
Oleh: Alya Nayla Sahirah S.
Suara USU, Medan. Sejak diberlakukan pada 1 Juli 2024, sistem parkir berlangganan berbasis stiker barcode di Kota Medan menimbulkan riuh di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengklaim sistem ini sebagai langkah modernisasi layanan parkir dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, implementasinya justru menjadi bumerang yang melahirkan polemik di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pengguna jalan hingga para juru parkir (jukir).
Regulasi sistem ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan No. 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa masyarakat dapat membeli stiker barcode sebagai bentuk parkir berlangganan dengan tarif yang relatif murah, yaitu Rp90.000 per tahun untuk sepeda motor, Rp130.000 untuk mobil, dan Rp168.000 untuk kendaraan besar seperti truk dan bus. Pemilik kendaraan yang telah memasang stiker barcode tersebut diklaim bebas parkir di seluruh ruas jalan Kota Medan yang masuk dalam zona parkir resmi, tanpa perlu membayar biaya tambahan kepada jukir.
Di awal penerapannya, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Melansir dari SumutPos.co, dalam kurun waktu 3 hari setelah diberlakukan, sebanyak 4.144 stiker parkir berlangganan sudah terjual ke masyarakat. “Hari pertama kita terjual 1.093 stiker, hari kedua 1.579 stiker, dan hari ketiga 1.472 stiker. Petugas kita di lapangan juga terus bekerja menjual stiker ini sampai seluruh kendaraan yang menggunakan parkir tepi jalan di Kota Medan benar-benar menggunakan stiker parkir berlangganan ini,” ucap Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan (Kabid LLA) Dishub Medan, Ami Kholis Hasibuan S.SiT MT. Hal ini menunjukkan adanya harapan besar dari masyarakat bahwa sistem parkir baru akan mempermudah urusan parkir tanpa harus berurusan dengan pungutan liar.
Namun, ekspektasi tersebut ternyata tidak berlangsung lama. Hanya beberapa hari setelah kebijakan diberlakukan, berbagai keluhan mulai muncul dari para pengguna jalan. Banyak di antaranya yang mengaku sudah membayar barcode parkir berlangganan, tetapi tetap dimintai uang parkir secara tunai. Tidak jarang pula terjadi adu mulut dan gesekan di lapangan antara pengguna kendaraan dengan para jukir.
Airin, salah satu warga yang sudah berlangganan stiker barcode, mengaku pasrah menghadapi situasi ini. “Sudah sering saya tetap diminta uang parkir padahal sudah jelas dilihat mereka saya punya barcode. Tapi, daripada ribut saya kasih saja… Nyesal pasti,” ujarnya.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Ridwan, pengguna barcode lain yang memilih bersikap tegas. “Kalau saya, saya gas ajalah. Orang saya benar. Sudah bayar barcode mahal masak saya diminta uang parkir lagi. Enggak mau saya. Sering saya ributin… Kalau sistemnya A, ya sistemnya A. Jangan tiba-tiba jadi B,” ungkapnya dengan nada kesal. Keluhan seperti ini tidak hanya dialami oleh satu dua orang, melainkan menyebar di berbagai titik parkir kota Medan.
Di sisi lain, jukir juga merasa terpojok. Salah seorang jukir mengungkapkan bahwa mereka memiliki kewajiban setoran sebesar Rp400.000 per hari kepada atasan mereka. Jika setoran tersebut tidak terpenuhi, mereka akan dimarahi. Hal ini menyebabkan mereka tetap meminta uang parkir secara tunai dari pengguna yang telah memiliki stiker berlangganan. “Setoran kami segini (menunjuk 4 jari dengan artian Rp 400 ribu). Kerja aja dulu kata atasan kami, setoran kami diminta, nggak percaya? Kalau kurang, dia marah-marah, kalau nggak dapat (target) marah-marah dia,” ungkapnya.
Beberapa jukir juga mengaku belum mendapatkan informasi atau sosialisasi yang memadai mengenai sistem parkir barcode. Hal ini menyebabkan mereka tetap meminta uang karena tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan stiker tersebut tidak perlu lagi membayar parkir secara tunai. “Mana tahu kita digaji per bulan, biar tahu kalau kayak gini ada stiker berlangganan, nggak usah lagi (diminta uang parkir),” ucap seorang jukir di Jalan Putri Merak Jingga, Medan.
