Oleh: Dea Asrianti Claudia
Suara USU, Medan. Dunia pendidikan tinggi di Indonesia dikejutkan oleh terbitnya Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 pada awal April ini. Kebijakan yang ditandatangani pada 2 April 2026 tersebut mengatur penyesuaian pola belajar melalui penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana, sekaligus memberlakukan skema work from home bagi tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, berdalih bahwa langkah ini merupakan antisipasi terhadap krisis energi global yang diprediksi akan berkepanjangan dan memiliki skala dampak serupa pandemi COVID-19. Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 30 persen dengan mendorong optimalisasi platform digital guna mengurangi mobilitas dan penggunaan kertas di lingkungan akademik.
Sekilas, kebijakan ini tampak rasional karena menawarkan fleksibilitas dan penghematan biaya operasional yang sulit dibantah, namun di balik narasi antisipasi krisis tersebut, tersimpan tanda tanya besar mengenai efisiensi jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Kenyataan pahit yang harus dihadapi adalah bahwa kebijakan ini lahir di tengah tekanan pemangkasan anggaran yang signifikan pada sektor pendidikan tinggi, yang sebelumnya telah memicu gelombang protes akibat pemotongan dana penelitian. Fenomena ini mengindikasikan bahwa perluasan kuliah daring bukan sekadar langkah visioner transformasi digital, melainkan respons darurat terhadap keterbatasan anggaran riil pemerintah.
Hal ini diperburuk oleh temuan dari laporan World Bank (2024) mengenai Learning Losses, yang memperingatkan bahwa efisiensi biaya melalui metode daring tanpa kesiapan sistemik justru berisiko menurunkan produktivitas akademik dan kemampuan kognitif mahasiswa secara permanen. Penghematan anggaran yang diklaim pemerintah menjadi terasa semu ketika kita menyadari bahwa biaya yang berhasil ditekan hari ini kemungkinan besar akan berubah menjadi beban ekonomi yang jauh lebih besar di masa depan akibat penurunan standar kompetensi lulusan.
Pemerintah sebenarnya menunjukkan keraguan implisit terhadap efektivitas daring dengan tetap mewajibkan mata kuliah praktikum dan laboratorium dilakukan secara tatap muka, serta memprioritaskan mahasiswa semester awal untuk tetap berada di kampus. Pengecualian ini merupakan pengakuan jujur bahwa teknologi memiliki keterbatasan dalam memfasilitasi transfer pengetahuan yang membutuhkan interaksi intensif. Masalahnya, efisiensi pendidikan tidak bisa diukur hanya dari liter BBM atau rim kertas yang terselamatkan.
Berdasarkan data Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025, disparitas akses internet dan kualitas perangkat teknologi antarwilayah di Indonesia masih sangat tinggi. Digitalisasi yang dipaksakan tanpa pemerataan infrastruktur hanya akan mengubah ruang kelas menjadi ajang copy-paste massal di mana mahasiswa sekadar mengejar kehadiran digital tanpa pemahaman materi yang mendalam, yang pada gilirannya akan menciptakan jurang intelektual yang semakin lebar antara mereka yang memiliki akses dan yang tidak.
Kekhawatiran ini semakin tajam apabila kita meninjau aspek sosiopsikologis dalam proses belajar-mengajar. Sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Rektor Akademik Universitas Brawijaya, Imam Santoso, interaksi fisik tetap menjadi fondasi krusial bagi pembentukan karakter dan capaian belajar yang optimal. Sebuah studi dalam Journal of Educational Psychology menyoroti bahwa interaksi langsung bukan sekadar soal transfer ilmu, melainkan tentang pembangunan jaringan sosial, keterampilan kolaborasi, dan empati yang tidak dapat direplikasi secara sempurna melalui layar monitor.
Jika kuliah daring yang berkepanjangan terus dipaksakan demi penghematan anggaran, kita berisiko melahirkan generasi yang mungkin terampil secara teknis namun “cacat” secara sosial dan lemah dalam kepemimpinan. Hal ini merupakan preseden berbahaya yang dapat menggerus fondasi pembangunan manusia unggul yang seharusnya menjadi kunci daya saing bangsa di kancah internasional.
Pada akhirnya, kebijakan kuliah daring Kemendiktisaintek harus dikritisi sebagai bentuk lain dari penurunan standar pendidikan nasional demi menjaga angka di buku kas negara. Pemerintah harus berani bersikap jujur bahwa kebijakan ini lebih didorong oleh defisit finansial ketimbang kesiapan sistemik untuk melakukan lompatan digital. Efisiensi yang mengorbankan kualitas pembelajaran adalah investasi yang gagal. Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan sekadar pemindahan wajah dosen ke layar komputer, melainkan investasi nyata dalam infrastruktur digital yang merata, pelatihan pendidik yang mumpuni, serta pengembangan metode pembelajaran hibrida yang efektif.
Tanpa adanya komitmen untuk mempertahankan integritas akademik, kebijakan ini hanya akan menjadi kedok untuk “pemotongan biaya” yang merugikan masa depan bangsa. Masa depan generasi muda tidak boleh digadaikan hanya demi angka-angka penghematan jangka pendek, karena kerugian akibat penurunan kualitas SDM tidak akan pernah bisa ditebus oleh penghematan BBM sebesar apa pun.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment