Oleh: Dea Asrianti Claudia Jawak
Praktik politik dinasti semakin sering dijumpai dalam pemerintahan Indonesia. Kini, praktik tersebut tidak lagi berlangsung secara terselubung atau dibungkus dengan berbagai dalih yang dianggap masuk akal. Sebaliknya, politik dinasti seolah semakin terbuka dan merajalela hingga mencederai nalar kritis masyarakat. Fenomena ini terlihat dari banyaknya pejabat publik yang berasal dari kalangan anak, cucu, atau kerabat tokoh politik dan pejabat sebelumnya.
Fenomena tersebut kembali menjadi sorotan publik melalui pengangkatan Adela Kanasya Adies anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang mengundurkan diri setelah dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari lalu. Adela resmi dilantik pada Senin, 22 Juni 2026 di Gedung MPR RI, Jakarta. Pergantian ini kembali memunculkan perdebatan mengenai praktik politik dinasti dan sejauh mana hubungan kekerabatan memengaruhi proses regenerasi kepemimpinan politik di Indonesia.
Sebelumnya, Adela telah lebih dulu dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui mekanisme PAW pada 12 Mei 2026, dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Secara prosedural dan hukum, semua langkah ini sah. Namun, di balik sahnya proses tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang mengusik nalar publik. Apakah demokrasi Indonesia sedang bertransformasi menjadi ajang warisan turun-temurun?
Adela bukanlah wajah baru di panggung politik. Ia maju sebagai calon legislatif Partai Golongan Karya (Golkar) di daerah pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo pada Pemilu 2024. Dalam kontestasi tersebut, sang ayah, Adies Kadir, meraih suara terbanyak dengan angka 147.185 suara, sementara Adela berada di posisi kedua dengan peraihan 12.792 suara.
Usai sang ayah memilih kursi di Mahkamah Konstitusi (MK), mekanisme PAW berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), secara otomatis mengangkat Adela sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan yang sama.
Fenomena pengangkatan Adela seolah hanya menjadi satu kerikil di antara gundukan besar praktik politik dinasti yang terus menggunung di Indonesia. Data Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat sedikitnya 79 dari 580 anggota DPR periode 2024-2029 terindikasi memiliki kekerabatan dengan pejabat lainnya.
Angka ini bahkan melonjak dalam temuan tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas, yang menyebut 285 dari 732 anggota legislatif di DPR dan DPD, memiliki hubungan keluarga dengan tokoh politik yang sudah dikenal. Jika tren ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin ruang rapat paripurna kelak akan berubah menjadi ajang reuni keluarga besar para elite.
Pakar Politik dan Demokrasi Universitas Gadjah Mada, Arga Pribadi Imawan, menyampaikan bahwa dominasi kalangan elitis dalam partai politik membuat masyarakat luas sulit mengakses panggung kekuasaan. Pengamat politik, Ray Rangkuti bahkan menyebut praktik ini membuka ruang subur bagi korupsi dan oligarki.
Lebih lanjut, Peneliti senior Formappi, Lucius Karus, merasa pesimistis terhadap kinerja DPR karena banyaknya kursi yang diduduki oleh mereka yang memiliki kontrak politik dengan keluarga dan partai, bukan dengan konstituen. Kritik-kritik ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan alarm bahwa representasi rakyat sedang tercemari oleh kepentingan darah daging.
Tidak ada yang mempersoalkan kapasitas intelektual Adela. Ia Adalah seorang dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang pernah berkiprah sebagai praktisi estetika medis di Jakarta. Namun, menjadi wakil rakyat bukanlah sekadar tentang gelar atau harta, melainkan tentang legitimasi moral. Apa yang membedakan Adela dengan kader-kader Golkar lainnya yang berjuang dari bawah, mengabdi bertahun-tahun, tetapi tersingkir karena tidak memiliki “nama belakang”.
Argumen kesetaraan yang selalu dikumandangkan para pendukung dinasti politik adalah kemunafikan kelas kakap. Mereka berdalih bahwa melarang anak pejabat maju ke panggung politik adalah diskriminatif dan melanggar hak asasi. Di sisi lain, seorang anak petani harus membanting tulang, membangun jaringan dari nol, dan mengumpulkan modal besar untuk sekadar dikenal publik. Sementara Adela, begitu mewarisi nama besar, ia langsung mendapat tempat istimewa di hati pemilih dan partai tanpa perlu membuktikan rekam jejak kepemimpinan. Ini bukan kesetaraan ini adalah penistaan terhadap keadilan struktural.
Dengan latar belakang pendidikan dokter yang bergelut di bidang medis, Adela kini dihadapkan pada pekerjaan yang tidak ringan. Setelah resmi menjadi anggota DPR RI di Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, teknologi, dan olahraga, akankah ia mampu memahami kompleksitas persoalan di sektor-sektor tersebut sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berada dalam lingkup tugas komisinya.
Ketika mengucapkan sumpah jabatan di hadapan publik, Adela berjanji untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Namun, pengangkatan melalui mekanisme PAW yang menggantikan ayahnya akan tetap memunculkan pertanyaan mengenai representasi politik dan politik kekerabatan. Tantangan terbesarnya bukan sekadar menduduki kursi DPR, melainkan membuktikan bahwa kehadirannya di parlemen didasarkan pada kapasitas dan kinerja yang nyata, bukan semata karena warisan nama besar keluarga dalam dunia politik.
Fenomena ini mengungkapkan bahwa Indonesia sedang menyaksikan perubahan wajah demokrasi menjadi oligarki halus. Ketika para penguasa saat ini mulai takut kehilangan pengaruh, mereka tidak menciptakan kader-kader mumpuni dari rakyat, melainkan menitipkan anak, istri, dan kerabatnya ke kursi-kursi strategis. Regenerasi yang mereka klaim, nyatanya hanya eufemisme untuk reproduksi kekuasaan. Jika hal ini terus dibiarkan, kelak DPR tidak lagi mewakili rakyat, melainkan dewan yang mewakili keluarganya.
Oleh karena itu, penting agar publik tidak terbuai oleh ritual seremonial pelantikan dan dalih legalitas semu. Hukum boleh mengatakan ini sah, tetapi hati nurani rakyat berteriak bahwa ini adalah pembunuhan perlahan terhadap meritokrasi. Sistem yang terus membiarkan politik dinasti terjadi, membuat seolah rakyat hanyalah penonton bisu dalam panggung sandiwara kekuasaan keluarga elite. Demokrasi bukanlah warisan, melaikan sebuah perjuangan yang harus dimenangkan oleh setiap warga negara secara adil.
Redaktur: Muhassanah Nasution
Leave a comment