Oleh: Indira Rivany Azzizah, Agusmidah
Suara USU, Medan. Perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) merupakan isu krusial dalam politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Di tengah kontribusinya yang besar terhadap keberlangsungan ekonomi rumah tangga dan produktivitas masyarakat, PRT justru menjadi kelompok pekerja yang paling minim perlindungan hukum. Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari ketiadaan regulasi khusus yang mengatur hubungan kerja domestik secara komprehensif. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hadir sebagai upaya negara untuk menjawab kekosongan hukum tersebut, sekaligus mengaktualisasikan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Namun, lambannya pengesahan RUU PPRT menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keberpihakan politik hukum nasional terhadap kelompok pekerja rentan. Penundaan ini terjadi di tengah fakta sosiologis bahwa kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT terus berlangsung secara sistemik, terutama karena relasi kerja domestik masih ditempatkan dalam ruang privat yang tertutup dari pengawasan hukum negara.
Secara filosofis, RUU PPRT berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam bagian Menimbang RUU PPRT yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Dalam konteks kerja domestik, pengakuan terhadap martabat manusia menjadi sangat penting karena selama ini pekerjaan rumah tangga sering dipandang sebagai aktivitas non-produktif dan bersifat personal. Pandangan tersebut berimplikasi pada pengabaian hak-hak PRT sebagai pekerja. RUU PPRT berupaya mengoreksi cara pandang ini dengan menempatkan PRT sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi, sehingga relasi kerja domestik tidak lagi berada di luar jangkauan nilai kemanusiaan Pancasila.
Nilai filosofis ini sejalan dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Dengan demikian, secara filosofis, RUU PPRT merupakan manifestasi konkret dari upaya negara untuk menerjemahkan nilai kemanusiaan Pancasila ke dalam norma hukum positif.
Dari aspek yuridis, RUU PPRT memiliki landasan konstitusional yang kuat, terutama Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), serta Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan-ketentuan ini menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak, kepastian hukum, dan perlindungan dari diskriminasi serta kekerasan.
Ketiadaan pengaturan khusus mengenai PRT dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menciptakan kekosongan hukum yang berdampak langsung pada lemahnya perlindungan bagi PRT. Dalam praktik, hubungan kerja PRT dan pemberi kerja dibangun atas dasar kesepakatan informal, tanpa kontrak tertulis dan tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
RUU PPRT berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan mengatur perjanjian kerja tertulis, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengawasan, hingga sanksi pidana terhadap praktik kekerasan dan eksploitasi. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip rule of law dalam relasi kerja domestik yang selama ini berada dalam area abu-abu.
Secara sosiologis, RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) lahir dari kondisi empiris yang menunjukkan kerentanan struktural pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Penjelasan umum RUU PPRT menegaskan bahwa persoalan PRT “tidak dapat dipisahkan dari sistem budaya yang berlaku dalam masyarakat,” terutama budaya paternalistik yang menempatkan PRT sebagai bagian keluarga, bukan sebagai pekerja profesional. Karena dianggap sebagai hubungan kekerabatan atau pekerjaan informal, PRT sering kali tidak memperoleh upah layak, waktu kerja manusiawi, maupun perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, atau seksual. Bahkan penjelasan RUU menyatakan bahwa hingga kini masih banyak PRT yang mengalami jam kerja di luar batas kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan akibat tidak adanya standar kerja yang jelas dan perlindungan khusus dalam hukum nasional.
