Reporter: Muhammad Ar Rofi Nst
Suara USU, Medan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat enam perusahaan ke pengadilan atas dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara yang diduga menjadi pemicu bencana banjir pada Desember lalu. Gugatan perdata ini diajukan negara sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan dan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan ekologis dan hidrometeorologis yang berdampak luas bagi masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Gugatan tersebut menyasar aktivitas usaha yang diduga menyebabkan kerusakan serius pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Kedua kawasan ini membentang di wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Berdasarkan hasil kajian teknis dan pengamatan lapangan yang mendalam, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tercatat mencapai luas 2.516,39 hektare akibat operasi perusahaan tergugat.
KLH melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengajukan gugatan secara serentak di beberapa pengadilan. Dua perusahaan digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, satu perusahaan di PN Jakarta Pusat, serta tiga perusahaan lainnya di PN Jakarta. Langkah hukum ini didasarkan pada fakta lapangan dan analisis para pakar yang menetapkan enam korporasi sebagai objek gugatan negara, yakni PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tersebut telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian, hingga terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. “Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, Hanif menegaskan sikap pemerintah yang tidak akan berkompromi dalam memperjuangkan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, Rizwal Irawan, gugatan diajukan berdasarkan mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menekankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, serta prinsip pencemar membayar.
Kebijakan gugatan perdata ini juga ditujukan untuk menuntut ganti rugi materiil sekaligus mendorong upaya mitigasi risiko banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan. BPLH mencatat nilai gugatan kerugian lingkungan mencapai Rp4.843.232.560.026,00, dengan biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp178.481.212.250,00. Dana tersebut ditujukan untuk memastikan fungsi lingkungan hidup dapat dipulihkan dan kembali memberikan perlindungan serta manfaat bagi masyarakat.
Rizwal Irawan menegaskan bahwa melalui gugatan perdata ini, negara hadir untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas, memberikan efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan, serta menjamin keberlanjutan ekosistem bagi generasi saat ini dan mendatang.
Langkah hukum ini seharusnya tidak berhenti sebagai formalitas penegakan aturan, melainkan menjadi ujian nyata keberpihakan negara terhadap keselamatan lingkungan dan warganya. Bencana ekologis yang berulang tidak dapat terus dibingkai sebagai musibah alam semata, ketika jejak kerusakan menunjukkan keterlibatan aktivitas industri yang sistematis dan masif.
Ketika gugatan telah diajukan dan nilai kerugian telah dihitung, pertanyaan paling mendasar justru muncul dari ruang publik apakah proses hukum benar-benar mampu menembus kepentingan modal dan menegakkan keadilan ekologis secara utuh. Putusan pengadilan nantinya tidak hanya menentukan nasib enam perusahaan tergugat, tetapi juga akan menjadi cermin keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup atau sebaliknya memperlihatkan bahwa kerusakan alam masih dapat dinegosiasikan.
Redaktur: Axfeba Saragih
Leave a comment