Oleh: Nora Sastia, Rizky Muhammad Alif, Har Reza Asanah, Intan Roulina Saragih, Fariz Rizqy Ananda
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis. Dosen Mahasiswa FISIP USU Bapak Onan Marakali Siregar, S.Sos, M.Si sebagai Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Anti Korupsi.
Akhir-akhir ini ditemukan fenomena baru korupsi yang terjadi di Indonesia. Pelaku tindak pidana korupsi terdiri dari berbagai kalangan umur yang relatip masih muda dan tanpa pandang jenis kelamin. Praktek korupsi yang terjadi di Indonesia sangat parah, walaupun sorotan masyarakat terhadap korupsi sangat tajam apalagi dikaitkan dengan peristiwa terakhir yang kita alami, dimana tindak pidana korupsi merebak diseluruh aspek kehidupan dan lembaga-lembaga tinggi negara yang seharusnya berfungsi untuk memberantas korupsi, seperti kepolisian, kejaksaan, peradilan, dewan perwakilan rakyat, partai politik bahkan pejabat lembaga tinggi negarapun tak luput dengan skandal korupsi. Hal ini menyebabkan kebangkrutan negara Indonesia dalam hal kestabilan politik, ekonomi, moral dan masa depan bangsa dan Negara.
Persepsi merupakan salah satu hal yang berkaitan dengan sikap dan kepribadian, proses diterimanya rangsangan melalui panca indra yang didahului oleh perhatian sehingga individu mampu mengetahui, mengartikan dan menghayati tentang hal yang diamati, baik yang ada di luar maupun dalam diri individu.
Hal-hal lain yang ikut menentukan persepsi seseorang adalah gerakan, suara, ukuran, tindak tanduk dan ciri-ciri lain dari sasaran persepsi. Dalam hal faktor situasi, persepsi harus dilihat secara kontekstual yang berarti dalam situasi mana persepsi itu timbul perlu pula mendapatkan perhatian memilik hubungan yang bersifat timbal balik.
Berdasarkan hasil wawancara yang kami lakukan terhadap beberapa responden tentang pengaruh tindak pidana korupsi di Indonesia terhadap persepsi mahasiswa USU, dimana mahasiswa USU menunjukkan hampir seluruh mahasiswa mengerti apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi, akan tetapi mayoritas perilaku mereka disadari maupun tanpa disadari mempunyai konstribusi terhadap terjadinya praktek tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi bukan disebabkan karena gaji yang tidak cukup atau dorongan ekonomi tetapi sistem yang ada membuka peluang perilaku koruptif dan masih rendahnya moral bangsa dalam hal ini dikalangan generasi muda yang menjadi responden. Hal ini sangat mengkhawatirkan masa depan bangsa dan negara.
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.