Reporter: Anggie Syahdina
Suara USU, Medan – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu dengan kuota 125 orang.
Melalui Dinas Sosial Kota Medan, Pemkot Medan memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang masih aktif. Bantuan pendidikan ditujukan bagi siapa saja, baik mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang Terakreditasi.
Pendaftaran dapat dilakukan pada Senin, 03 April 2023 di Kantor Dinas Sosial Kota Medan Jalan TB Simatupang (belakang terminal Pinang Baris) No. 114 B Medan.
Berikut syarat dan cara daftarnya:
a. Kriteria Umum Penerima Bantuan
- Penduduk Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia/terdaftar di data hasil musyawarah kelurahan dan prelist
-
Tidak sebagai penerima Beasiswa baik dari Universitas maupun dari lembaga lainnya serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah
-
Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi maupun Swasta yang Terakreditasi
-
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Pegawai BUMN, BUMD, dan Pemerintah dengan perjanjian kerja, baik pemohon, Orang Tua dan Wali
b. Kriteria Khusus Penerima Bantuan
- Sedang mengikuti kuliah Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang Terakreditasi dibuktikan dengan surat aktif kuliah dari fakultas
-
Mahasiswa terdaftar pada jenjang Diploma III, IV, dan Sastra I (S-1)
-
Mahasiswa dengan indeks prestasi Akademik IPK minimal 3,0 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan IPK minimal 3,25 pada Perguruan Tinggi Swasta
-
Masa perkuliahan tidak lebih dari 8 (delapan) semester untuk jenjang Strata I dan – VI semester untuk jenjang Diploma III
c. Syarat Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
- Surat permohonan ditujukan kepada Bapak Wali Kota Medan Cq. Kepala Dinas Sosial Kota Medan
-
Biodata pribadi; dilengkapi dengan fotocopy Kartu Keluarga, KTP, Kartu Tanda Mahasiswa, Buku rekening yang masih aktif dan berlaku
-
Pas foto ukuran 3×4 berwarna berlatar belakang merah
-
Print out DTKS dari Dinas Sosial Kota Medan atau surat keterangan terdaftar pada data hasil musyawarah kelurahan (prelist)
-
Surat keterangan aktif kuliah dari fakultas
-
Surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain, termasuk tidak menerima Program KIP kuliah, bermaterai cukup
-
Surat pernyataan Orangtua/Wali bukan ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan BUMD serta tidak pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, bermaterai cukup
-
Fotocopy transkrip nilai terakhir dilegalisir oleh PTN/PTS pada saat pendaftaran
-
Bukti pembayaran uang kuliah terakhir
-
Seluruh berkas pemohon masing-masing rangkap 2 (asli dan fotocopy); dan memasukkan ke dalam map warna merah
Adapun informasi lengkapnya dapat dilihat melalui laman Instagram Dinas Kominfo Medan (@diskominfomedan). Semoga bermanfaat!
Redaktur: Taty Kristina
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.