Oleh: Erni Yuli Simatupang
Suara USU, Medan. Negara baru saja merayakan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini dan menyebutnya sebagai “hadiah terindah.” Namun sebelum ikut bersukacita, ada satu pertanyaan yang semestinya dijawab terlebih dahulu, yaitu: hadiah dari siapa, untuk siapa, dan mengapa butuh 22 tahun untuk memberikannya?
Setelah lebih dari dua dekade tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan RUU PPRT dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Regulasi ini memberikan pengakuan hukum terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan perlindungan. Namun, di balik perayaan tersebut, tersimpan catatan panjang yang tidak boleh begitu saja dilupakan.
Keterlambatan pengesahan UU ini bukan persoalan singkat, dan jauh dari sekadar “dinamika legislasi biasa.” RUU PPRT pertama kali diajukan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sejak tahun 2004 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2005-2009. Ia kemudian keluar-masuk Prolegnas selama bertahun-tahun, sempat dibahas di Badan Legislasi DPR pada 2013, stagnan di periode 2014-2019, diserahkan ke Badan Musyawarah pada 2020 tanpa hasil, tertunda lagi pada 2021, dan baru kembali bergulir setelah tekanan publik menguat. Dua puluh dua tahun bukan waktu yang singkat untuk sebuah regulasi yang menyangkut jutaan nyawa.
Fakta ini bukan sekadar catatan sejarah legislasi. Ini adalah bukti bahwa negara sejatinya telah lama mengetahui urgensi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga namun memilih untuk tidak segera bertindak. Ketika sejumlah regulasi lain dapat disahkan dalam waktu relatif singkat, tertundanya UU PPRT selama lebih dari dua dekade mencerminkan lemahnya komitmen politik dalam memprioritaskan perlindungan bagi pekerja domestik. Ini bukan soal lambat; ini soal keberpihakan.
Selama masa penundaan itu, harga yang dibayar bukan oleh para pembuat undang-undang, melainkan oleh jutaan pekerja rumah tangga yang terus bekerja tanpa payung hukum. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yang bekerja dalam ruang domestik tertutup, sehingga rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi. Human Rights Watch mencatat bahwa pekerja rumah tangga selama ini tidak mendapatkan akses terhadap hak-hak dasar dan perlindungan hukum, meskipun mereka menjalankan fungsi ekonomi yang nyata.
Data Komnas Perempuan mencatat lebih dari 2.000 laporan kasus kekerasan terhadap PRT dalam lima tahun terakhir, mencakup kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi ekonomi seperti upah yang tidak dibayarkan dan jam kerja yang tidak manusiawi. Sementara itu, JALA PRT mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT dalam kurun waktu 2021-2024, yang diyakini hanya merepresentasikan kasus yang terlapor. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2020 mencatat sekitar 30 persen dari Anak dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk merupakan pekerja rumah tangga anak, sebagian di antaranya mengalami kekerasan seksual dan penyiksaan, dengan banyak kasus berakhir tanpa proses hukum karena laporan dicabut oleh keluarga korban. Dan secara ekonomi, Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata upah pekerja rumah tangga pada 2022 hanya sekitar Rp437.000 per bulan. Angka yang berbicara sendiri tentang betapa murahnya harga yang negara lekatkan pada pekerjaan ini.
Aktivis Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Dea, menyebut penundaan ini sebagai “bentuk kekerasan struktural yang disamarkan”, sengaja dibiarkan demi kenyamanan kelas penguasa dan pemodal. Tuduhan itu keras, tetapi sulit dibantah ketika data dan kronologi berbicara seperti ini.
Pengesahan UU PPRT tentu tetap merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun apresiasi tidak boleh menutup mata terhadap pekerjaan rumah yang jauh lebih besar. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, sendiri mengakui bahwa implementasi membutuhkan sistem pendataan yang memadai dan koordinasi lintas sektor antara ketenagakerjaan, perlindungan perempuan, perlindungan anak, hingga layanan sosial daerah. Anggota Baleg DPR, Habib Syarief, menegaskan bahwa UU ini harus mampu memutus rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi jutaan pekerja rumah tangga.
Pernyataan-pernyataan itu benar. Tapi pernyataan saja tidak cukup. Tanpa langkah konkret dalam implementasi, pengesahan UU PPRT berisiko hanya menjadi simbol satu lagi momen seremonial yang difoto, dirayakan, lalu dilupakan.
Pada akhirnya, 22 tahun bukan sekadar angka. Ia adalah ukuran dari berapa lama jutaan pekerja rumah tangga dibiarkan tanpa perlindungan, berapa banyak kasus kekerasan yang terjadi dalam keheningan rumah-rumah tertutup, dan berapa dalam ketimpangan kekuasaan yang selama ini mengakar. Kini, setelah regulasi itu akhirnya disahkan, tantangan terbesar bukan lagi pada proses legislasi melainkan pada keberanian untuk memastikan bahwa perlindungan yang selama ini tertunda benar-benar dapat dirasakan, bukan hanya tercatat di atas kertas.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment