
Reporter: Muhassanah Nasution
Suara USU, Medan. Mengangkat tajuk “Menilik Potensi Ancaman UU TNI Terbaru pada Kebebasan Sipil dan Politik”, Aksi Kamisan Medan menggelar diskusi publik di Sekretariat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (26/03) bersama seluruh elemen masyarakat, sekaligus juga melangsungkan konsolidasi aksi.
Diskusi publik ini membahas terkait potensi ancaman dan dampak dari Undang-Undang (UU) TNI terhadap masyarakat sipil dengan mendatangkan lima pemateri, yaitu perwakilan dari akademisi, jurnalis, perempuan, mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan sudut pandang dari kelima elemen tersebut dalam menilik potensi ancaman dalam UU TNI.
Melalui kacamata akademisi disoroti mengenai pengingkaran hak-hak sipil yang kerap terjadi selama kurun waktu 20 tahun terakhir, termasuk di dalamnya pengesahan RUU TNI. Meluasnya kekuasaan TNI ini tidak menutup kemungkinan akan banyak akademisi yang mulai bergandengan dengan militer dalam membungkam kebebasan sipil.
Lalu perwakilan jurnalis turut mengulik ancaman kebebasan pers atas disahkannya RUU TNI. Ia menyatakan bahwa jurnalis menjadi elemen yang paling sering berbenturan dengan militer, maka ketika TNI mulai mengisi jabatan-jabatan sipil, mereka seumpama raksasa baru yang akan lebih mudah menekan kebebasan pers di Indonesia. Berkaca dari pengalamannya sebagai jurnalis, pembicara mengungkapkan begitu banyaknya bentrokan antara jurnalis dengan militer yang pada akhirnya peradilan militer tidak memberikan hasil keadilan dengan sebenar-benarnya.
Kemudian, perwakilan perempuan juga mengungkapkan ketiadaan transparansi menyangkut peradilan militer yang kerap tidak memberikan sanksi setimpal bagi TNI yang melakukan pelecehan seksual. Ia juga beranggapan bahwa pengesahan RUU TNI ini sama seperti melanggengkan legitimasi Indonesia terhadap gerakan perempuan di masa lalu, seperti kisah Marsina, serta penyiksaan dan pemerkosaan massal tahun 1998.
Bagi mahasiswa sendiri, perwakilan dari mahasiswa menyampaikan pandangan bahwa pengesahaan RUU TNI ini berdampak terhadap kebebasan berpendapat dan berfikir kritis mahasiswa. Sebagai penguat pernyataannya ini, ia membahas peristiwa di Universitas Lampung (UNILA) yang dibubarkan saat sedang melangsungkan konsolidasi oleh pihak kampus dan ternyata didalamnya terdapat keterlibatan TNI.
Pemaparan dalam diskusi ditutup oleh penjelasan dari sudut pandang pakar hukum yaitu perwakilan LBH Medan. Ia menekankan mengenai tugas militer yang seharusnya berada di garis terdepan pertahanan negara dan bukan di belakang seperti merumuskan UU dan kebijakan lainnya.
Setelah seluruh pemaparan dari pemateri mengenai segala bentuk ancaman yang mungkin terjadi setelah disahkannya RUU TNI ini, kegiatan dilanjutkan dengan membuka sesi tanya jawab yang mendapat tanggapan antusias oleh peserta diskusi. Berbagai pertanyaan disalurkan yang sekaligus diselingi dengan pernyataan sikap, pengajuan tuntutan dan pandangan partisipan selama sesi tanya jawab berlangsung.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment