
Oleh: Nikolas Supriyanto
Suara USU, Medan. Pada Kamis (27/03) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Bebas Sembiring alias Bulang, yang dinyatakan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap jurnalis Tribrata TV, Rico Pasaribu, beserta keluarganya. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman mati. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, masing-masing divonis 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Rico Sempurna Pasaribu mengenai praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam laporannya, ia menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum aparat berinisial Koptu HB dalam operasi perjudian tersebut. Pemberitaan ini menimbulkan ketegangan antara Rico dan pihak-pihak yang disebutkan.
Menurut investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang dilansir dari Sulawesion.com, beberapa hari sebelum tragedi terjadi, Rico sempat bertemu dengan Koptu HB. Dalam pertemuan itu, Koptu HB meminta agar pemberitaan yang telah tayang segera dihapus, termasuk unggahan di media sosial. Namun, Rico menolak. Ia bahkan sempat mengungkapkan kekhawatirannya kepada rekan-rekannya dan mempertimbangkan untuk menginap di Polres Karo demi keamanan. Beberapa hari kemudian, pada 26 Juni 2024, rumah Rico terbakar, menyebabkan dirinya dan keluarganya tewas.
Dilansir dari Sumut.idntimes.com, selama persidangan, dua saksi mengungkapkan adanya keterkaitan antara para terdakwa dengan Koptu HB. Dan dalam pesidangan saksi PT, juga menyebut bahwa dirinya adalah anggota Bebas Ginting alias Bolang dan diperintahkan untuk mengecek kondisi rumah Rico. Sementara saksi lainnya, VS, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, Rico sempat mengungkapkan niatnya untuk membawa keluarganya ke Polda Sumut guna mencari perlindungan setelah bertemu dengan Koptu HB. Selain itu, selama persidangan, terungkap bahwa Bebas Sembiring alias Bulang dan dua terdakwa lainnya adalah eksekutor lapangan yang mendapat perintah dari seseorang yang lebih berpengaruh. Dan keterlibatan Koptu HB semakin mencuat setelah salah satu saksi menyebut bahwa HB sering berkomunikasi dengan terdakwa utama sebelum kejadian. Namun, hingga saat ini, statusnya hanya sebagai saksi.
Sementara itu, Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ sendiri telah mendirikan Tim pencari fakta yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memaparkan investigas bersama dan mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang divonis hanya by order. Otak dari kasus ini sendiri mengarah ke Koptu HB sebagai orang pernah berkomunikasi langsung dengan Rico Pasaribu. Sebelum kasus ini terjadi, menurut tim pencari fakta seperti dikutip dari Dewan Pers.id, menjelaskan Rico Pasaribu menerima sejumlah uang dari Koptu HB, kemudian terlibat permasalahan terutama setelah tulisan Rico Pasaribu menyebutkan Koptu HB terlibat praktek judi. Kemudian peristiwa pembunuhan terjadi.
Putri korban, Eva Pasaribu, melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan, meminta jaksa mengajukan banding atas putusan hakim. Eva meyakini bahwa ketiga terdakwa hanya pesuruh dan bukan dalang utama pembunuhan ayahnya. Ia mendesak agar Koptu HB juga diadili. Keluarga korban pun meminta Polisi Militer Daerah Militer Bukit Barisan (Pomdam I/BB) untuk memeriksa para terdakwa agar Koptu HB dapat ditetapkan sebagai tersangka. Hingga putusan pengadilan, Koptu HB hanya diperiksa sebagai saksi tanpa proses hukum lebih lanjut.
Dikutip dari Tempo.id, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa keluarga korban belum sepenuhnya mendapatkan keadilan. “Anak korban atas nama Eva meminta jaksa untuk mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kami juga berharap ada penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini,” ujar Irvan.
Selain meminta jaksa untuk mengajukan banding, keluarga juga berharap agar kasus ini tidak berhenti di vonis terhadap ketiga terdakwa. Mereka menuntut agar Pomdam I/BB melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap Koptu HB yang diduga kuat memiliki peran besar dalam peristiwa ini.
Saat dihubungi Suara USU via WhatsApp (01/04), Array A Argus selaku Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim PN Kabanjahe terhadap para terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Rico Pasaribu. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, ia menegaskan bahwa sejak awal KKJ Sumut telah meminta agar hukuman yang diberikan benar-benar mencerminkan beratnya perbuatan para pelaku. KKJ Sumut tetap berpegang pada tuntutan hukuman maksimal, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Array juga menyampaikan bahwa KKJ telah dua kali mendatangi Pomdam I/BB, namun belum ada kemajuan signifikan dalam pemeriksaan Koptu HB. “Kami meminta agar Puspomad dan Pomdam I/BB segera memproses laporan yang telah kami layangkan. Kedepan, diharapkan kasus ini dapat diusut dengan transparan dan mengungkap pihak yang memberi perintah kepada ketiga terdakwa,” jelas Array kepada Suara USU.
Kasus pembunuhan Rico Pasaribu menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Tragedi ini mencerminkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers, terutama bagi jurnalis yang berani mengungkap kasus korupsi dan kejahatan terorganisir.
Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sejak 2018 hingga 2024, setidaknya ada 50 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, dengan beberapa di antaranya berujung pada kematian. Kasus Rico Pasaribu menjadi salah satu yang paling mencolok karena melibatkan dugaan keterlibatan aparat keamanan.
Meski pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, keluarga korban dan komunitas jurnalis masih menuntut keadilan yang lebih luas. Keterlibatan Koptu HB yang disebut dalam berbagai kesaksian masih menjadi tanda tanya besar, terutama karena hingga saat ini ia belum dijadikan tersangka.
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menangani kejahatan terhadap jurnalis. Apakah proses hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan, atau justru berhenti di level eksekutor tanpa menyentuh dalang sebenarnya. Publik masih menunggu keadilan yang sesungguhnya bagi Rico Pasaribu dan keluarganya.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment