Reporter: Reinhard Halomoan
Suara USU, Medan. Pada Kamis (18/12/2025), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) mengajukan surat resmi permohonan keringanan dan pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) kepada pihak Rektorat USU untuk mahasiswa terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Pengajuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil diskusi dan juga penyaringan yang sudah dilakukan sehari sebelumnya. Adapun pengajuan ini merupakan bentuk pendampingan bagi mahasiswa terdampak yang juga memberikan surat permohonan keringanan UKT.
Sebelumnya, BEM USU sempat membuka pendataan untuk mahasiswa terdampak mulai tanggal 8-13 Desember lalu. Data tersebut kemudian disaring kembali untuk memastikan kebenaran informasi atas mahasiswa yang terdampak. Setelahnya, pada Rabu (17/12) BEM USU melakukan diskusi secara langsung bersama beberapa mahasiswa terdampak yang memperoleh beberapa hasil, salah satunya adalah permohonan keringanan UKT. Adapun mahasiswa terdampak yang telah disaring oleh BEM USU telah menyerahkan berkas permohonan resmi yang ditandatangani langsung oleh mahasiswa bersangkutan serta orang tua. Berkas-berkas tersebut kemudian diantar dan diserahkan langsung oleh BEM USU ke Biro Rektor Universitas Sumatera Utara.
Syed Umar selaku Menteri Advokesma BEM USU menjelaskan terkait kondisi ketika mereka melakukan pendataan dan verifikasi. “Itu tadi kita cross-check, kita telepon orangnya sampai ada yang nangis segala macam, bahkan kita lakukan juga konsolidasi, kita lakukan pendataan, verifikasi, hingga pendampingan langsung terhadap mahasiswa yang terdampak. Ini bukan sekedar berkas yang kita kirimkan, ini adalah masa depan mahasiswa yang sedang terancam akibat dampak bencana,” ujar Syed dalam wawancara yang dilakukan pada Sabtu (21/12).
Syed juga menambahkan, bahwa kebijakan pembebasan UKT ini diharapkan sampai dengan semester 8 atau sampai kondisi ekonominya membaik. “Ya mungkin dibuat surat pernyataan gitu ya bagi mahasiswanya, wajib selesai sampai semester 8, kalau nggak ya berarti kan dia sudah diberikan keringanan tapi tidak mempergunakan dengan baik,” tambah Syed.
Sampai saat berita ini ditulis, Ketua BEM USU Muzammil Ihsan menyampaikan, bahwa belum ada respon lanjutan dari pihak Rektorat USU. Ia juga mengungkapkan bahwa BEM USU sudah melakukan komunikasi dengan Rektor USU, Muryanto Amin. “Kemarin kita komunikasi juga ke Pak Rektor, kita sampaikan sebelum kita melakukan hal ini ya. Beliau sampaikan bahwasannya silahkan buat permohonannya saja,” jelas Muzammil dalam wawancara pada Sabtu (21/12).
Dalam wawancara tersebut, Muzammil juga menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan tanpa kepentingan pribadi. “Bukan atas dasar kepentingan (pribadi) apapun, ini merupakan wujud tanggung jawab moral kita semua sebagai mahasiswa terhadap sesama mahasiswa yang terdampak bencana,” ungkapnya.
Muzammil juga berharap agar melalui proses ini, tidak ada mahasiswa yang putus pendidikannya akibat kondisi finansial pasca bencana “Hari ini kita melalui BEM Universitas Sumatera Utara berharap kepada pimpinan Universitas Sumatera Utara untuk membuka mata dan telinga terhadap kondisi nyata mahasiswa korban bencana dan segera mengambil langkah afirmatif agar tidak ada mahasiswa yang terpaksa menghentikan pendidikannya akibat pasca bencana yang terjadi,” tutupnya.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment