Home Opini Pelibatan Militer dalam Penegakan Hukum dan Batas Sipil-Militer 
Opini

Pelibatan Militer dalam Penegakan Hukum dan Batas Sipil-Militer 

Share

Oleh: Muhammad Ar Rofi Nasution

Suara USU, Medan. Batas pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum masih menjadi isu yang menarik perhatian publik. Di tengah sistem demokrasi yang menempatkan supremasi sipil sebagai salah satu prinsip utama, setiap bentuk keterlibatan aparat militer dalam ruang penegakan hukum memerlukan landasan kewenangan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.

Mabes TNI melalui Kapuspen, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa penjagaan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa. Kejaksaan pun menyebut pola pengamanan semacam itu bukan hal baru, melainkan prosedur yang telah berjalan sejak adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Penjelasan ini memiliki dasar administratif dan tidak serta-merta dapat disebut melanggar hukum.

Permasalahan ini tidak hanya terletak pada legalitas formal, tetapi juga pada bagaimana publik memaknai kehadiran pasukan bersenjata di ruang yang selama ini berada dalam ranah otoritas sipil. Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, berpendapat bahwa penempatan personel TNI sebagai pengaman pribadi pejabat kejaksaan berada di luar cakupan tugas yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI. Atas dasar itu, ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan wewenang. Sementara itu, YLBHI dan PBHI menilai rangkaian peristiwa ini sebagai sinyal meluasnya intervensi militer ke ranah yang semestinya menjadi domain kepolisian dan kejaksaan.

Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada Maret 2025 memperluas jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi prajurit aktif, dari sepuluh menjadi empat belas posisi, termasuk Kejaksaan Agung untuk jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Jauh sebelum revisi tersebut disahkan, Kapuspen TNI saat itu, Laksamana Muda Julius Widjojono, menyebut terdapat sekitar 3.000 prajurit aktif yang bertugas di setidaknya 16 kementerian dan lembaga nonmiliter. Penelusuran detikX juga menemukan sejumlah prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di beberapa kementerian dan lembaga. Hal ini menunjukkan bahwa perluasan peran militer ke ranah sipil telah berlangsung sebelum polemik penjagaan rumah jaksa mencuat ke publik.

Adapun hal yang perlu diluruskan tanpa harus bersikap apriori menolak atau membenarkan seluruhnya. Di satu sisi, negara memang berkepentingan melindungi pejabat penegak hukum yang menangani perkara besar dan berisiko tinggi, termasuk kasus korupsi yang melibatkan kepentingan bernilai triliunan rupiah. Di sisi lain, ketika institusi bersenjata yang sama justru berpotensi berhadapan atau tumpang tindih dengan proses penyidikan yang sedang berjalan, batas antara melindungi dan mengintervensi menjadi kabur.

Perbandingan lintas negara memberi pelajaran berharga. Amerika Serikat melalui Posse Comitatus Act 1878 secara umum membatasi penggunaan angkatan bersenjata federal untuk menjalankan fungsi penegakan hukum sipil. Jepang menyerahkan urusan keamanan domestik kepada kepolisian sebagai institusi sipil. Korea Selatan pun menunjukkan bagaimana pengerahan militer ke ruang sipil dapat memicu krisis konstitusional serius, seperti terlihat dari deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk-yeol pada akhir 2024 yang berujung pada pemakzulan. Perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan batas antara fungsi militer dan ranah sipil dalam negara demokrasi.

Bagi Indonesia, jalan keluarnya bukan menolak seluruh bentuk kerja sama TNI dan penegak hukum sipil, sebab pada kondisi tertentu kolaborasi semacam itu memang dibutuhkan. Yang perlu didorong justru transparansi dan akuntabilitas dari setiap pelibatan personel bersenjata di ruang sipil. Semestinya melalui protokol tertulis yang jelas, dipublikasikan, dan bisa diawasi DPR, bukan sekadar penjelasan lisan pascakejadian yang memicu spekulasi publik lebih dulu. Komisi I dan Komisi III DPR semestinya proaktif memanggil pihak terkait, bukan menunggu isu membesar di media sosial.

Ada pula dimensi yang jarang dibicarakan, yakni implikasi ekonomi dari ketidakjelasan batas sipil-militer ini. Kepercayaan investor terhadap kepastian hukum sangat bergantung pada independensi lembaga penegak hukum dari tekanan kekuasaan, apalagi ketika kasus yang tengah diusut menyangkut sektor strategis seperti kelistrikan dan pengelolaan aset negara bernilai besar. Jika penanganan perkara korupsi berskala nasional diwarnai kesan intervensi bersenjata, sekecil apa pun, sinyal yang tertangkap pasar dan mitra dagang internasional dapat memunculkan persepsi mengenai lemahnya tata kelola. Padahal, pemerintah sendiri tengah berupaya menjaga iklim investasi di tengah tantangan ekonomi global. Dengan begitu, menjaga batas sipil-militer bukan sekadar agenda normatif demokrasi, melainkan juga kepentingan pragmatis untuk menjaga daya saing dan reputasi negara di mata dunia usaha.

Reformasi 1998 lahir justru untuk memisahkan tegas fungsi pertahanan dan fungsi keamanan domestik. Menjaga batas itu bukan soal curiga berlebihan pada institusi militer, melainkan soal menjaga agar demokrasi konstitusional tidak perlahan tergerus oleh kebiasaan yang dibiarkan tanpa kejelasan aturan main. Supremasi sipil yang kokoh justru akan melindungi TNI sendiri dari tudingan dipolitisasi untuk kepentingan sesaat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang independen dan bebas dari bayang-bayang senjata.

Redaktur: Siti Farhatun Nafis Azhari

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.