Oleh: Novia Khairin Zahra
Suara USU, Medan. Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali mencuat dan memicu perdebatan luas pada awal 2026. Sejumlah partai politik mengusulkan agar kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD, dengan alasan efisiensi anggaran dan pengurangan biaya politik. Namun berbagai data menunjukkan mayoritas publik menolak gagasan tersebut. Perubahan mekanisme ini dinilai berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara serta melemahkan kualitas demokrasi lokal.
Survei Litbang Kompas yang dirilis pada Januari 2026 mencatat hanya 5,6 persen responden yang setuju kepala daerah dipilih melalui DPRD. Sebaliknya, 77,3 persen responden menyatakan Pilkada harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Angka ini menunjukkan preferensi publik yang tegas terhadap mekanisme pemilihan langsung. Dukungan mayoritas ini penting karena hak pilih merupakan inti dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat 4 Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Sejak 2005, frasa tersebut diimplementasikan melalui Pilkada langsung. Mekanisme ini lahir dari semangat Reformasi 1998 yang mendorong desentralisasi kekuasaan dan perluasan partisipasi politik warga negara. Setiap pemilih memiliki suara yang setara untuk menentukan pemimpin daerahnya. Legitimasi kepala daerah pun bertumpu langsung pada mandat rakyat.
Wacana perubahan sistem kembali muncul setelah sejumlah elit partai menyampaikan usulan tersebut dalam forum internal partai pada 2025. Alasan utama yang dikemukakan adalah tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada langsung dan potensi praktik politik uang. Biaya penyelenggaraan memang tidak kecil. Sebagai contoh, anggaran Pilkada Kabupaten Sampang tahun 2024 mencapai sekitar Rp49,9 miliar. Data ini menunjukkan bahwa setiap kontestasi di tingkat kabupaten saja memerlukan dana puluhan miliar rupiah. Jika dikalkulasi secara nasional, beban anggaran Pilkada serentak tentu jauh lebih besar.
Selain soal anggaran, isu politik uang juga menjadi sorotan. Survei Institut Riset Indonesia pada 2020 terhadap 440 responden terkait Pilkada menemukan sekitar 60 persen responden mengaku tetap bersedia menerima tawaran politik uang. Data ini menunjukkan praktik tersebut masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi lokal. Kritik terhadap Pilkada langsung sering mengaitkan biaya kampanye yang tinggi dengan potensi korupsi pasca terpilihnya kepala daerah.
Namun argumen efisiensi tidak serta merta menjawab persoalan hak konstitusional warga negara. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia pada akhir 2025 menyatakan bahwa Pilkada tidak langsung berpotensi memangkas hak politik warga karena masyarakat tidak lagi terlibat langsung dalam menentukan kepala daerah. Jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, maka proses seleksi sepenuhnya berada di tangan elite legislatif. Ruang partisipasi publik menyempit menjadi sekadar memilih anggota DPRD pada pemilu legislatif, bukan menentukan kepala daerah secara langsung.
Data partisipasi juga menunjukkan bahwa Pilkada langsung menjadi instrumen penting keterlibatan warga dalam politik lokal. Komisi Pemilihan Umum mencatat lebih dari 100 juta pemilih terdaftar dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020. Partisipasi sebesar itu memperlihatkan bahwa Pilkada langsung bukan sekadar prosedur administratif, tetapi arena partisipasi politik massal. Dalam sistem tidak langsung, jutaan suara tersebut tidak lagi menjadi faktor penentu langsung dalam pemilihan kepala daerah.
Dari perspektif tata kelola, persoalan biaya politik dan praktik uang tidak semata disebabkan oleh mekanisme langsung. Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai persoalan utama Pilkada terletak pada lemahnya pengawasan, regulasi pembiayaan kampanye, dan penegakan hukum. Dengan kata lain, problemnya berada pada tata kelola dan integritas sistem, bukan pada prinsip pemilihan langsung itu sendiri. Reformasi regulasi pembiayaan kampanye, transparansi dana, serta penguatan pengawasan bisa menjadi solusi yang lebih proporsional dibandingkan menghapus mekanisme langsung.
Perubahan sistem juga berimplikasi pada legitimasi politik kepala daerah. Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki hubungan akuntabilitas yang lebih kuat kepada publik. Ia harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pemilih dalam kontestasi berikutnya. Dalam skema tidak langsung, ketergantungan politik cenderung bergeser ke DPRD sebagai pemilih utama. Risiko kompromi politik tertutup dan transaksi kepentingan menjadi lebih besar, terutama jika proses pemilihan tidak transparan.
Aspek historis juga tidak dapat diabaikan. Pilkada langsung merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi pascareformasi. Sejak 2005, mekanisme ini memperluas akses politik warga negara hingga ke tingkat lokal. Mengubahnya berarti menggeser arah perkembangan demokrasi yang telah berjalan dua dekade. Setiap perubahan sistem yang menyangkut hak politik warga negara memerlukan kajian konstitusional yang mendalam serta partisipasi publik yang luas.
Kebijakan publik tidak dapat hanya didasarkan pada efisiensi fiskal. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut adalah investasi untuk menjaga legitimasi dan stabilitas politik jangka panjang. Jika masyarakat merasa hak pilihnya dibatasi, kepercayaan terhadap pemerintah dan institusi politik dapat menurun. Dalam jangka panjang, penurunan kepercayaan publik berpotensi menimbulkan apatisme politik dan rendahnya partisipasi dalam pemilu.
Karena itu, evaluasi terhadap Pilkada seharusnya difokuskan pada perbaikan kualitas penyelenggaraan. Pemerintah dan DPR dapat memperketat regulasi pembiayaan kampanye, meningkatkan transparansi dana politik, memperkuat sanksi terhadap politik uang, serta mengoptimalkan peran pengawas pemilu. Langkah ini lebih sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional dibandingkan mengalihkan kewenangan pemilihan kepada DPRD.
Wacana Pilkada tidak langsung memang menghadirkan argumen efisiensi dan stabilitas. Namun data empiris menunjukkan mayoritas rakyat tetap menghendaki pemilihan langsung. Konstitusi menegaskan prinsip demokratis dalam pemilihan kepala daerah. Partisipasi publik yang luas selama dua dekade terakhir menjadi bukti bahwa mekanisme langsung telah mengakar dalam sistem politik Indonesia. Setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi hak pilih warga negara harus ditimbang secara hati hati, berbasis data, dan mengutamakan perlindungan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama negara demokrasi.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment