Home Featured Kebijakan Baru Kepolisian, Gerak Jurnalis Asing Berpotensi di Persulit
FeaturedNews

Kebijakan Baru Kepolisian, Gerak Jurnalis Asing Berpotensi di Persulit

Share

 

Sumber: Freepik

Oleh: Chairani

Suara USU, Medan. Dalam era di mana informasi mengalir dengan cepat dan pemberitaan menjadi salah satu kunci utama demokrasi, perkembangan ini memungkinkan jurnalis dari berbagai penjuru dunia untuk melakukan peliputan lintas negara. Namun, dengan semakin seringnya aktivitas pemberitaan lintas batas negara, isu mengenai pengawasan aktivitas jurnalis asing menjadi sorotan kembali di Indonesia sejak diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Orang Asing. Salah satu ketentuan dalam regulasi ini mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing. Hal ini telah menuai respons yang beragam. Di satu sisi, kebijakan ini dilihat sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan serta mengantisipasi potensi ancaman di wilayah rawan konflik. Namun, di sisi lain, sejumlah kalangan mengkhawatirkan apakah mekanisme ini berpotensi membatasi kebebasan pers dan menghambat proses peliputan jurnalis asing.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meneken Perpol (Peraturan Kepolisian) tersebut pada 10 Maret 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Jenderal Listyo Sigit menyatakan, Perpol ini diterbitkan berlandaskan pada upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Dalam hal ini, surat keterangan kepolisian berfungsi sebagai alat verifikasi dan jaminan hukum khususnya bagi mereka yang meliput di daerah-daerah yang berpotensi mengalami konflik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan terkait penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Tertuang dalam Pasal 3 huruf a bahwa untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing. Aturan tersebut jelas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA, seperti jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia bahkan di daerah rawan konflik. Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa adanya penertiban surat keterangan kepolisian ini dikeluarkan oleh bidang pelayanan masyarakat Badan Intelijen dan Keamanan Polri serta seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. Pendaftaran dapat dilakukan secara digital melalui laman resmi Polri.

Terkait pemberitaan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian wajib bagi jurnalis asing, Irjen Sandi menegaskan hal tersebut tidak sesuai. Karena penerbitan SKK dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak penjamin. Dengan demikian, SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing, melainkan diberikan secara selektif apabila ada kebutuhan akan perlindungan khusus. “Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan bahwa Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelas Irjen Sandi. Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, surat keterangan kepolisian tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Akan tetapi, sejumlah pasal dalam regulasi ini memantik kritik dari sejumlah kalangan, di antaranya Pasal 4 yang berisi aturan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing secara administratif dan operasional. Kemudian Pasal 5 yang menyebutkan bahwa kepolisian berwenang untuk menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan kegiatan penelitian di lokasi tertentu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Mustafa Layong, mengkritik adanya regulasi yang meminta surat keterangan kepolisian terhadap jurnalis asing yang sedang melakukan peliputan dan kegiatan penelitian di lokasi tertentu. Menurutnya, pengawasan terhadap warga negara asing merupakan tugas yang seharusnya diemban oleh Kantor Imigrasi. Ia juga menuturkan bahwa penggunaan frasa ‘lokasi tertentu’ bisa saja diartikan untuk melindungi lokasi proyek strategis nasional (PSN) atau lokasi yang dianggap penting oleh pemerintah. Mustafa juga menuturkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi harus menerapkan prinsip HAM secara universal. Ia mencurigai bahwa aturan ini dibuat untuk membatasi gerak jurnalistik.

Dewan Pers juga menyesalkan penerbitan Perpol ini yang tidak melibatkan partisipasi Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers mengingat klausul-klausul yang diatur dalam Perpol tersebut menyangkut kerja-kerja jurnalistik. Dewan Pers menilai bahwa Perpol ini bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa Perpol ini membingungkan karena menggunakan pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, tetapi ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan Perpol No. 3/2025 secara substantif berpotensi melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tutur Ninik dalam keterangan persnya, Jumat (4/4/2025).

Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menilai ketentuan penerbitan surat keterangan kepolisian merupakan bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kebijakan ini tidak hanya melampaui batas kewenangan institusi kepolisian, tetapi menjadi ancaman besar bagi kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” tutur KKJ dalam siaran pers, Sabtu (5/4/2025). KKJ juga menuntut Kapolri Listyo Sigit untuk mencabut ketentuan penerbitan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing, dan mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak untuk mendapatkan informasi.

Pemberlakuan kebijakan ini langsung mendapatkan sorotan tajam dari kalangan jurnalis, baik domestik maupun internasional. Sejumlah jurnalis dan aktivis kebebasan pers mengkhawatirkan bahwa mekanisme penerbitan SKK berdasarkan permintaan penjamin justru dapat disalahgunakan. Kritik utama yang dilayangkan adalah pemberlakuan kebijakan semacam ini berpotensi menciptakan birokrasi yang kompleks dan lambat, yang mana hal ini dapat menghambat respons cepat dalam situasi darurat. Selain itu, muncul kekhawatiran akan penafsiran yang longgar mengenai “wilayah rawan konflik” yang dapat dimanfaatkan untuk membatasi akses jurnalis ke daerah-daerah tertentu, sehingga mengurangi transparansi dan akurasi pemberitaan.

Redaktur: Merry Agnus Dei Gultom

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.