
Reporter: Jesika Yusnita Laoly
Suara USU, Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Jumat (15/8).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA (dosen/Rektor USU),” katanya kepada wartawan, dikutip dari DetikNews.
Muryanto Amin merupakan satu dari 13 saksi yang dimintai keterangan penyidik. Saksi lain berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Besar Jalan Nasional (BBJN), pejabat pemerintah daerah, serta pihak swasta. KPK menegaskan pemanggilan ini masih dalam kapasitas saksi, bukan tersangka.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Dalam operasi itu, penyidik menemukan dugaan praktik suap dalam pengaturan paket proyek jalan. KPK menyita uang tunai sekitar Rp231 juta dari lokasi OTT. Menurut laporan Metrotvnews, nilai suap disebut mencapai 10–20 persen dari total anggaran proyek Rp231,8 miliar.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni tiga pejabat Dinas PUPR Sumut dan dua pihak swasta. “Tiga penerima suap adalah Topan (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli, dan Heliyanto. Sementara dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka adalah Akhirun dan Rayhan,” dikutip dari Kumparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak USU maupun Muryanto Amin mengenai materi pemeriksaannya.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi untuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain. Dengan meluasnya pemanggilan dari berbagai kalangan, publik kini menanti langkah lanjutan lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment