SUARA USU
Kabar Kampus

BAWASRA USU Pengawas PEMIRA atau Sekadar Formalitas?

Redaktur : Anjali Simanjuntak

Suara USU, Medan. BAWASRA atau dikenal dengan Badan Pengawas Pemilihan Raya merupakan badan yang dibentuk dengan tujuan untuk mengawasi segala tindakan dengan indikasi kecurangan akan pelaksanaan Pemilihan Raya (PEMIRA) untuk mencari calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USU serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). BAWASRA sendiri diketuai oleh Ibnu Hibban Nasution dan BAWASRA USU melaksanakan pelantikan resmi pada Minggu (01/08).

Pada hari Selasa (03/02), Badan Pengawas Pemilihan Raya (BAWASRA) USU mengeluarkan surat peringatan ringan terhadap pihak Panitia Pelaksana (PANPEL) USU atas kelalaian dalam melaksanakan keterbukaan informasi pelaksanaan PEMIRA USU. Pada saat ini, PEMIRA sedang dilaksanakan untuk mencari calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USU.

Terjadi beberapa konflik antara pihak Panpel dengan Masyarakat Mahasiswa (MASMA) terkait ketidaksiapan dari Panitia Pelaksana dalam pelaksanaan PEMIRA USU. Saat kegiatan sosialisasi pada tanggal 29-30 Agustus, pihak Panpel mensosialisasikan timeline dalam pelaksanaan PEMIRA terhitung dari tanggal sosialisasi PEMIRA dilaksanakan hingga tanggal pendaftaran dimulai yaitu pada tanggal 02-06 September dan hanya berjarak tiga hari saja. Pihak Panpel memaparkan persyaratan dan menyatakan bahwasannya persyaratan untuk mendaftar calon Ketua dan Wakil Ketua BEM tidak sulit. Namun pada Jumat (30/08), PKPU belum mengesahkan persyaratan calon PEMIRA PKPU sehingga memunculkan pertanyaan darimana syarat tersebut berasal.

Beberapa hari lalu, Panitia Pelaksana PEMIRA USU mengubah timeline pelaksanaan dan mengeluarkan syarat pendaftaran tertulis syarat calon kandidat harus membayar sebesar Rp 3.000.000,- sebagai biaya pendaftaran calon Ketua dan Wakil Ketua BEM USU. Persyaratan ini memunculkan pertanyaan kembali oleh pihak MASMA sebab biaya pendaftaran yang cenderung dinilai terlalu mahal.

Selain itu, kurangnya respon dari pihak BAWASRA USU juga perlu dipertanyakan sampai hari ini. BAWASRA USU hanya mengeluarkan surat peringatan ringan saja terhadap pihak Panpel USU terkait kurang terbuka mengenai informasi pelaksanaan PEMIRA. Perihal syarat yang baru dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana USU pada Rabu (04/09), pihak BAWASRA masih belum ada tindakan apapun mengenai hal tersebut. Keberadaan BAWASRA sendiri dianggap kurang berperan dalam pelaksanaan PEMIRA USU karena selaku Badan Pengawas Pemilihan Raya seharusnya lebih bisa mengambil tindakan mengenai asal usul terbitnya persyaratan PEMIRA ini. Sebaiknya, BAWASRA mencari tahu dan bertindak lebih tegas kepada Panitia Pelaksana PEMIRA agar segala indikasi kecurangan yang kemungkinan akan terjadi kedepannya dapat dihindari.

Redaktur : Evita Sipahutar


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Begini Alur Meminjam Buku di Perpustakaan USU, Mahasiswa Baru Harus Tahu!

redaksi

Mahasiswa Sastra Indonesia Tuai Prestasi di Ajang Daerah dalam Kompetisi PEKSIMIDA Sumatera Utara 2022

redaksi

DISTAL: Dentistry National Lecture!

redaksi