
Oleh: Nikolas Supriyanto
Medan, Suara USU. Judi Online atau yang akrab dikenal dengan Judol merupakan salah satu praktik ilegal yang ikut ‘menumpang’ pada perubahan zaman. Judi yang sudah ada sejak lama memang kerap memancing orang-orang untuk kecanduan memainkannya karena ketika seseorang berhasil mendapat jackpot atau hadiah dari judi, mereka akan merasakan euphoria yang luar biasa. Kebahagian karena merasa bahwa mereka mendapat uang dengan mudah, tetapi lupa sebelumnya telah menghabiskan uang ber-ratus ribu bahkan jutaan hanya demi mendapat hadiah dari judi tersebut.
Bagi Generasi X dan Generasi Milenial tentu sangat akrab dengan maraknya judi togel di tahun 90-an. Bahkan dikutip dari Kompas.com, judi ini dilegalkan oleh pemerintah pada era 90-an sebagai salah satu program pemerintah yakni Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) yang berbentuk lotre. Kini segala bentuk judi di Indonesia telah dilarang karena menimbulkan permasalahan sosial, kecanduan, dan dapat berlanjut pada tindakan kriminal lainnya. Namun tetap saja judi sangat sulit diberantas meskipun sudah dimasukkan sebagai salah satu tindak pidana dalam KUHP Pasal 303 tentang perjudian.
Karena adanya transformasi digital, masalah sosial juga ikut menjadi digital. Alasan tersebutlah yang membuat judi kini dapat dimainkan lewat internet. Tentunya hal ini sangat meresahkan karena berkembang dengan cepat dan meluas secara masif. Bahkan judi online kini terlihat seperti mustahil untuk diberantas karena operator judi online yang tidak tersentuh dan tidak diketahui keberadaannya. Dalam laporan Tempo terbaru, mereka mengungkap sindikat judi online yang dioperasikan dari Kamboja. Uniknya Kamboja melegalkan judi bagi orang asing dan mengilegalkannya bagi warga negaranya. Banyak operator judi online yang disebutkan oleh Tempo berasal dari Indonesia.
Lalu bagaimana kondisi di Indonesia? Sangat memprihatinkan, pemain judol tidak hanya dibodoh-bodohi oleh operator yang licik, mereka juga semakin mengalami kesulitan finansial. Ironisnya, mahasiswa yang dianggap sebagai agent of change justru banyak yang terjerembab dalam kubangan judol. Masalah ini sudah berlarut-larut karena dengan mudahnya judol dapat diakses dan pengawasan yang rendah.
Pada Tahun 2024, Mendiktisaintek kala itu, Satryo Brodjonegoro, mengeluarkan hasil survey kementerian yang mengumpulkan data keterlibatan pelajar dan mahasiswa dalam permainan judol. Dikutip dari Kompas.com, Satryo memperkirakan ada 960.000 mahasiswa dan pelajar yang terlibat dalam judol sebagai pemain. Angka ini didominasi oleh mahasiswa. Judi online yang berbentuk dalam banyak rupa seperti permainan game, judi bola online, judi poker online dan sebagainya dapat dengan mudah ditemui diberbagai platform.
Masalah ini bukan sekedar angka namun menunjukkan bagaimana judi online benar-benar membahayakan generasi muda. Salah satu studi yang dipublikasi lewat RRI.co.id, menyebutkan bahwa 82% mahasiswa pernah terpapar iklan judi secara sengaja maupun tidak sengaja lewat media sosial. Paparan iklan ini sangat tinggi di negara yang melarang peredaran judi. Tidak hanya berdampak bagi finansial mahasiswa, judo juga sangat mempengaruhi psikis seorang mahasiswa terlebih saat ia sudah kecanduan.
Bayangkan saja jika ada mahasiswa yang sedang bermain judol didalam kelas saat dosen mengajar dihadapannya. Kondisi ini memilukan karena kelas yang seharusnya menjadi ruang adu gagasan, ruang belajar yang berkualitas, dinodai oleh praktik judol yang tak kunjung selesai. Mereka yang bermain judi juga tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena terkadang mereka menjadi korban dari kerakusan bandar judi yang tidak lagi mengenal dosa.
Menanti pemerintah mengambil tindakan sudah sangat sulit karena dalam skala negara, masalah ini seperti tidak lagi tertangani. Cara paling memungkinkan dimulai dari diri sendiri sebagai seorang mahasiswa dan lingkungan sekitar. Menyadari bagaimana dampak buruk judol bagi aktivitas sehari-hari, menolak praktik judi, dan tidak mencoba-coba judol menjadi jalan paling mudah.
Dalam skala kampus dapat diterapkan kebijakan preventif seperti kampanye anti judol, kebijakan khusus yang melarang judol dikampus dan menyediakan saran untuk melaporkan adanya tindakan judol didalam kampus menjadi cara yang dapat dimulai untuk memperbaiki masalah judol yang kian marak. Kampus dan mahasiswa harus mampu mengambil kebijakan masing-masing dalam rangka menyelesaikan masalah judol di lingkungan akademik agar citra akademisi Indonesia tidak tercoreng akibat keganasan judol.
Redaktur: Zahra Salsabilla
Leave a comment