Reporter: Nazwa Aulya Pramita & Syarifah Puteri
Suara USU, Medan. UKM-LPM Teropong Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Fakultas Hukum UMSU berhasil menyelenggarakan seminar nasional yang diadakan secara offline di auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada hari sabtu (26/10) pukul 08.00 WIB. Seminar ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU yaitu Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum dan menggandeng narasumber terkemuka diantaranya adalah Anggia Ramadhan selaku Ketua KPID Sumut, Rizal Rudi Surya selaku Wakil Pimpinan Redaksi I Harian Analisa, Jovial Da Lopez sebagai Youtuber dan Content Creator, serta Nirwamsyah Sukartana selaku Redaktur Harian Analisa (Jurnalis).
Bertemakan ‘Kebebasan Berekspresi di Era Digital, Dampak RUU Penyiaran Bagi Jurnalis dan Konten Kreator’, seminar nasional ini dilakukan dengan tujuan agar dapat menambah wawasan dan membuka peluang bagi para mahasiswa untuk berkolaborasi dan berinovasi di masa depan serta membahas langkah awal yang harus diambil oleh insan pers sebelum RUU Penyiaran ini disahkan.
Seminar diawali dengann penampilan UMSU Band, penampilan tari dari tari UMSU, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan kata sambutan dari ketua pelaksana, Wakil Rektor III, dan Dekan Fakultas Hukum UMSU.
Dalam sambutannya, Assoc. Prof. Dr. Rudianto, S.Sos., M.Si., selaku Wakil Rektor III, mengatakan bahwa basis untuk kreatif adalah freedom atau kebebasan. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan dan berkreasi. Namun, ada indikasi Rencana Undang-Undang (RUU) penyiaran kini menjadi kontroversi karena kemungkinan dianggap menggantung kebebasan berekspresi.
“RUU Penyiaran sekarang ini sedang menjadi sorotan terutama bagi insan pers dan jurnalis, dimana insan pers dan jurnalis adalah salah satu pilar demokrasi negara Republik Indonesia. Oleh karena itu saya berharap pemerintah dapat menyiapkan Perangkat-perangkat yang akurat dan menjujung tinggi kebebasan pers yang ada di Indonesia,” ujar Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UMSU.
Sesi pemaparan materi diawali dengan pemantik oleh Taufiq Hidayat Lubis yang memberikan pengetahuan tentang RUU Penyiaran di era digital. Beliau memaparkan kaitan antara penyiaran dan kebebasan berekspresi, perbedaan berekspresi pada zaman dahulu dan zaman sekarang, sampai tindakan DPR yang secara diam-diam membahas RUU Penyiaran yang pada akhirnya diketahui oleh insan pers. Beliau menyebutkan beberapa pasal yang cukup mengundang kontroversi. Setelah sesi pemantik, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama.
Anggia Ramadhan, S.H selaku pemateri pertama menyampaikan perspektif jurnalis tentang kebebasan berekspresi. Sebagai sosok yang bearada dibawah naungan KPI, ia berharap KPI dapat menjadi wadah yang selalu membersamai masyarakat untuk menyelaraskan hak berekspresi baik itu pemerintah, media, ataupun konten kreator. Setelah ini, sesi pemaparan diakhiri oleh Jovial Da Lopez yang membahas dunia konten kreator digital.
Belum diketahui pelaku dibalik layar dalam rencana undang-undang penyiaran. Menurut para pemateri dalam mengesahkan RUU nantinya, baik RUU penyiaran maupun RUU pers, pemerintah dapat melibatkan pers, komisi penyiaran, dan Content Creator saat RUU akan disahkan. Sehingga dapat dihasilkan undang-undang yang mengakomodir semua kepentingan dari stakeholder yang terkait dan tidak menyudutkan salah satu pihak seperti jurnalis dan Content Creator.
Acara seminar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, penyampaian kesimpulan yang dipaparkan oleh moderator dengan merangkum materi seminar, foto bersama, serta pembacaan pemenang lomba Semarak Teropong 2024.
Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.