Home Opini Politik Leksikografi dan Warisan Orde Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Opini

Politik Leksikografi dan Warisan Orde Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Share

Oleh: Muhammad Ar Rofi NST

Suara USU, Medan. Selama ini, bahasa sering dianggap sebagai sebuah alat komunikasi yang netral. Padahal, dalam praktiknya, bahasa tidak hanya berperan dalam menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk cara seseorang berpikir dan melihat realitas. Pilihan kata, makna, dan istilah yang digunakan dalam komunikasi dapat memengaruhi bagaimana seseorang memahami suatu isu. Oleh karena itu, bahasa tidak dapat dilepaskan dari berbagai kepentingan, termasuk kepentingan kekuasaan.

Masyarakat Indonesia umumnya akan merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai pedoman utama penggunaan bahasa. KBBI tidak hanya berfungsi sebagai kamus biasa, tetapi juga menjadi acuan resmi dalam menentukan makna dan penggunaan kata yang dianggap benar. Setiap pembaruan dalam KBBI umumnya akan dipahami sebagai bagian dari perkembangan bahasa yang juga mengikuti perubahan zaman. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga menyatakan bahwa setiap kosakata yang masuk telah melalui proses seleksi berdasarkan kaidah kebahasaan dan tingkat penggunaan di masyarakat.

Namun, berbagai persoalan muncul ketika perubahan dalam kamus tidak hanya berdampak pada bahasa, tetapi juga pada cara memahami realitas di luar bahasa itu sendiri. Salah satu contoh yang belakangan ini menarik perhatian publik adalah perubahan istilah “tanaman sawit” menjadi “pohon sawit” dalam pemutakhiran KBBI edisi VI pada Oktober 2025. Perubahan ini mungkin terlihat sederhana, tetapi sebenarnya memunculkan pertanyaan yang lebih dalam.

Dalam kajian botani, kelapa sawit (Elaeis guineensis) diklasifikasikan dalam kelompok tumbuhan monokotil. Tumbuhan ini tidak memiliki kambium vaskular yang memungkinkan pertumbuhan sekunder dan pembentukan lingkaran tahun pada batang. Tanpa keberadaan kambium tersebut, sawit secara teknis tidak bisa disebut sebagai tumbuhan berkayu sejati layaknya mahoni atau jati. Batang sawit hanya tersusun dari serabut sklerenkim yang mengeras seiring bertambahnya usia tanaman tersebut. Dalam klasifikasi morfologi habitus tumbuhan, terdapat empat kategori yaitu pohon atau arbores, semak, perdu, dan herba. Sawit sebagai monokotil sejati secara ilmiah lebih tepat dikategorikan sebagai giant woody herbs atau herba berkayu besar daripada disebut sebagai pohon. Perbedaan ini menjadi penting karena istilah yang digunakan tidak hanya berkaitan dengan bahasa, tetapi juga dengan cara mengklasifikasikan tumbuhan dalam ilmu pengetahuan.

Perubahan istilah ini kemudian menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa “sawit juga pohon” dalam beberapa kesempatan yang diliput oleh media. Kemunculan pernyataan tersebut dalam waktu yang berdekatan dengan perubahan di KBBI menimbulkan ruang untuk mengkritisi isu ini. Meskipun tidak dapat langsung disimpulkan adanya hubungan sebab-akibat, situasi ini tetap menunjukkan bahwa bahasa tidak selalu berdiri di ruang yang sepenuhnya netral.

Dalam kajian linguistik, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep bahwa bahasa dapat menjadi alat kekuasaan. Roland Barthes (1957) menjelaskan bahwa sebuah makna tertentu dapat dikemas seolah-olah bersifat netral, padahal sebenarnya mengandung kepentingan tertentu. Sebagian besar warga Indonesia yang tidak memahami ilmu botani akan berpatokan sepenuhnya pada bahasa umum dan kamus yang tersedia. Ketika sebuah istilah dimasukkan ke dalam kamus resmi, masyarakat cenderung menerimanya sebagai sesuatu yang benar tanpa banyak mempertanyakan dasar ilmiahnya. 

Kondisi ini pada dasarnya berpotensi memengaruhi cara masyarakat memahami perbedaan antara kawasan hutan dan perkebunan. Jika sawit dipahami sebagai “pohon”, maka batas antara keduanya dapat menjadi abu-abu. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap isu lingkungan, termasuk deforestasi dan penggunaan lahan. Bahasa akhirnya tidak hanya menjelaskan realitas, tetapi juga membentuk realitas itu sendiri.

