Home Kabar SUMUT Kawal Kasasi Sorbatua Siallagan, Aktivis dan Mahasiswa Gelar Aksi Serentak
Kabar SUMUT

Kawal Kasasi Sorbatua Siallagan, Aktivis dan Mahasiswa Gelar Aksi Serentak

Share
Dokumentasi: Suara USU

Oleh: Nikolas Supriyanto dan Rizqi Permono

Suara USU, Medan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di titik nol Kota Medan, Jumat (9/5), sebagai bentuk dukungan terhadap Sorbatua Siallagan, tokoh adat Desa Siallagan yang tengah menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara konflik lahan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Aksi dimulai pukul 13.30 WIB di depan Pos Bloc Medan dan diikuti oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat seperti Bakumsu, Yayasan Srikandi Lestari, dan Barisan Demokrasi (BarsDem). Massa aksi juga terdiri dari mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap kriminalisasi masyarakat adat di Indonesia.

Marshal Sinambela, pimpinan aksi sekaligus perwakilan BarsDem, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum Sorbatua yang sudah memasuki tahap akhir. “Kasus ini sudah dikawal sejak awal, dan saat ini berada di tahap kasasi. Kami berharap proses ini benar-benar bersih agar status hukum Pak Sorbatua menjadi jelas dan beliau mendapatkan keadilan,” ujar Marshal dalam orasinya.

Perkara Sorbatua Siallagan bermula dari aktivitas pengelolaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh masyarakat adat di sekitar Danau Toba. Namun, PT TPL menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari konsesi perusahaan dalam wilayah hutan negara, dan melaporkan Sorbatua atas tuduhan pendudukan lahan secara ilegal. Penangkapan terhadap Sorbatua dilakukan pada 22 Maret 2024.

Meski Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya memutuskan bahwa Sorbatua tidak bersalah dan membatalkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini tetap berlanjut ke tahap kasasi setelah jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. Aksi serentak untuk mendukung Sorbatua juga digelar di Jakarta dan Simalungun.

Audo Sinaga, anggota Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) yang menjadi kuasa hukum Sorbatua, menyebut bahwa kasus ini seharusnya sudah selesai sejak awal. “Sorbatua tidak melanggar hukum apa pun. Putusan Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa kepemilikan lahan tersebut belum jelas, dan menyarankan penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian sengketa, bukan kriminalisasi,” kata Audo.

Ia juga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah lama dihuni oleh masyarakat adat sebelum PT TPL mengklaimnya sebagai bagian dari wilayah konsesi perusahaan.

Dukungan terhadap Sorbatua juga datang dari kalangan mahasiswa. Martin Luther Harefa, mahasiswa Agroteknologi Universitas Sumatera Utara (USU), menyampaikan keresahannya terhadap peran negara yang dinilainya tidak adil dalam menghadapi konflik masyarakat adat.

“Saya melihat alat-alat negara digunakan tidak sebagaimana mestinya. Saat masyarakat adat memperjuangkan haknya, tidak ada respon yang adil dari negara. Padahal, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan penekan,” ujar Martin.

Ia berharap konflik-konflik serupa tidak lagi berulang di masa mendatang. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berharap Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan. Jangan hanya undang-undang seperti UU TNI yang cepat disahkan karena menguntungkan segelintir pihak,” pungkasnya.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.