Kerentanan tersebut tercermin dalam berbagai kasus konkret kekerasan terhadap PRT yang berulang dari tahun ke tahun. Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap PRT dalam satu dekade terakhir, dengan bentuk kekerasan yang meliputi pemukulan, penyiksaan menggunakan benda keras, pengurungan di ruang sempit, pembatasan makan, hingga penahanan upah selama berbulan-bulan. Pada 2022–2023, publik dikejutkan oleh kasus PRT di Medan dan Jakarta yang mengalami kekerasan fisik berat, dikurung di rumah majikan, dilarang berkomunikasi dengan keluarga, serta tidak menerima upah meskipun bekerja hingga 16–18 jam per hari. Selain kekerasan fisik, PRT juga kerap mengalami kekerasan psikis berupa penghinaan, ancaman pemecatan, tekanan kerja berlebihan, serta kekerasan ekonomi melalui pemotongan upah sepihak atau kerja tanpa bayaran dengan dalih relasi kekeluargaan. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT bukanlah peristiwa insidental, melainkan pola struktural yang berakar pada relasi kuasa timpang dan ketiadaan perlindungan hukum yang memadai.
Realitas sosiologis tersebut sejalan dengan temuan Komnas Perempuan yang menyebut bahwa sebagian besar kasus kekerasan terhadap PRT tidak dilaporkan karena korban bekerja di ruang privat rumah tangga dan tidak memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan. Kondisi ini menggambarkan apa yang disebut sebagai legal invisibility, yakni situasi ketika PRT secara sosial dan hukum menjadi tidak terlihat, sehingga sulit memperoleh perlindungan formal ketika mengalami pelanggaran hak. Situasi ini diperkuat oleh fakta bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur hubungan kerja PRT, sebagaimana secara eksplisit diakui dalam penjelasan RUU bahwa “secara yuridis formal belum ada perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai PRT.”
Data sosial juga menunjukkan adanya ketimpangan gender dan kelas yang kuat. Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia, dengan mayoritas adalah perempuan dari kelompok ekonomi bawah yang bekerja pada rumah tangga kelas menengah dan atas. Struktur sosial ini menciptakan relasi kerja yang timpang, di mana ketergantungan ekonomi PRT memperbesar risiko eksploitasi, jam kerja berlebihan, serta upah di bawah standar. Kondisi tersebut bertentangan secara langsung dengan prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.
RUU PPRT berupaya merespons realitas sosiologis tersebut dengan mengubah status dan norma kerja domestik melalui pengaturan hubungan kerja yang lebih formal, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta pengakuan hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja. Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial untuk mengurangi stigma, ketimpangan, dan kekerasan yang selama ini melekat pada kerja domestik. Meskipun tantangan implementasi masih besar akibat budaya paternalistik yang mengakar, dasar sosiologis RUU PPRT menunjukkan urgensi yang kuat untuk menghadirkan perlindungan hukum yang nyata dan berkeadilan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Urgensi RUU PPRT: Keadilan dan Kepastian Hukum bagi PRT
Dari perspektif keadilan, RUU PPRT merupakan instrumen korektif terhadap ketidakadilan struktural yang dialami PRT. Pengaturan mengenai jam kerja yang manusiawi, upah, jaminan sosial, serta larangan kekerasan dan diskriminasi merupakan bentuk konkret keadilan distributif yang selama ini tidak dinikmati oleh pekerja domestik.
Sementara itu, dari perspektif kepastian hukum, RUU PPRT memberikan kejelasan normatif yang sangat dibutuhkan. Dengan adanya perjanjian kerja tertulis, mekanisme penyelesaian sengketa, dan sanksi pidana yang tegas, relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja tidak lagi bergantung pada kesepakatan informal yang rawan disalahgunakan. Kepastian hukum ini menjadi prasyarat utama bagi perlindungan hak dan penegakan hukum yang efektif.
RUU PPRT bukan sekadar produk legislasi ketenagakerjaan, melainkan cermin dari arah politik hukum nasional. Pengesahan RUU ini akan menunjukkan sejauh mana negara hadir untuk melindungi kelompok pekerja rentan dan mengaktualisasikan nilai keadilan sosial dalam Pancasila.
Selama RUU PPRT belum disahkan, pekerja rumah tangga akan terus berada dalam posisi rentan, dan kekerasan di ruang domestik berpotensi terus berulang tanpa perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, urgensi RUU PPRT tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga moral dan konstitusional.
Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Politik Hukum dengan dosen pengampu Dr. Agusmidah SH., M.Hum
Leave a comment