Home Kabar Nasional MK Tolak Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Dinilai Membatasi Hak Warga Negara
Kabar NasionalNews

MK Tolak Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Dinilai Membatasi Hak Warga Negara

Share
Sumber: news.indozone.id

Reporter: Alya Nayla Sahirah S.

Suara USU, Medan. “Ya memang kalau merujuk ke dalam Undang-Undang Dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi. Jadi kalau kemudian ada yang mensyaratkan minimal tertentu, itu MK wajar untuk menolak. Karena memang Undang-Undang Dasar tidak membatasi,” ujar Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI dikutip dari Kompas.com, 18 Juli 2025.

Pembahasan mengenai syarat pendidikan minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali menjadi sorotan publik setelah tiga warga negara, yakni Hanter Oriko Siregar (konsultan hukum), Horison Sibarani (mahasiswa), dan Daniel Fajar Bahari Sianipar (praktisi hukum), mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar persyaratan pendidikan yang selama ini minimal setara SMA, sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinaikkan menjadi minimal sarjana strata satu (S1).

Permohonan ini dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa pergantian pemimpin nasional seharusnya memiliki kemampuan akademik yang memadai, yang diyakini bisa diperoleh melalui pendidikan tinggi formal, sebagai bagian dari tata kelola negara yang berdaya saing global. Permohonan tersebut secara spesifik meminta MK menafsirkan ulang Pasal 169 huruf r UU Pemilu, sehingga berbunyi “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana satu (S1) atau sederajat”. Para pemohon menilai, interpretasi minimal SMA sudah tidak relevan dengan tantangan zaman saat ini, apalagi mengingat semakin banyak pejabat publik di jabatan lebih rendah yang telah memiliki gelar lebih tinggi.

Pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang memuat syarat-syarat untuk menjadi calon presiden/wakil presiden. Huruf r menyebutkan: “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.” Tidak ada kata “sarjana”, “S1”, atau level pendidikan tinggi di dalamnya. Bahkan, dalam sejarah Indonesia, sejak era reformasi hingga saat ini, batas minimal pendidikan capres-cawapres tetap di level menengah atas. Hal ini berbeda dengan syarat usia, yang mengalami perubahan pasca Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan calon di bawah 40 tahun mencalonkan diri jika pernah menjabat sebagai kepala daerah. Namun, kelonggaran serupa tidak berlaku untuk syarat pendidikan.

Sidang pengujian materiil kemudian ini langsung menyita perhatian nasional. Dalam perdebatan di ruang publik, muncul dua jalur argumentasi yang menguat. Di satu sisi, pemohon dan sebagian kelompok masyarakat sipil menekankan pentingnya literasi tinggi bagi calon pemimpin negara. Di sisi lain, banyak pengamat politik dan legislator justru menyoroti pentingnya menjaga akses yang luas bagi seluruh warga negara untuk tetap dapat ikut serta dalam kontestasi kepemimpinan nasional.

Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, MK membacakan putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang dengan tegas menolak seluruh permohonan para pemohon. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H. di Ruang Sidang Pleno. Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyatakan pengaturan persyaratan capres-cawapres merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

MK menilai bahwa menaikkan syarat pendidikan justru bisa membatasi hak-hak konstitusional warga negara lain untuk berpartisipasi penuh dalam politik, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. MK menegaskan bahwa “open legal policy” atau kebijakan hukum terbuka terkait syarat pendidikan adalah wewenang pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah), bukan Mahkamah. “Ke depannya, jika memang ada kebutuhan untuk meningkatkan kualifikasi dari persyaratan capres-cawapres, biarkanlah itu menjadi kesepakatan dari partai-partai atau fraksi-fraksi yang ada di DPR sehingga mereka kemudian menuangkannya di dalam legislasi,” ungkap wakil ketua MPR RI, Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H.

MK juga merujuk praktik di negara-negara maju yang mayoritas tidak menentukan syarat akademik minimal bagi kepala negaranya. Contohnya di Amerika Serikat, tidak ada aturan yang mewajibkan presiden untuk memiliki ijazah perguruan tinggi. Begitu juga dengan di Inggris dan Jerman. Hal ini dinilai sesuai dengan semangat demokrasi universal, di mana integritas, pengalaman publik, dan visi politik lebih diutamakan dibandingkan dengan sekadar status pendidikan.

Keputusan MK tersebut langsung menuai komentar dari berbagai kalangan. Melansir dari Kompas.com, Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyatakan, “Nah ini juga di berbagai negara, bahkan negara maju pun juga menggunakan hal yang sama. Dia tidak ditetapkan syarat minimal standar pendidikan apakah D3, apakah S1, atau yang lainnya.” Dede juga menegaskan bahwa prinsip demokrasi Indonesia mengharuskan setiap warga negara boleh mencalonkan diri tanpa diskriminasi pendidikan, “UU mengenai syarat capres-cawapres itu kan memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa mencalonkan atau dicalonkan, tanpa memandang diskriminasi terhadap latar belakang ataupun pendidikan seseorang,” tambahnya.

Selain menilai wajar keputusan MK, Hidayat Nur Wahid juga menyinggung fenomena pemalsuan ijazah yang pernah mencuat di masa lalu dalam rekrutmen pejabat publik, sehingga perlu kehati-hatian lebih dalam mengatur kualifikasi calon capres-cawapres. “Itu penting juga untuk MK tidak membuka open legal policy sehingga enggak ijazah juga boleh gitu atau ijazahnya palsu juga boleh,” ungkapnya. Ia juga menyoroti, “Untuk guru SD saja ada syarat ijazah. Untuk pekerjaan mana pun pasti ada syarat ijazah. Apalagi untuk calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya, dikutip dari detik.com.

Namun, tak semua pihak sepakat dengan keputusan MK tersebut. Beberapa pengamat mengkritik bahwa memberi kebijakan terbuka tanpa syarat akademik minimal bisa berisiko menurunkan kualitas kepemimpinan. Kritik serupa juga muncul dari kalangan mahasiswa dan aktivis yang mendesak agar MK mempertimbangkan standar kemampuan intelektual dalam kriteria calon nasional. Salah satu pernyataan penting berasal dari Hanter Oriko Siregar, yang dalam persidangan menekankan, “Presiden sebagai kepala negara adalah simbol marwah bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki wawasan luas, termasuk dalam membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia,” ungkapnya, dikutip dari mkri.id.

Perbincangan publik mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden juga turut berkembang di media sosial dan berbagai ruang diskusi, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis pemuda. Berbagai pendapat muncul tentang pentingnya peningkatan standar pendidikan untuk calon pemimpin, sementara sebagian lainnya mendukung pentingnya menjaga akses politik yang terbuka dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Setelah putusan MK ditetapkan, perdebatan mengenai kualifikasi capres-cawapres, termasuk soal pendidikan maupun syarat administratif lainnya, hampir pasti tidak akan selesai di sini. Ke depannya, isu ini diprediksi akan kembali menghangat, terutama apabila muncul kandidat berlatar belakang pendidikan non-formal atau dengan latar belakang non-akademik yang kuat.

Redaktur: Zahra Zaina Rusty

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.