Home Opini Kebebasan Beragama dan Realita Intoleransi di Masyarakat
Opini

Kebebasan Beragama dan Realita Intoleransi di Masyarakat

Share

Oleh: Deswina Listiani Matondang

Suara USU, Medan. Indonesia tidak kekurangan jaminan hukum untuk kebebasan beragama. Pasal 29 UUD 1945 sudah jelas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya. Bahkan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia pun mempertegas komitmen yang sama. Namun, jaminan di atas kertas tidak serta-merta berubah menjadi perlindungan di lapangan. Kita bukan kekurangan aturannya, melainkan keberanian kolektif untuk sungguh-sungguh menjalankannya. Selama kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial dibiarkan menganga, kebebasan beragama akan terus menjadi hak yang dijanjikan, bukan hak yang benar-benar dirasakan oleh setiap warga negara.

Salah satu isu yang paling nyata adalah pendirian rumah ibadah. Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tahun 2006 yang mengatur syarat pendirian tempat ibadah sejatinya dirancang untuk menjaga kerukunan antarumat beragama. Namun dalam praktiknya, regulasi ini tidak jarang justru berfungsi sebaliknya, yakni menjadi alat pembatas yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan keberadaan kelompok agama minoritas. Pertanyaannya sederhana namun menohok, jika sebuah kelompok sudah memenuhi seluruh syarat administratif, mengapa penolakan masih terjadi? Jawabannya bukan soal hukum. Ini soal sikap sebagian masyarakat yang merasa terancam oleh kehadiran yang berbeda, dan soal negara yang terlalu sering memilih diam daripada berpihak pada keadilan.

Data mempertegas keprihatinan ini. SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang 2025 masih terjadi 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan ratusan tindakan yang menyertainya. Meski angka ini sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya, para peneliti menegaskan bahwa ini bukan tanda perbaikan yang berarti melainkan bukti bahwa intoleransi telah menjadi persoalan struktural yang terus berulang. Di berbagai daerah, dari Tangerang hingga Garut, dinamika pendirian dan penggunaan rumah ibadah terus memperlihatkan pola yang sama, yaitu proses perizinan yang tidak mulus, resistensi dari sebagian kelompok masyarakat, dan tempat ibadah yang sudah berdiri pun masih menghadapi tekanan. Persoalannya bukan hanya pada aturan yang ada, tetapi pada bagaimana aturan itu dipahami dan oleh siapa.

Dalam perspektif sosiologis, intoleransi berakar pada ketakutan terhadap perbedaan. Ketika identitas agama menjadi identitas sosial yang dominan, kehadiran kelompok lain mudah dianggap ancaman, bukan bagian dari keberagaman yang memperkaya. Rasa terancam ini kemudian mengkristal menjadi penolakan, tekanan, bahkan kekerasan yang ironisnya sering kali dilakukan atas nama keyakinan. Padahal Indonesia sejak awal dibangun justru di atas prinsip keberagaman itu sendiri. Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan untuk dicetak di dinding gedung pemerintahan ia adalah fondasi kehidupan bersama yang mestinya tercermin dalam setiap kebijakan dan perilaku sosial kita.

Perlu ditegaskan bahwa kritik terhadap intoleransi bukanlah kritik terhadap agama tertentu. Agama pada dasarnya mengajarkan kebaikan, kedamaian, dan penghormatan terhadap sesama. Masalah muncul bukan dari ajarannya, melainkan dari perilaku sebagian pemeluknya yang menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Dalam konteks ini, membangun toleransi bukan hanya soal menerima perbedaan, tetapi juga soal keadilan. Setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang agama, memiliki hak yang sama untuk beribadah dan menjalankan keyakinannya. Ketika hak tersebut dibatasi oleh tekanan sosial atau interpretasi aturan yang sempit, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran nilai kemanusiaan.

Tanggung jawab untuk mengubah kondisi ini tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak. Negara harus mengevaluasi regulasi yang berpotensi menimbulkan diskriminasi termasuk SKB 2 Menteri yang dalam implementasinya terbukti sering disalahgunakan, sekaligus memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak abai ketika hak warga dilanggar. Masyarakat, di sisi lain, perlu membangun kesadaran bahwa keberagaman bukan ancaman, melainkan kekuatan. Dialog antarumat beragama bukan kemewahan, melainkan kebutuhan mendasar untuk mengurangi prasangka yang telah terlalu lama dibiarkan mengeras. Tanpa upaya aktif dari kedua pihak, toleransi hanya akan menjadi kata yang diucapkan, bukan nilai yang dihidupi.

Pada akhirnya, kebebasan beragama bukan hanya soal hak individu,  ini soal kualitas kehidupan bersama sebagai bangsa. Indonesia tidak kekurangan aturan untuk menjamin kebebasan tersebut, tetapi tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana kita sebagai masyarakat memaknai dan memperjuangkannya. Selama toleransi hanya menjadi konsep di atas kertas dan semboyan di dinding, selama itu pula kebebasan yang dijanjikan konstitusi akan terus terasa seperti janji yang belum ditepati.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.