Penulis : Supri Alvin
SUARA USU, Medan. Surat Ketetapan (SK) Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang menyatakan Rektor Terpilih USU, Muriyanto Amin melakukan self-plagiarism (plagiasi diri sendiri,) disesalkan oleh Edy Ikhsan selaku juru bicara Muryanto Amin.
Edy menyesali karena SK tersebut justru terlebih dahulu diketahui oleh publik lewat media sosial dan konferensi pers. Padahal, sampai saat ini, salinan SK yang diterbitkan rektor belum ada di tangan Muryanto.
“Karena niat baik rektor terpilih ini adalah dia tetap menahan diri dari semua serangan dan dari semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara,” ujar Edy Ikhsan ketika diwawancarai.
Sudah keharusan, ucap Edy, semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, hal itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.
“Jadi sekali lagi, saya mau sampaikan bahwa dalam konteks ini sebaiknya semuanya menahan diri,” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum USU itu menjelaskan bahwa SK nomor 82 yang diterbitkan Rektor USU, Runtung Sitepu, belum bersifat final dan mengikat. Menurut Edy, Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
Lebih lanjut ucapnya, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya. Mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi.
Redaktur : Putri Narsila