Penulis : Tiara Ratna Sari/Yohana Ester Sartio/Christiana Messy Caroline/Monica Gloria/Katrin Natalia/Nur Fitri Ramadani/Rolan Fredi T Halawa
Suara USU, Medan. Panti rehabilitasi narkoba IPWL Bukit Doa merupakan rumah untuk pulih bagi mereka korban penyalahgunaan napza. Panti ini menggunakan konsep religi, dimana mereka yakin orang bisa pulih ketika ia bisa memulihkan hubungannya dengan Tuhan. Dalam panti rehabilitasi ada beberapa peran yang turut untuk melaksanakan tugas di dalam penanganan klien seperti konselor, pekerja sosial, psikolog, medis, ahli agama dan berbagai peran lainnya. Namun ternyata, di dalam panti rehabilitasi IPWL Bukit Doa yang telah kami riset peran pekerja sosial tidak ada di dalam panti tersebut dikarenakan pekerja sosia tersebut dipindah tugaskan oleh Kementrian Sosial ke IKN. Bahkan tidak adanya peran pekerja sosial di dalam panti ini sudah terjadi sejak setahun yang lalu. Padahal peran pekerja sosial di dalam sebuah panti rehabilitasi sangat diperlukan.
Menurut Pincus dan Minahan (1997) pekerja sosial adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi – interaksi diantara orang dengan lingkungan sosial sehingga orang ini memiliki kemampuan untuk menyelesaikan tugas – tugas kehidupan mereka, mengatasi kesulitan dan menjalankan fungsi sosialnya. Dalam penelitian Hilda Novia (2017) dikatakan bahwa pekerja sosial merupakan seseorang yang mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan sosial yang diperolehnya melalui pendidikan formal atau pengalaman praktek di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan melaksanakan tugas profesional pekerjaan sosial. definisi ini dapat diperluas lagi secara universal dan dalam kerangka pekerjaan yang dilakukan, bahwa pekerjaan sosial berfokus pada transaksi antara individu dengan lingkungan sosialnya beserta manajemennya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan tidak ditemukan peran pekerja sosial yang signifikan di IPWL Bukit Doa karena konselor adiksi mengambil alih peran tersebut.
Setelah penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa program penanganan rehabilitasi narkoba di IPWL Bukit Doa bisa berjalan. Namun, penanganan korban di panti ini akan lebih efektif dan lengkap dengan kehadiran peran dari pekerja sosial dalam menangani para korban penyalahgunaan narkoba. Adapun saran kepada pihak IPWL Bukit Doa dan Kementrian Sosial agar melengkapi peran tenaga professional pekerja sosial di dalam panti rehabilitasi narkoba. Hal ini penting agar program – program yang ada dalam panti tersebut tetap berjalan sesuai dengan peran nya masing – masing baik itu peran konselor adiksi, pekerja sosial, psikolog, tenaga medis dan berbagai peran profesional lainnya.
Artikel ini adalah publikasi tugas mata kuliah Gangguan dan Penyalahgunaan Zat dengan Dosen Pengampu Fajar Utama Ritonga S.Sos, M.Kesos.
Redaktur : Balqis Aurora
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.