Reporter: Mayla Faiza Janayu, Nayla Az Zahra, Kyra Muzzayanah Jussi Taufik
Suara USU, Medan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) mulai memberlakukan Surat Keputusan (SK) Nomor 748/UN5.1.R/SK/KEU/2022 yang mengatur kebijakan biaya skripsi bagi mahasiswa S-1 jalur mandiri, mandiri internasional, dan ekstensi angkatan 2022 pada 7 Januari 2026. Kebijakan ini menggantikan SK Nomor 747/UN5.1.R/SK/KEU/2022 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan biaya pendidikan per semester bagi mahasiswa jalur mandiri angkatan 2015 hingga 2021.
Hal yang melatarbelakangi diberlakukannya SK terbaru tersebut diduga berhubungan dengan polemik penagihan biaya skripsi kepada angkatan 2022 mahasiswa jalur mandiri FEB USU yang ketentuannya tidak tercantum pada SK lama. SK lama tersebut hanya mengatur ketentuan hingga angkatan 2021. Meski demikian, penagihan biaya skripsi tersebut masih terjadi pada mahasiswa angkatan 2022 sebagai salah satu syarat administratif untuk mendaftar sidang skripsi bagi mahasiswa.
Berdasarkan keterangan salah satu mahasiswa angkatan 2022 Program Studi Manajemen FEB USU, permintaan pembayaran biaya skripsi ini tidak memiliki dasar kebijakan yang valid. Pernyataan ini disampaikan melalui via WhatsApp (04/01).
“Saya mempertanyakan, mengapa SK tersebut masih digunakan sebagai dasar pihak program studi meminta uang skripsi? Padahal SK tersebut hanya berlaku untuk angkatan 2015-2021. Selain itu, dalam SK tersebut juga tercantum bahwa UKT tunggal dan API angkatan kami sudah jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Kendati demikian, tiga hari setelah dilakukan wawancara dengan mahasiswa tersebut, ia menyampaikan bahwa kebijakan pembayaran biaya skripsi tersebut pada akhirnya telah ditiadakan oleh pihak kampus. Sejalan dengan hal ini, mahasiswa Program Studi Manajemen FEB USU lainnya, Ribka, turut menyampaikan pendapatnya mengenai kebijakan peniadaan biaya skripsi bagi angkatan 2022 untuk seluruh mahasiswa jalur mandiri Universitas Sumatera Utara.
Dalam wawancara yang dilaksanakan, Ribka mengemukakan bahwa peniadaan biaya skripsi bagi angkatan 2022 berlaku untuk seluruh program studi S-1 jalur mandiri dan mandiri internasional. Ia juga menjelaskan bahwa informasi terkait kebijakan tersebut disampaikan tenaga kependidikan melalui grup pada 7 Januari 2026.
Ribka juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan sesuatu yang baik bagi mahasiswa jalur mandiri, “Menurut saya ini sesuatu yang baik, dimana saya sebagai mahasiswa jalur mandiri bisa mengurangi biaya pengeluaran untuk kuliah karena ditiadakannya biaya skripsi,” ujarnya dalam wawancara via WhatsApp (20/01).
Pemberlakuan SK terbaru diharapkan dapat memperjelas komponen biaya yang harus ditanggung mahasiswa S-1 Universitas Sumatera Utara pada jalur mandiri dan mandiri internasional, khususnya terkait biaya pendidikan tambahan.
Redaktur: Katrin Alina
Leave a comment