Home Tulisan Menjangkau yang Terpinggirkan, Praktik Nyata Pekerja Sosial di Sentra Bahagia Medan
Tulisan

Menjangkau yang Terpinggirkan, Praktik Nyata Pekerja Sosial di Sentra Bahagia Medan

Share

Oleh: Johansen Kristian Hutajulu, Frakhas Simanjuntak, Sultan Mirza Hutagalung, Fajar Utama Ritonga

Suara USU, Medan. Kami, dari kelompok tiga belas, yang beranggotakan Johansen Kristian Hutajulu dengan NIM 240902028, Frakhas Simanjuntak dengan NIM 240902050, dan Sultan Mirza Hutagalung dengan NIM 240902098, mahasiswa semester dua Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU, dengan dosen pengampu mata kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos., telah melaksanakan observasi dan wawancara yang dilaksanakan di Kementerian Sosial Sentra Bahagia, tepatnya di Jalan Williem Iskandar No. 377, Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari, yaitu pada tanggal 2 Juni 2025, dengan tujuan untuk mengeksplorasi metode praktik pekerja sosial dalam menangani klien di Lembaga Balai Sentra Bahagia.

Balai Sentra Bahagia yang berada di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia merupakan lembaga yang berfokus pada rehabilitasi sosial dan pemberdayaan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak, dan individu yang menghadapi tantangan sosial. Wawancara ini kami laksanakan di Ruangan SKH bersama salah satu Pekerja Sosial Ahli Muda, Bapak Ade Zul Affandi, S.Sos., M.SP.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019, pekerja sosial didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Balai Sentra Bahagia sendiri memiliki tiga belas pekerja sosial yang telah bersertifikat kompetensi. Selain itu, pekerja sosial di Sentra Bahagia tidak bekerja secara individu, melainkan dalam tim yang terdiri atas pekerja sosial, penyuluh, dan psikolog. Tugas utama pekerja sosial di lembaga ini adalah memberikan pendampingan yang profesional serta memfasilitasi klien dalam menjalani proses mulai dari tahap intake hingga terminasi.

Terdapat mekanisme alur masuk klien di Balai Sentra Bahagia yang diibaratkan seperti sistem pada rumah sakit, yaitu menerima rujukan dari Dinas Sosial Provinsi maupun Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Adapun wilayah kerja Balai Sentra Bahagia mencakup 19 daerah, terdiri dari 15 wilayah di Sumatera Utara dan 4 wilayah di Aceh.

Selain menerima rujukan dari pemerintah daerah, Balai Sentra Bahagia juga menerima rujukan dari lembaga berdasarkan berita khusus atau arahan langsung dari pusat, seperti dalam kasus respon cepat. Dalam pelaksanaannya, metode kerja juga memanfaatkan sistem aplikasi. Melalui aplikasi tersebut, pekerja sosial akan menerima notifikasi terkait kasus yang harus segera ditangani dan dijangkau.

Tahapan penanganan klien di Balai Sentra Bahagia dimulai dari tahap intake. Pada tahap ini, pekerja sosial menerima klien yang telah dirujuk ke Sentra Bahagia Medan, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga lainnya, dengan pendekatan case conference. Pekerja sosial melakukan pendekatan awal untuk mengenali riwayat permasalahan klien. Sebelum masuk ke tahap asesmen, dilakukan pemeriksaan fisik seperti tes narkoba dan tes kehamilan.

Selanjutnya, dilakukan asesmen secara menyeluruh dengan pendekatan bio-psiko-sosial-spiritual untuk memahami kondisi serta kebutuhan klien. Asesmen ini bertujuan untuk merancang rencana intervensi yang tepat. Selama proses asesmen, klien didampingi oleh Manajer Kasus (MK).

Tahap berikutnya adalah intervensi, yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien. Misalnya, bagi anak-anak tersedia akses pendidikan melalui program PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), seperti kejar paket, untuk membantu mereka yang putus sekolah atau tidak memiliki akses pendidikan formal.

Setelah seluruh intervensi dilaksanakan, pekerja sosial akan terus memantau dan mengevaluasi progres klien. Jika hasil evaluasi menunjukkan kemajuan yang signifikan dan telah mencapai target waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan case conference kembali untuk menilai apakah klien sudah layak memasuki tahap terminasi.

Jika data hasil case conference menunjukkan hasil yang lengkap dan memuaskan, maka proses berlanjut ke tahap terminasi, yaitu pemulangan klien ke keluarganya. Meskipun klien telah dipulangkan, pekerja sosial bersama pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan perkembangan pasca-terminasi.

Selama program berlangsung, kehidupan klien dipantau secara ketat dan teratur. Aktivitas harian dimulai sejak subuh dengan kegiatan religius, kemudian dilanjutkan dengan sarapan pagi. Anak-anak mengikuti kegiatan belajar, sementara bagi orang tua yang buta huruf disediakan kelas pendampingan khusus. Selain itu, terdapat pula kelas vokasi seperti pelatihan membuat payet sebagai bentuk pemberdayaan keterampilan.

Setelah kegiatan pagi, klien melanjutkan dengan makan siang dan waktu istirahat. Pada sore hari, diadakan kegiatan olahraga untuk menjaga kesehatan dan kebugaran fisik. Usai olahraga, kegiatan dilanjutkan dengan bersih-bersih lingkungan, makan malam, serta sesi kumpul bersama untuk mengevaluasi kegiatan harian yang telah dilakukan. Setelah itu, klien bersiap untuk beristirahat malam.

Melalui hasil observasi, kami menyimpulkan bahwa pekerja sosial bukan hanya tentang menolong secara langsung, melainkan membangun kepercayaan, memahami kondisi psikososial klien, serta bekerja sama dengan pihak seperti keluarga, lembaga dan dinas sosial.

Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Metode-metode Pekerjaan Sosial dengan Dosen Pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos., M.Kesos

 

Redaktur: Indira Rivany

 

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.