Home Opini Hari Kartini dan Realitas Kedudukan Perempuan di Indonesia Saat Ini
Opini

Hari Kartini dan Realitas Kedudukan Perempuan di Indonesia Saat Ini

Share

Oleh: Ruth Jelita Laia

Suara USU, Medan. Setiap 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai simbol perjuangan emansipasi perempuan. Nama Raden Ajeng Kartini tidak sekadar tertulis dalam catatan sejarah, melainkan hidup sebagai gagasan tentang kesetaraan, hak atas pendidikan, dan kebebasan perempuan untuk merancang masa depannya sendiri. Kendati demikian, pertanyaan yang tetap aktual sampai hari ini adalah seberapa jauh cita-cita Kartini benar-benar tercermin dalam keseharian perempuan Indonesia saat ini?

Dari sisi normatif, Indonesia telah membuat langkah kemajuan yang cukup nyata. Konstitusi menjamin kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum, dan berbagai aturan telah diterbitkan untuk melindungi perempuan, mulai dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di ranah pendidikan dan dunia kerja, kehadiran perempuan semakin terasa nyata. Banyak perempuan yang berhasil menempati posisi penting di pemerintahan, dunia kampus, hingga sektor swasta, membuktikan bahwa akses terhadap ruang publik telah terbuka lebar.

Namun, pencapaian tersebut belum berkembang secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Di lapangan sosial, perempuan masih dihadapkan pada ancaman nyata yang tercermin dalam data Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2024, yang mencatat sebanyak 436.478 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2023. Kasus pelecehan seksual hingga eksploitasi menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan belum sepenuhnya terbentuk. Di sisi lain, korban sering kali masih dihadapkan pada stigma, victim blaming, dan proses hukum yang tidak selalu berpihak. Situasi ini menegaskan bahwa sistem perlindungan hukum perlu diperkuat, baik dalam hal pelaksanaan teknis maupun perubahan cara pandang aparat penegak hukum.

Ketimpangan juga masih berakar kuat dalam ranah ekonomi dan struktur sosial. Laporan World Economic Forum (WEF) dalam Global Gender Gap Report 2023 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-87 dari 146 negara. Data ini menyoroti partisipasi ekonomi dan peluang kerja bagi perempuan yang masih tertinggal jauh dibandingkan laki-laki, termasuk dalam hal kesenjangan upah (gender pay gap). Perempuan sering kali menerima upah lebih rendah untuk pekerjaan yang setara, sementara beban ganda sebagai pekerja sekaligus pengelola rumah tangga terus menghambat mobilitas mereka. Akses terhadap sumber daya ekonomi, seperti modal usaha dan kepemilikan aset, pun masih terbatas, terutama bagi perempuan di wilayah terpencil.

Tantangan ini kian diperparah oleh budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi kelas kedua. Pilihan perempuan soal pendidikan, karier, hingga pernikahan sering kali diintervensi oleh standar sosial yang membatasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa perjuangan Kartini bukan sekadar soal membuka akses fisik, melainkan juga soal mengubah cara pandang kolektif masyarakat agar tidak lagi melihat perempuan melalui lensa diskriminasi. Di tengah berbagai tantangan tersebut, perempuan Indonesia menunjukkan ketangguhan yang luar biasa. Dari aktivis hingga ibu rumah tangga, kontribusi mereka terus mengalir di berbagai bidang kehidupan.

Transformasi kedudukan perempuan ke depan sangat bergantung pada sinergi antara regulasi negara dan kerelaan budaya untuk berbenah. Kita memerlukan lebih dari sekadar kebijakan di atas kertas; kita membutuhkan ekosistem pendukung yang memungkinkan perempuan untuk memilih tanpa rasa takut akan penghakiman sosial atau hambatan struktural. Pendidikan bagi perempuan bukan hanya tentang mengejar gelar, melainkan tentang membangun kedaulatan atas diri sendiri. Ketika setiap perempuan memiliki agensi untuk menentukan nasibnya, baik dalam kepemimpinan politik, kemandirian ekonomi, maupun dalam integritas tubuhnya. Saat itulah esensi perjuangan Kartini benar-benar menemukan wujudnya yang paling paripurna di tanah air.

Peringatan Hari Kartini seharusnya tidak lagi berhenti pada acara seremoni atau simbol kebaya semata. Lebih dari itu, ia perlu dimaknai sebagai momen refleksi kritis: apakah kebijakan yang ada telah berpihak pada perlindungan nyata? Kartini pernah menulis, “Habis gelap terbitlah terang.” Terang itu tidak muncul dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan bersama agar perempuan tidak hanya diakui dalam dokumen hukum, tetapi juga dihormati dalam praktik sehari-hari. Hari Kartini adalah upaya menagih janji masa depan, sebuah masa di mana perempuan Indonesia benar-benar berdiri sejajar tanpa kekerasan dan batasan yang menghambat potensi mereka. Selama cita-cita itu belum tercapai sepenuhnya, maka perjuangan Kartini belum usai dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meneruskannya.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.