Jukir juga menyatakan tidak memiliki alat untuk mengecek validitas barcode, sehingga terjadi perdebatan soal keabsahan stiker yang ditempelkan di kendaraan. “Kami gak punya alat buat scan. Jadi kalau ada yang bilang dia udah bayar, kami gak tau bener atau enggak. Makanya kami tetap minta,” ujar seorang jukir di kawasan Jalan Brigjen Katamso.
Situasi ini menjadi semakin rumit karena ternyata sistem parkir berlangganan tersebut hanya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), bukan melalui Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPRD Kota Medan saat itu, Hasyim, mengaku tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-434. “Parkir berlangganan tidak ada Perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan,” tegas Hasyim, dilansir dari m.antara.com. Hasyim juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan masyarakat terkait sistem parkir ini. Ia menyebut bahwa sistem ini bukannya memberikan solusi, namun justru menimbulkan keresahan. “Kalau pelaksanaannya seperti ini, lebih baik ditinjau ulang. Jangan sampai niatnya baik tapi implementasinya amburadul,” tambahnya.
Dalam sidang pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun 2024, terungkap bahwa Pemerintah Kota Medan mengalokasikan dana sebesar Rp20 miliar untuk mendukung pelaksanaan program parkir berlangganan. Anggaran tersebut direncanakan untuk digunakan dalam dua aspek utama, yaitu pertama, untuk membayar gaji juru parkir yang terdampak sistem baru, dan kedua, untuk mencetak stiker barcode parkir yang diberikan kepada masyarakat sebagai tanda langganan. Namun, Fraksi HPP (Fraksi Gabungan Hanura, PSI, dan PPP) menolak pengesahan alokasi tersebut dan mempertanyakan efektivitas serta transparansi pengelolaan dana, terutama di tengah sorotan publik terhadap sistem yang dianggap masih kacau di lapangan. Menurut Juru Bicara Fraksi HPP, Hendra DS, penggunaan dana sebesar itu perlu diawasi secara ketat agar tidak menjadi pemborosan anggaran yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung, apalagi jika implementasi kebijakan ini masih penuh permasalahan hukum dan sosial.
Tidak hanya itu, sistem parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Medan juga menimbulkan keluhan dari warga luar kota yang hanya sesekali berkunjung. Mereka merasa dirugikan karena harus membayar biaya parkir berlangganan tahunan sebesar Rp130.000, meskipun frekuensi kunjungan mereka ke Medan sangat jarang. Melansir dari analisadaily.com, hal ini dialami oleh Adenan Samin, seorang warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat hendak memarkirkan mobilnya di Jalan Pandu, Medan, ia dilarang oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Medan karena tidak memiliki stiker parkir berlangganan. Petugas tersebut menyatakan bahwa parkir di tepi jalan hanya diperbolehkan bagi kendaraan yang memiliki barcode. Adenan merasa kecewa karena kunjungannya ke Medan menjadi sia-sia akibat kebijakan tersebut. “Kalau saya dari luar kota tidak boleh parkir?” tanyanya. Seorang oknum Dishub menjawab, “Tidak boleh, ini tidak pemaksaan, ini wajib, pemerintah yang nyuruh, kalau bapak tidak ada barcode, tidak hak bapak parkir di sini, karena kami tidak menerima uang tunai”.
Di tengah meningkatnya keresahan, Pemerintah Kota Medan belum menunjukkan langkah selain imbauan dari Kepala Dishub Iswar Lubis yang meminta masyarakat untuk melaporkan jukir yang masih menarik uang dari pemilik stiker. Ia menyatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui nomor layanan pengaduan yang disediakan oleh Dishub Medan. “Layanan ini setiap hari aktif dan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas kita. Jadi silahkan lapor ke nomor 082276327452,” ucapnya. “Bagi masyarakat yang menjadi korban ataupun melihat adanya pungli soal parkir segera laporkan. Ini bentuk komitmen kita dalam memastikan program parkir berlangganan ini berjalan dengan baik,” tambahnya. Namun, belum ada informasi yang jelas mengenai tindak lanjut dari laporan yang masuk, seperti sanksi terhadap jukir yang melanggar atau langkah konkret yang diambil oleh Dishub untuk menertibkan praktik tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa tidak aman di kalangan masyarakat.
Parkir berlangganan berbasis barcode memiliki potensi untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertata, mengurangi kebocoran PAD, dan menekan praktik pungli. Namun di sisi lain, penerapannya yang terburu-buru, minim sosialisasi, dan mengabaikan keberadaan jukir, justru menjadi bumerang.
Redaktur: Alicia Reylina
Leave a comment