Oleh : Deswina Listiani Matondang
Suara USU, Medan. Setiap kali isu imigrasi muncul, pembahasannya kerap langsung dipenuhi kekhawatiran. Imigran dianggap akan merebut lapangan pekerjaan, menambah kepadatan penduduk, membebani fasilitas umum, bahkan mengubah kehidupan masyarakat setempat. Akibatnya, mereka lebih mudah dipandang sebagai ancaman ketimbang bagian dari persoalan sosial yang jauh lebih kompleks.
Padahal, keberadaan imigran tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja. Di satu sisi, kehadiran mereka memang dapat menimbulkan persoalan. Di sisi lain, ada kebutuhan dan kondisi tertentu yang membuat mereka menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, pertanyaan utamanya bukan ada atau tidaknya imigran, melainkan bagaimana negara dan masyarakat mengelola dampak yang muncul.
Swiss dapat menjadi contoh dimana dalam referendum pada 14 Juni 2026, warga Swiss menolak usulan pembatasan populasi negara hingga 10 juta jiwa. Sebanyak 54,79% pemilih menolak, sementara 45,21% menyetujui. Usulan itu berangkat dari kekhawatiran bahwa pertumbuhan penduduk dan imigrasi menekan perumahan, transportasi, dan layanan publik. Namun, hasil referendum menunjukkan bahwa sebagian besar warga juga melihat sisi lain imigrasi, terutama karena perekonomian Swiss masih membutuhkan tenaga kerja dari luar negeri.
Contoh ini tidak berarti Indonesia harus menerapkan kebijakan serupa, sebab kondisi dan karakteristik kedua negara berbeda. Meski demikian, ada pelajaran yang bisa dipetik: imigrasi selalu membawa dampak yang kompleks, sehingga tidak tepat jika seluruh persoalan yang muncul dibebankan kepada para imigran.
Di Indonesia sendiri, persoalan ini tampak pada keberadaan pengungsi dan pencari suaka. Berdasarkan data terbaru Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), Indonesia menjadi tempat tinggal bagi lebih dari 12.700 pengungsi dan pencari suaka, terutama dari Afghanistan, Myanmar, dan Somalia. Jumlah itu tergolong kecil dibandingkan total penduduk Indonesia. Namun, situasinya berbeda di wilayah yang menjadi titik kedatangan sekaligus lokasi penampungan. Aceh, misalnya, beberapa kali menerima pengungsi Rohingya yang datang melalui jalur laut.
Sepanjang 2024, UNHCR mencatat delapan kapal membawa 787 pengungsi Rohingya tiba di Aceh dan Sumatera Utara. Kedatangan tersebut memunculkan penolakan dari sebagian warga, terutama karena terbatasnya fasilitas penampungan dan adanya ketegangan antara pengungsi dan masyarakat setempat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kehadiran pengungsi membawa dampak nyata. Warga di sekitar lokasi harus menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan, pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi, dan kebutuhan dasar pengungsi tetap harus dipenuhi. Dampak yang lebih kompleks justru dapat muncul dalam jangka panjang, terutama pada aspek sosial.
Ketika masyarakat tidak mendapat informasi yang jelas tentang pihak yang bertanggung jawab dan lamanya pengungsi akan tinggal, rasa tidak nyaman bisa semakin menguat. Situasi menjadi lebih rumit jika kedatangan terjadi berulang kali, sehingga warga merasa harus menanggung persoalan yang bukan mereka ciptakan.
Kekhawatiran itu perlu didengar. Warga tidak semestinya langsung dianggap tak berperikemanusiaan hanya karena menyampaikan keberatan. Mereka juga berhak hidup di lingkungan yang aman, nyaman, dan terkelola dengan baik.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika kekhawatiran itu berkembang menjadi anggapan bahwa seluruh imigran adalah sumber masalah. Pandangan seperti ini berisiko mengaburkan akar persoalan. Ketika fasilitas penampungan tidak memadai, misalnya, masalahnya tidak semata terletak pada keberadaan pengungsi, tetapi juga pada kebijakan dan koordinasi yang belum berjalan optimal. Demikian pula ketika warga merasa terbebani, pertanyaannya bukan hanya mengapa pengungsi datang, tetapi juga mengapa sistem penanganan belum mampu memberikan kepastian, baik bagi warga maupun bagi pengungsi.
Di Aceh, persoalan ini bahkan berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas. Pada 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 429 pengungsi Rohingya masih berada di empat lokasi penampungan di Aceh. Angka tersebut dapat berubah seiring adanya pengungsi yang dipindahkan atau meninggalkan penampungan. Ketika pengungsi harus menetap lama tanpa kepastian masa depan, berbagai persoalan baru berpotensi muncul, baik bagi mereka maupun bagi masyarakat sekitar.
Situasi ini diperumit oleh arus informasi di media sosial. UNHCR mencatat bahwa sepanjang 2024 beredar informasi palsu, informasi menyesatkan, dan ujaran kebencian terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia. Hal itu memperkuat sentimen negatif dan membuat pengungsi mudah dicap identik dengan persoalan tertentu. Informasi yang keliru dapat membentuk prasangka bahkan sebelum masyarakat sempat mengenal atau berinteraksi langsung dengan mereka.
Dampaknya dirasakan semua pihak. Pengungsi semakin sulit diterima, warga cenderung menjaga jarak, dan pemerintah daerah menghadapi potensi ketegangan sosial sekaligus tuntutan untuk segera menemukan solusi. Karena itu, dampak imigrasi tidak seharusnya diukur hanya dari aspek ekonomi, lapangan kerja, tempat tinggal, dan fasilitas umum, tetapi juga dari pengaruhnya terhadap hubungan sosial di masyarakat.
Pemerintah perlu mengambil peran yang lebih kuat: menghadirkan kebijakan yang jelas, memastikan fasilitas publik tetap memenuhi kebutuhan warga, dan menyampaikan informasi yang transparan tentang penanganan imigran dan pengungsi. Persoalan seperti keterbatasan tempat tinggal dan lapangan kerja semestinya diatasi lewat kebijakan yang tepat, bukan dengan menjadikan imigran sebagai pihak yang disalahkan. Masyarakat berhak menyampaikan kekhawatiran, tetapi kekhawatiran itu tidak sepatutnya berkembang menjadi kebencian atau penolakan terhadap kelompok tertentu.
Pada akhirnya, kehadiran imigran memang dapat membawa dampak dan tantangan. Namun, menyederhanakan semuanya dengan menganggap imigran sebagai sumber masalah tidak akan membantu menemukan solusi. Yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang datang, melainkan bagaimana negara mengelola kedatangan itu agar warga lokal tetap merasa aman, sementara hak dan kebutuhan kemanusiaan para pendatang tetap dihormati. Persoalannya terletak pada bagaimana dampak kehadiran mereka dikelola secara adil dan bertanggung jawab.
Redaktur : Naisya Husna Hafizahtul Salwa Anshari
Leave a comment