapat keringanan. Erjan menegaskan, kriteria utama peninjauan ulang adalah adanya perubahan kondisi ekonomi keluarga yang terjadi setelah mahasiswa resmi terdaftar di USU. “PHK, pensiun orang tua, dan orang tua meninggal dunia harus terjadi sewaktu mahasiswa sudah kuliah. Selain itu, utang tidak dijadikan variabel perhitungan,” tegasnya.
Terkait mahasiswa yang tidak memenuhi syarat penurunan UKT, Biro Keuangan tetap memberikan opsi keringanan berupa pembayaran berangsur. “Kalau dari datanya kurang mendukung untuk masuk kategori penurunan, kita kasih opsi mengangsur,” ujar Erjan. Ia menambahkan, hasil peninjauan ulang hanya berlaku satu semester. Mahasiswa yang ingin mengajukan kembali wajib melakukan proses baru dengan dokumen yang diperbarui.
Lebih lanjut, Erjan mengakui sebagian besar keluhan muncul karena mahasiswa merasa sudah menyerahkan data sesuai ketentuan, padahal tidak memenuhi kriteria. Banyak mahasiswa hanya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tanpa bukti perubahan kondisi ekonomi. “Misalnya mahasiswa mengalami perubahan ekonomi, tetapi hanya melampirkan SKTM dari kelurahan. Penilaiannya tentu tidak akurat,” jelasnya.
Sebagai contoh dokumentasi yang tepat, mahasiswa diminta menyertakan bukti visual, seperti foto usaha keluarga yang berubah dari ruko menjadi kios kecil, atau peralihan pekerjaan orang tua dari driver GrabCar menjadi GrabBike. Menurutnya, dokumentasi yang jelas dan dapat diverifikasi akan mempermudah proses seleksi.
Biro Keuangan, kata Erjan, selalu siap melakukan pengecekan ulang, namun mayoritas mahasiswa tetap bersikeras meski datanya tidak sesuai. Ia menegaskan, proses verifikasi ketat dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Seminggu sebelum dibuka kita sudah buat pengumuman, kemudian menjelaskan langkah-langkahnya. Dari sisi informasi, kami sudah menyampaikan dengan baik,” ujarnya.
Mahasiswa yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai peninjauan ulang UKT dapat mengakses layanan konsultasi setiap hari kerja di kantor administrasi kampus.
Redaktur: Merry Agnus Dei Gultom
Leave a comment