Fenomena penggunaan bahasa sebagai alat kekuasaan sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. Pada masa Orde Baru, bahasa digunakan secara sistematis untuk membentuk persepsi publik. Ariel Heryanto (2021), dalam esainya yang berjudul Jerat Warisan Bahasa Orde Baru, mengingatkan bahwa bahasa bukan alat komunikasi yang netral. Bahasa berfungsi menyusun, mengarahkan, dan membatasi cara pandang pemakainya sesuai dengan keinginan pihak yang berkuasa. Ia menjelaskan bagaimana istilah seperti “diamankan” yang seharusnya bermakna perlindungan justru dimanipulasi menjadi eufemisme halus untuk tindakan penculikan dan penahanan paksa secara masif. Sejak akhir 1965 hingga 1966, ratusan ribu warga sipil yang dianggap simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau pendukung Soekarno “diamankan” oleh tentara tanpa proses hukum. Mereka diculik dari rumah masing-masing dan ditahan di lokasi tersembunyi tanpa kejelasan status hukum yang sah. Kata yang terdengar ramah tersebut sengaja dijadikan topeng bagi tindakan yang sesungguhnya sangat brutal dan melanggar hak asasi manusia. Kata tersebut memang terdengar netral, tetapi sebenarnya menutupi praktik yang sangat bermasalah.

Tidak hanya itu, istilah “oknum” juga sering kali digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab dari institusi kepada individu. Istilah tersebut lahir sebagai mekanisme untuk cuci tangan secara institusional ketika seorang pejabat bertindak melampaui batas kewenangannya. Dengan cara ini, kesalahan yang bersifat struktural seolah-olah menjadi sebuah masalah personal. Praktik semacam ini menunjukkan bahwa bahasa dapat digunakan untuk mengarahkan cara masyarakat dalam memahami suatu peristiwa. 

Rezim Soeharto juga membangun ulang leksikon nasional dengan menistakan istilah seperti “revolusi”, “buruh”, dan “pemogokan” karena dianggap berbau ideologi kiri. Narasi tunggal tentang sejarah 1965 kemudian dipaksakan melalui film propaganda, museum, serta buku teks wajib selama puluhan tahun. Bahasa di tangan kekuasaan bukan lagi sekadar cermin realitas melainkan sudah menjadi alat utama untuk membentuk realitas baru. Reformasi 1998 memang meruntuhkan rezim tersebut secara formal, tetapi tidak otomatis membebaskan bahasa Indonesia dari logika warisan kekuasaan.

Hal inilah yang membuat perubahan definisi sawit hari ini menjadi jauh lebih krusial daripada sekadar perdebatan teknis di dalam kamus. Dari istilah “mengamankan” korban pada tahun 1965 menjadi upaya “mempohonkan” sawit pada tahun 2025 ini. Greenpeace Indonesia pernah mengingatkan bahwa jika sawit dikategorikan setara dengan pohon hutan, maka hal ini bisa berpengaruh pada kebijakan terkait penggunaan lahan. Klasifikasi tersebut berpotensi membuka ruang bagi ekspansi perkebunan ke wilayah yang sebelumnya dilindungi. Data juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sepele. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa luas perkebunan sawit di Sumatera pada tahun 2024 mencapai 8,79 juta hektare atau sekitar 56 persen dari total nasional. Sementara itu, Global Forest Watch melaporkan bahwa Kalimantan Tengah kehilangan puluhan ribu hektare hutan dalam satu tahun, dengan total kehilangan yang jauh lebih besar dalam dua dekade terakhir. Angka ini menunjukkan bahwa isu sawit memiliki dampak yang nyata terhadap lingkungan.

Pada akhirnya, hal yang menjadi pertanyaan bukanlah soal benar atau tidaknya definisi dalam kamus. Lebih dari itu, hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang berkaitan dengan bahasa. KBBI seharusnya menjadi rujukan yang didasarkan pada keilmuan, bukan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Jika bahasa mulai kehilangan ketepatannya, maka masyarakat juga akan kesulitan untuk memahami realitas secara tepat. Kamus akan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang bersembunyi di balik wajah akademis yang terlihat berwibawa. Kamus tidak hanya mencatat kosakata, tetapi juga berperan dalam membentuk cara berpikir. Ketika makna kata berubah, dampaknya dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan. Masyarakat akan kesulitan membedakan mana kawasan hutan dan mana wilayah perkebunan, atau mana bentuk perlindungan dan mana tindakan penculikan. Di titik ini, menjaga independensi bahasa menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.