
Oleh: Ardina Mendrofa
Suara USU, Medan. Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan baru yang menyatakan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau “bodong” dan dapat disita oleh negara. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pengendara benar-benar memperpanjang STNK sebagai bukti legalitas kendaraan mereka. Lantas, apakah peraturan ini menjadi langkah tegas atau malah menjadi masalah baru bagi masyarakat, terkhususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan mungkin kesulitan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen resmi yang memiliki fungsi penting sebagai bukti kepemilikan, identifikasi kendaraan, dan pembayaran pajak, sehingga pengendara diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun dan memperbaharui data kendaraan selama lima tahun. Jika STNK mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, maka kendaraan tersebut berisiko disita dan datanya dihapus dari daftar registrasi oleh pihak berwenang. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legalitas resmi dan dilarang beroperasi di jalan raya.
Aturan ini didasarkan pada Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. STNK harus diperpanjang setiap tahun dan diperbaharui setiap lima tahun karena dianggap sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan.
Diatur dalam Pasal 85 Perpol, pemilik kendaraan akan menerima tiga tahap peringatan sebelum penghapusan data kendaraan dengan STNK mati, sebagai berikut:
1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data;
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika tidak ada respons;
3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada tanggapan.
Jika pemilik memberikan respons setelah peringatan ketiga, kendaraan tidak akan disita dan datanya tetap dipertahankan. Namun, jika tidak ada tanggapan dalam satu bulan setelah peringatan ketiga, penyitaan dan penghapusan data akan dilaksanakan.
Pemberlakuan peraturan ini dapat menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, terkhususnya bagi masyarakat dengan pendapatan yang rendah. Jika data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan tentunya harus menjalani proses registrasi ulang, yang memerlukan waktu dan biaya tambahan, sehingga menambah beban finansial. Selain itu, penting untuk memperhitungkan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu karena keterlambatan dalam pembayaran menyebabkan penumpukan denda yang semakin merugikan masyarakat. Hal ini juga memicu peningkatan kasus pencurian kendaraan. Beberapa orang memilih untuk tidak mengurus perpanjangan STNK atau registrasi ulang karena prosesnya dianggap rumit dan mahal, sehingga mereka rentan terhadap tindakan ilegal seperti menjual kendaraan tanpa dokumen resmi atau bahkan terlibat dalam pencurian kendaraan.
Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK sangat diperlukan. Pemerintah dan pihak berwenang perlu memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai pentingnya registrasi dan identifikasi kendaraan, serta konsekuensi dari kelalaian dalam proses tersebut. Selain itu, kebijakan yang meringankan beban pajak kendaraan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah juga harus dipertimbangkan. Misalnya, pemberian keringanan atau subsidi bagi pemilik kendaraan yang memenuhi syarat tertentu. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda atau mengabaikan pembayaran pajak mereka.
Redaktur: Khairani
Leave a comment