Oleh : Arneta Sitanggang
Suara USU, Medan. Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) pada 2026 menimbulkan pertanyaan baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara pada 22 Juli 2026. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Pemerintah menjelaskan bahwa URI dirancang untuk menyiapkan calon pemimpin masa depan, khususnya bagi lingkungan pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gubernur URI Donny Ermawan menyebut lembaga ini sebagai upaya mengonsolidasikan dan mengintegrasikan berbagai jalur pendidikan kepemimpinan yang sebelumnya berjalan terpisah.
Namun, tujuan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Sebutan “Universitas” pada URI membuat persoalan status kelembagaan, dasar hukum, tata kelola, hingga mekanisme pendidikannya menjadi penting untuk dijelaskan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, menilai pemerintah perlu memiliki kajian matang mengenai tujuan, kebutuhan, struktur organisasi, program pendidikan, dan mekanisme pengawasan sebelum membentuk lembaga pendidikan baru. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan proses pembentukan URI kepada publik.
Pertanyaan berikutnya, apakah Indonesia memang kekurangan lembaga untuk mencetak calon pemimpin dan aparatur negara? Sebelum URI hadir, sudah ada lembaga seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta berbagai sekolah kedinasan yang memiliki fungsi pengembangan kepemimpinan dan aparatur negara. Bahkan, pemerintah sendiri menjelaskan bahwa URI akan mengintegrasikan berbagai sistem pendidikan kepemimpinan yang sebelumnya sudah ada.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah URI memiliki tujuan yang baik. Mencetak pemimpin berkualitas tentu merupakan kebutuhan penting bagi Indonesia. Persoalannya adalah seberapa mendesak pembentukan lembaga baru ketika masih banyak persoalan pendidikan yang membutuhkan perhatian. Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, misalnya, persoalan infrastruktur masih menjadi pekerjaan besar. Data Kemendikdasmen yang dipublikasikan pada Juli 2026 menyebut terdapat 196.022 satuan pendidikan dalam kondisi memprihatinkan akibat kerusakan prasarana yang membutuhkan penanganan. Pemerintah memang telah menjalankan program revitalisasi dan menargetkan puluhan ribu satuan pendidikan mendapatkan perbaikan pada 2026.
Persoalan tersebut bahkan masih terlihat dalam kasus-kasus nyata. Di Aceh Tamiang misalnya, SD Negeri Babo masih menggunakan tenda darurat untuk kegiatan belajar setelah sekolahnya rusak akibat banjir. Sejumlah fasilitas pembelajaran seperti ruang kelas, perpustakaan, ruang komputer, hingga berbagai perlengkapan belajar ikut terdampak.
Persoalan pendidikan juga tidak berhenti pada bangunan sekolah. Akses dan kualitas pendidikan tinggi masih menjadi pekerjaan yang perlu diperhatikan. Pemerintah memang telah menyediakan KIP Kuliah dan berbagai bentuk bantuan pendidikan lainnya. Dalam anggaran pendidikan 2026, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk operasional perguruan tinggi negeri, fasilitas pendidikan, serta tunjangan tenaga pendidik. Namun, keberadaan berbagai program tersebut justru menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan agar pendidikan berkualitas dapat dirasakan secara merata.
Karena itu, kehadiran URI seharusnya tidak berhenti pada pembangunan institusi baru semata. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa masalah yang sebenarnya ingin diselesaikan URI, mengapa lembaga yang sudah ada belum cukup, bagaimana tata kelolanya, serta dari mana dan untuk apa anggarannya digunakan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya mencetak pemimpin baru, melainkan bentuk pengawasan publik terhadap kebijakan pendidikan.
Terlebih lagi, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Eko Prasojo, menyebut URI sebagai salah satu isu emerging yang tengah dikaji oleh DGB UI. Kajian tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan keilmuan dan data.
Pada akhirnya, kemajuan pendidikan tidak seharusnya diukur dari berapa banyak lembaga baru yang berhasil dibentuk, melainkan dari sejauh mana ia mampu memberikan ruang belajar yang layak, akses yang adil, tenaga pendidik yang berkualitas, serta kesempatan yang sama bagi masyarakat di berbagai daerah.
URI boleh saja menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan calon pemimpin masa depan. Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pembentukan URI bukan sekadar menambah institusi baru di tengah persoalan pendidikan lama yang belum sepenuhnya selesai.
Jika masih banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan, akses pendidikan yang belum merata, dan berbagai persoalan pendidikan lain yang terus muncul, maka pertanyaan publik menjadi wajar: URI benar-benar solusi pendidikan, atau sekadar proyek baru?
Redaktur : Naisya Husna Hafuzahtul Salwa Anshari
Leave a comment