Home Opini Menilik Fungsi Pengawasan, DPR sebagai Wakil Rakyat atau Juru Bicara Pemerintah?
Opini

Menilik Fungsi Pengawasan, DPR sebagai Wakil Rakyat atau Juru Bicara Pemerintah?

Share

Reporter: Tania Renata Panjaitan

Suara USU, Medan. Setiap kali pemerintah menetapkan suatu kebijakan yang menuai kritik dari publik, muncul satu pertanyaan yang cukup krusial: di mana posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)? Berdasarkan Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fungsi utama DPR adalah membentuk undang-undang (fungsi legislasi), menyusun dan menetapkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara atau APBN (fungsi anggaran), serta mengontrol kebijakan pemerintah (fungsi pengawasan). Di antara berbagai kewenangan yang dimiliki DPR, fungsi pengawasan merupakan pilar penting dalam menjaga kualitas sistem demokrasi. Tak sekadar mengawasi pelaksanaan undang-undang dan penggunaan APBN, fungsi pengawasan juga memastikan agar setiap kebijakan yang dicetuskan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan publik. Namun, di tengah berbagai kontroversi kebijakan yang minim kritik dari parlemen, publik mulai mempertanyakan apakah DPR masih menjalankan fungsi pengawasannya atau justru beralih menjadi juru bicara pemerintah?

Beberapa waktu terakhir ini, tak hanya kondisi ekonomi, situasi politik domestik Indonesia memunculkan gejolak yang cukup panas. Hal ini ditandai dengan terjadinya beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menyuarakan perlawanan mereka terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Permasalahan kontinu terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), kurs rupiah yang masih saja melemah, Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU POLRI) yang resmi disahkan oleh DPR, hingga pengalokasian anggaran negara untuk program-program yang urgensinya dipertanyakan menjadi isu yang diperdebatkan publik.

Alih-alih DPR yang merupakan lembaga legislatif dengan fungsi pengawasan, kritik terhadap pemerintah justru lebih sering digaungkan oleh masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Lebih dari itu, hal ini mengundang tanya: apakah DPR benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif? Mengapa aspirasi masyarakat baru menjadi perhatian dan dipertimbangkan usai kebijakan telah ditetapkan dan demonstrasi terjadi? Padahal, jika dikaji lebih jauh, gelombang penolakan telah lama muncul dalam ruang-ruang publik. Selain itu, fungsi pengawasan tidak seharusnya dijalankan secara reaktif setelah masalah membesar, melainkan secara preventif dengan membaca dan mengawal aspirasi publik sejak awal. Cukup ironis ketika masyarakat baru akan diajak berdialog saat kebijakan telah ditetapkan. Apakah negosiasi dengan publik merupakan hal yang wajib atau justru hanya sekadar formalitas?

Keterlambatan dialog langsung dengan publik bukan sekadar omong-kosong. Hal ini dapat ditinjau dari beberapa pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat setelah terjadi demonstrasi, seperti Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar demonstrasi pada 15 Juni lalu. Kemudian, dilansir dari Kompas.id, DPRD Provinsi Jawa Barat juga dinilai apatis sebab tak menemui massa aksi saat demonstrasi dilangsungkan pada Kamis, 11 Juni 2026. DPR memiliki kewajiban untuk mengawasi kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat negara dan DPRD memiliki hak angket, di mana mereka dapat melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kewajiban dan hak yang telah didasari hukum, mengapa tak terdapat pergerakan sama sekali dari DPR maupun DPRD?

Menilik begitu banyak perilaku kontroversial yang dilakukan oleh pejabat negara tanpa kritik oleh DPR menuai kemarahan masyarakat. Apakah fungsi pengawasan sekadar tulisan yang terpatri dalam UUD 1945 tanpa perlu realisasi? Diamnya pihak DPR seolah-olah menandakan bahwa seluruh kebijakan tersebut bebas dari pelanggaran, tak terdapat gelombang penolakan dari masyarakat, dan tak ada yang harus dikritik dari tindakan pemerintah dalam membuat suatu keputusan. Situasi ini kemudian menimbulkan persepsi bahwa DPR tak lagi mampu menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, melainkan lebih sering tampil sebagai juru bicara yang membenarkan setiap keputusan pemerintah.

Persoalannya tak sekadar DPR mendukung atau menolak suatu kebijakan. Lebih dari itu, apakah dukungan tersebut lahir dari pengawasan kritis yang berpihak pada kepentingan publik? Fungsi pengawasan DPR sangat krusial karena bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin setiap keputusan pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi. Fungsi tersebut dapat terhambat jika DPR memiliki kedekatan berlebih dengan pihak pemerintah karena sistem checks and balances akan lumpuh. Namun, DPR tak lagi menjadi perwakilan rakyat dalam konstitusi negara, melainkan bertransformasi menjadi juru bicara pemerintah. Ketika sistem checks and balances tadi lumpuh, maka akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sikap otoriter dari pihak penguasa, produk legislasi yang merugikan masyarakat, dan fungsi pengawasan anggaran menjadi sekadar formalitas. Contohnya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan mencegah stunting. Kita menyadari bahwa permasalahan genting yang harus dituntaskan di negeri ini bukan sekadar perut lapar, melainkan akses pendidikan, kesehatan, serta lapangan kerja. Selain itu, Media Askar, Direktur Kebijakan di lembaga Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengungkapkan data yang tak sesuai dengan tujuan program MBG dalam diskusi “Satu Meja” yang tayang di Kompas TV, di mana Papua Pegunungan merupakan wilayah dengan angka stunting tertinggi (40%), tetapi justru jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut paling sedikit, yaitu hanya 13 unit. Jika memang program MBG bertujuan untuk mencegah stunting, mengapa distribusinya tak sesuai dengan data? Apakah MBG hanya sebuah janji politik yang diwujudkan tanpa persiapan memadai? Jika DPR menjalankan tugasnya sebagai pengawas kebijakan, maka mereka tentu akan menemukan banyak disparitas. Namun, alih-alih meninjau rancangan kerja pemerintah, DPR disibukkan dengan peran mereka sebagai tameng politik pemerintah yang hanya mengangguk patuh terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan.

Meski demikian, untuk melihat persoalan ini dengan seimbang, diperlukan pemahaman kuat bahwa tak semua kebijakan selalu layak untuk dikritisi. Terdapat pula kebijakan yang layak didukung jika dinilai sejalan dengan kepentingan publik. Namun, tidak semestinya dukungan tersebut mengaburkan fungsi pengawasan DPR sebagai lembaga yang mengontrol kebijakan tetap berada dalam bingkai kepentingan masyarakat. Selain itu, DPR tak seharusnya selalu patuh terhadap keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama jika keputusan tersebut menuai kontroversi dan tak sesuai dengan fakta lapangan. Diperlukan kritik dan evaluasi agar terjaga keseimbangan antara keputusan penguasa dan kepentingan masyarakat. 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan DPR tak diukur dari seberapa sering ia mendukung pemerintah. Namun, seberapa teguh ia menjalankan mandat rakyat sebagai pihak tertinggi dalam negara. Pengawasan dan kritik bukanlah sinonim dari permusuhan, melainkan wujud tanggung jawab agar kekuasaan yang diamanahkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jika lembaga pengawas justru selalu berjalan searah dengan kekuasaan yang dijalankan sewenang-wenang, maka lebih layaklah lembaga tersebut menjadi juru bicara, alih-alih pengawas kebijakan.

Redaktur: Romaito Margareta Saruksuk

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.