Oleh: Natalia Putri
Suara USU, Medan. Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah komunitas pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan trotoar ataupun sebagian bahu jalan. Mereka menggelar dagangan atau gerobaknya di pinggir pelintasan jalan raya. Hal tersebut tentu mengganggu hak pengguna jalan.
Kawasan Universitas Sumatera Utara(USU) menjadi sasaran empuk bagi para PKL. Mereka melihat peluang yang besar untuk menjadikan kawasan USU sebagai tempat berdagang. Kita sendiri banyak menjumpai para PKL yang berjualan di sekitar pintu 1 sampai pintu 4. Para PKL ini pun beraneka ragam dagangannya, seperti dimsum, cendol, rujak, tahu walik, kolak, dan masih banyak lagi.
Bagi sebagian besar orang, terutama mahasiswa/i USU, keberadaan PKL di kawasan USU merupakan suatu hal yang menguntungkan. Para mahasiswa mengandalkan PKL sebagai tempat membeli makanan atau minuman, membeli cemilan sore atau sekedar nongkrong bersama teman.
Tetapi bagi sebagian orang, terutama pengguna jalan, seperti pengendara mobil atau sepeda motor dan pejalan kaki, keberadaan PKL ini justru cukup mengganggu. Bagaimana tidak, para PKL menggunakan sebagian bahu jalan untuk tempat mereka berdagang.
Salah satu yang sering kita lihat adalah PKL yang menggunakan mobil pick-up sebagai tempat berdagang. Seperti yang kita ketahui, mobil pick-up memiliki ukuran yang cukup besar.
Hal yang sama juga dirasakan oleh pejalan kaki. Trotoar yang seharusnya menjadi hak untuk pejalan kaki malah dijadikan sebagai tempat kursi ataupun meja para PKL. Mereka menjejerkan kursi dan meja tersebut bagi pembeli yang singgah untuk makan dan minum di tempat mereka.
Kejadian yang disebutkan di atas sering sekali dijumpai atau dapat dirasakan sendiri jika melewati area Metro Swalayan menuju Rumah Sakit USU. Akibatnya, pejalan kaki mengalami kesulitan untuk menggunakan trotoar.
Untuk menanggulangi dampak negatif yang disebabkan oleh para PKL, pemerintah kota Medan akan membangun Gedung Kolaborasi UMKM Square di USU. UMKM Square bertujuan untuk menampung para pelaku UMKM di sekitar USU ataupun diluar USU.
Para pelaku UMKM ini akan ditempatkan di dalam gedung yang dibangun layaknya pusat perbelanjaan. Pembangunan UMKM Square ditargetkan selesai tahun 2024.
Melalui gagasan Pemerintah Kota Medan, pembangunan UMKM Square ini merupakan gagasan cerdas yang tidak merugikan tiga sisi baik dari sisi pedagang, pengguna jalan, dan pembeli. Para PKL seharusnya ditempatkan dimana mereka berada. Trotoar dan bahu jalan menjadi hak mutlak bagi pengguna jalan. Pembangunan UMKM Square yang tetap terletak di daerah strategis tetap menguntungkan bagi para PKL.
PKL akan menjadi suatu dilema tersendiri. Di satu sisi, negara atau pemerintah belum bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Di sisi lain, rakyat memiliki kreativitas tinggi untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan menjadi PKL. Namun, lokasi mereka berjualan merupakan lokasi yang tidak tepat, karena lokasi tersebut seharusnya menjadi hak pengguna jalan.
Jadi, bagaimana pendapat Sobat Suara USU? Apakah tindakan pemerintah kota Medan sudah tepat untuk menanggulangi dampak negatif dari PKL?
Redaktur: Anggie Syahdina Fitri
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.