Penulis : Reinhard H.
Suara USU, Medan. Baru-baru ini, masyarakat mahasiswa Universitas Sumatera Utara dibuat heran dengan kebijakan panpel pemira terkait dengan biaya pendaftaran calon ketua dan wakil ketua BEM USU. Panpel Pemira menetapkan bahwa setiap calon ketua dan wakil ketua BEM USU wajib untuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp3.000.00,00. Hal ini menjadi polemik di kalangan mahasiswa, dimana biaya tersebut dirasa terlalu tinggi dan memberatkan mahasiswa yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri. Bukan hanya itu, sosialisasi terhadap jalannya pemira USU dirasa tidak efektif sehingga distribusi informasi dari pihak panpel pemira belum dapat menjangkau setiap kalangan mahasiswa USU.
Panitia pelaksana sendiri sebenarnya sudah menyusun timeline pemira. Dilansir dari akun instagram resmi Panpel Pemira yaitu @officialkpumusu2024, pendaftaran dan verifikasi dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 11 september 2024. Termin waktu tersebut rasanya cukup singkat dan tidak sepantasnya diberlakukan mengingat biaya pendaftaran yang cukup tinggi. Dengan diberlakukannya hal ini, muncul kecurigaan masyarakat mahasiswa USU bahwa ada indikasi ketidaktransparanan proses berlangsungnya pemira yang akan dilaksanakan oleh Panpel Pemira USU.
Mengenai biaya pendaftaran, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Panpel Pemira USU terkait dengan hal tersebut. Tetapi, apapun penjelasan yang nantinya mungkin akan dikeluarkan oleh pihak panitia pelaksananya, masyarakat mahasiswa USU sudah terlanjur hilang kepercayaan atas transparansi mereka. Biaya Rp3.000.000,00 dirasa terlalu tinggi dan dinilai menjegal calon yang ingin mendaftarkan diri. Maka tidak heran, dalam hal ini, panitia pelaksana pemira dirasa gagal menjalankan demokrasi di lingkungan kampus.
Lebih dari itu, peraturan ini tidak ada tertulis di Undang-undang Dasar Pemira atau bahkan di Peraturan Darurat Pengganti Undang-undang (PDPU) Pemira. Pada Bab 3 pasal 79 PDPU Pemira, sudah dijelaskan secara lengkap mengenai syarat pencalonan ketua dan wakil ketua BEM USU. Dan, tidak ada satu poin pun yang menjelaskan tentang biaya pendaftaran calon ketua dan wakil ketua. Sebenarnya, penetapan biaya pendaftaran merupakan hal yang wajar dan seringkali dilakukan oleh berbagai ormawa di kampus-kampus di Indonesia. Namun, angka diatas agaknya bukan merupakan angka yang wajar dan seperti merusak proses berjalannya demokrasi di lingkungan kampus.
Apapun yang terjadi kedepannya, kepercayaan masyarakat mahasiswa USU terhadap panitia pelaksana pemira nyatanya memang sudah sangat menurun. Dimulai dari pelaksanaan sosialisasi yang tidak efektif sehingga membuat Badan Pengawas Pemira (BAWASRA) USU menerbitkan surat peringatan ringan untuk panitia pelaksana pemira pada tanggal 3 September yang lalu, hingga biaya pendaftaran yang merupakan salah satu syarat fundamental dirasa tidak mencerminkan citra baik dari Panitia pelaksanaan pemira itu sendiri. Panpel Pemira harus berbenah. Jangan sampai karena kebijakan yang dikeluarkan oleh mereka, proses demokrasi di USU yang nanti akan terinterpetasi lewat jalannya pemira tercederai dan tidak inklusif.
Redaktur: Grace Pandora Sitorus
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.