Oleh : Nejla Assyifa Munthe
Suara USU, Medan. Rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan jumlah entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari lebih dari 1.000 entitas, sekitar 1.077 perusahaan, menjadi 250 perusahaan kembali menjadi perbincangan. Kebijakan restrukturisasi ini digadang-gadang sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian.
Berdasarkan data pemerintah yang disampaikan dalam penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2026 di Jakarta pada Juni 2026, pembengkakan struktur BUMN selama ini terjadi karena maraknya pembentukan anak, cucu, hingga cicit perusahaan yang dinilai tidak terkendali. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keterkejutannya mendapati jumlah BUMN yang mencapai lebih dari 1.000 entitas. Menurutnya, sebagian entitas tersebut tidak memberikan dividen atau mengalami kerugian, tetapi tetap menanggung beban operasional, termasuk biaya overhead, gaji direksi, dan komisaris. Dalam catatan penataan tersebut, pemerintah menyebut telah menutup lebih dari 200 entitas hingga pertengahan 2026 dan menargetkan jumlah akhir sebanyak 250 perusahaan.
Meski pemerintah mengklaim kebijakan ini berhasil menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi anggaran negara, rencana tersebut tetap menyisakan pertanyaan mengenai efektivitasnya. Pemerintah berkeinginan mengurangi jumlah BUMN karena struktur yang dinilai terlalu besar dan tidak efisien. Namun, persoalan yang perlu dikritisi lebih jauh adalah apakah masalah BUMN selama ini semata-mata terletak pada jumlah perusahaan yang mencapai ribuan, atau justru pada kualitas tata kelola perusahaan (good corporate governance) serta lemahnya sistem pengawasan internal?
Jika persoalan dasarnya terletak pada intervensi politik yang berlebihan, penunjukan manajemen yang kurang kompeten, lemahnya kepatuhan hukum, atau penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh korporasi, maka sekadar memangkas jumlah perusahaan dikhawatirkan tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya. Tanpa adanya perbaikan sistem tata kelola secara menyeluruh, penggabungan atau peleburan perusahaan berisiko hanya memindahkan masalah lama ke wadah yang baru tanpa ada perubahan kinerja yang signifikan bagi kemajuan bangsa.
Pemerintah selalu menekankan bahwa kebijakan perampingan ini diambil demi efisiensi anggaran negara dan optimalisasi aset nasional. Meskipun demikian, manfaat konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat masih perlu dibuktikan secara transparan. Publik berhak mempertanyakan arah dan efektivitas kebijakan ini. Apakah pelayanan publik dari perusahaan negara akan menjadi lebih baik dan mudah diakses? Apakah harga atau tarif layanan dasar dapat menjadi lebih terjangkau? Ataukah kebijakan efisiensi pada akhirnya hanya memperbaiki laporan keuangan korporasi tanpa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat? Perlu diingat bahwa BUMN tidak hanya berorientasi pada laba komersial, tetapi juga mengemban misi pelayanan publik (public service obligation).
Di balik target ambisius perampingan menjadi 250 entitas tersebut, isu lain yang perlu mendapat perhatian adalah nasib para tenaga kerja. Proses konsolidasi, penggabungan (merger), maupun penutupan perusahaan dapat menimbulkan risiko terhadap keberlangsungan pekerjaan, termasuk kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau program pensiun dini bagi karyawan.
Ketika beberapa perusahaan dengan fungsi yang serupa dilebur menjadi satu entitas, dapat terjadi penumpukan posisi atau kelebihan kapasitas tenaga kerja (overcapacity) di sejumlah sektor. Dalam kondisi tersebut, perusahaan mungkin melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja sebagai bagian dari efisiensi operasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja yang jelas, transparan, dan berkeadilan. Tanpa perlindungan yang memadai, kebijakan efisiensi berisiko menimbulkan dampak sosial bagi pekerja dan keluarganya, terutama di tengah kondisi perekonomian nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Redaktur: Siti Farhatun Nafis Azhari
Leave a comment