SUARA USU
Uncategorized

Penerapan E-Parking di Medan: Mempermudah atau Mempersulit?

Oleh: Muhammad Rizki Munthe/Khubaib Adzka/Felix Nicholas Hutabarat/Sony Tri Satria Bangun/Muhammad Rizky Tri Ashadi

Suara USU, Medan. Project Based Learning (PBL) adalah sebuah metode pembelajaran yang menggunakan proyek atau kegiatan sebagai sarana pembelajaran. Metode ini mengharuskan mahasiswa untuk melakukan eksplorasi, evaluasi, interpretasi, sintesis, dan pengumpulan informasi guna menghasilkan berbagai bentuk hasil belajar. PBL atau pembelajaran berbasis proyek, adalah model pembelajaran yang berfokus pada mahasiswa (studentcentered) untuk melakukan investigasi mendalam terhadap suatu topik. Mahasiswa secara konstruktif memperdalam pembelajaran melalui pendekatan berbasis riset terhadap masalah dan pertanyaan yang penting, nyata, dan relevan.

Dalam kegiatan PBL ini, kami menggunakan metode wawancara dan observasi dengan petugas parkir di Kesawan untuk mengetahui konsekuensi penerapan e-parking berdasarkan persepsi mereka.

Pada (02/04) Pemerintah Kota Medan resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang masih menggunakan sistem parkir konvensional atau manual, sebagai bagian dari kebijakan baru untuk memperkenalkan e-parking di seluruh kota. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis di Taman A. Yani, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir serta mengurangi praktik pungutan liar.

Iswar Lubis menegaskan bahwa dengan kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai di lokasi parkir konvensional. “Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli,” katanya. Dia menambahkan bahwa juru parkir yang beroperasi di luar sistem e-parking akan dianggap sebagai juru parkir liar.

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Kebijakan ini diambil untuk memastikan semua pendapatan dari sektor parkir masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan. “Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau uang cash tidak sepenuhnya masuk ke PAD, sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” jelas Iswar. Hingga saat ini, terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan e-parking.

Manfaat E-Parking

Penerapan e-parking menawarkan sejumlah manfaat signifikan. Bagi pengguna, sistem ini memungkinkan pembayaran yang cepat dan aman melalui aplikasi digital — menghilangkan kebutuhan untuk mencari uang tunai atau kembalian. Sistem ini juga mencatat semua transaksi secara digital, mengurangi potensi kecurangan, dan memastikan pendapatan parkir masuk ke kas daerah dengan transparan.

Negara seperti Singapura adalah contoh negara maju yang telah mengimplementasi sistem e-parking mereka dengan sistem parkir elektroniknya, salah satunya adalah Electronic Parking System (EPS) yang memungkinkan pembayaran parkir melalui kartu prabayar, seperti CashCard. Selain itu, pemerintah Singapura juga telah mengintegrasikan aplikasi mobile untuk memudahkan pengguna dalam mencari dan membayar parkir, mengurangi kebutuhan akan uang tunai, dan meminimalisasi risiko keamanan.

Dari perspektif Manajemen dengan pendekatan Project Management Body of Knowledge (PMBOK), PMBOK menyediakan kerangka kerja untuk merencanakan dan mengelola proyek e-parking. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa proyek e-parking berjalan tepat waktu, sesuai anggaran, dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Namun, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan, terutama bagi tukang parkir konvensional. Seorang tukang parkir di Medan berbagi pandangannya tentang penerapan e-parkingSaya merasa penerapan e-parking bisa menjadi hal positif karena dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir. Namun, ada kekhawatiran bahwa sistem ini bisa mempersulit mereka yang belum terbiasa dengan teknologi,” ujarnya. Dia menambahkan bahwa pekerjaan menjadi lebih teknis dan mungkin memerlukan adaptasi, meskipun pelatihan singkat yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup membantu dalam memahami dasar-dasar operasional sistem baru.

Dukungan dari Pemerintah

Iswar menyatakan bahwa Pemko Medan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait kebijakan baru ini. “Jika ada ditemukan pungli, akan langsung dilakukan tindakan hukum,” tegasnya. Dia juga meminta kerja sama masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran parkir secara tunai di lokasi e-parking dan melaporkan jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi konvensional.

Respons Pengendara

Respons pengendara terhadap sistem e-parking bervariasi. Beberapa merasa terbantu karena proses parkir menjadi lebih cepat dan efisien, sementara yang lain merasa kesulitan, terutama mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi atau tidak memiliki akses ke metode pembayaran digital.

Masa Depan Profesi Tukang Parkir

Ada kekhawatiran bahwa pekerjaan tukang parkir bisa digantikan oleh teknologi. Namun, banyak yang percaya bahwa selama mereka bisa beradaptasi dan menguasai sistem baru, peran mereka masih akan dibutuhkan, terutama untuk membantu pengendara yang mengalami kesulitan. “Saya melihat masa depan profesi tukang parkir masih akan ada, tetapi dengan peran yang berubah. Kami harus beradaptasi dan menguasai teknologi baru,” kata seorang tukang parkir.

Penyelesaian Masalah

Dengan fakta bahwa penerapan e-parking mengalami kendala karena kesulitan beradaptasi, baik dari perspektif tukang parkir maupun pendengara, Pemko Medan perlu memberikan sosialisasi dan edukasi terkait sistem e-parking secara komprehensif sehingga tukang parkir dapat dengan efektif dan efisien dalam mengimplementasikan sistem ini — dan pengendara dapat mengerti penggunaan sistem ini dengan baik. Selain itu, pemerintah juga perlu membantu untuk kemudahan akan kepemilikan pembayaran digital dan menyediakan ketersediaan akses internet dalam bentuk wifi secara gratis di segala areal e-parking dengan cara bekerja sama dengan berbagai lembaga sehingga tidak ada kendala dalam pembayaran digital maupun kendala jaringan untuk pembayaran melalui gawai.

Kesimpulan

Penerapan e-parking di Kota Medan merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem perparkiran kota, menawarkan manfaat signifikan dalam hal efisiensi dan transparansi. Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi tukang parkir konvensional dan pengguna yang belum terbiasa dengan teknologi. Dukungan berkelanjutan dari pemerintah melalui pelatihan, sosialisasi, dan peningkatan fasilitas sangat penting untuk memastikan semua pihak dapat beradaptasi dengan baik. Dengan kerja sama dan penyesuaian, diharapkan sistem e-parking dapat berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi masyarakat luas.

Artikel ini adalah publikasi tugas mata kuliah Pekerjaan Sosial Internasional dengan Dosen Pengampu Fajar Utama Ritonga, S.Sos, M.Kesos.

Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean 


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Resikoma Siap Menjadi Salah Satu Solusi Pengelolaan Sampah Terbaru

redaksi

Pengaruh Kompensasi, Fasilitas Kerja Terhadap Kepuasan Kerja Karyawan (Studi Pada PT Jasa Raharja Kota Medan)

redaksi

Penyebab Banjir dan Ruas Jalan yang Tergenang di Kota Medan

redaksi