
Oleh: Mutiara
Suara USU, Medan. Valentinus Resa adalah seorang reporter dari salah satu saluran televisi nasional, Metro TV, yang berhasil mencuri perhatian publik dan menjadi viral berkat gaya penyampaian beritanya yang menarik dan tergolong berani, diselingi dengan satir. Gaya pembawaan Valentinus Resa tersebut membuat orang-orang yang awalnya enggan menonton berita menjadi tertarik.
Namun, baru-baru ini Resa mendapatkan somasi dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perisai Kebenaran Nasional karena dianggap bahwa gaya penyampaian satirnya telah melampaui batas etika penyiaran. Mereka menilai pendekatan tersebut tidak sesuai dengan standar penyiaran nasional dan dapat merusak tatanan penyiaran. Gaya penyampaian Valentinus Resa ini juga dianggap merusak moral karena candanya dinilai tidak membangun.
Hal ini berawal dari tersebarnya cuplikan tayangan Resa di platform X pada 5 April 2025 lalu. Cuplikan ini juga diunggah ulang oleh akun Instagram @lambe_turah, lengkap dengan video somasi dan kritikan dari Ormas Perisai Kebenaran Nasional. Reaksi warganet pun muncul mayoritas mendukung Valentinus Resa. Sebagian besar dari mereka mengapresiasi pendekatan satir dan humoris yang digunakan Resa dalam menyampaikan berita, yang dianggap mampu membuat informasi yang berat menjadi lebih mudah dipahami dan menarik bagi generasi muda.
Ada pula yang berpendapat bahwa pembawaan beritanya masih sesuai dengan kode etik jurnalistik. Gaya ini dinilai sebagai inovasi dalam dunia jurnalistik televisi yang kerap dianggap kaku. Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan siap melindungi Valentinus Resa. Ia menilai bahwa somasi tersebut tidak masuk akal karena Resa adalah jurnalis dari media yang kredibel dan tidak menyampaikan informasi bohong atau bernuansa SARA. Sahroni menganggap gaya penyampaian Resa sebagai bentuk kreativitas dalam jurnalisme.
Pertanyaannya, apakah Valentinus Resa memang layak disomasi? Apa sebenarnya fungsi ormas di Indonesia? Mari kita bahas.
Jika dilihat dari konteksnya, Resa sebagai jurnalis tetap terikat pada kode etik jurnalistik, yaitu harus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jika penyampaiannya bersifat satir, humoris, atau berani, selama isi beritanya faktual, tidak menyesatkan, dan tidak menyebarkan kebencian atau fitnah, secara normatif ia tidak melanggar hukum ataupun kode etik.
Dalam dunia jurnalistik, gaya penyampaian dapat bervariasi untuk menarik perhatian audiens, asalkan tetap memegang prinsip dasar jurnalistik. Jika laporan Resa memang masih faktual dan kritikannya berbasis data tanpa menyerang personal atau kelompok tertentu secara diskriminatif, seharusnya tidak ada pelanggaran.
Namun, karena tayangan itu menjadi viral dan ada pihak yang merasa terganggu secara moral atau nilai, maka mereka menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan atau somasi. Apakah laporannya layak? Secara hukum, siapa pun bisa melaporkan apa saja. Namun, apakah laporan itu berdasar dan dapat diproses? Itu tergantung pada apakah ada pelanggaran nyata terhadap aturan penyiaran (misalnya Undang-Undang Penyiaran atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran/P3SPS).
Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Fungsinya yaitu:
1. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Melakukan partisipasi dalam pembangunan.
3. Memberikan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan atau kegiatan publik.
4. Melakukan edukasi dan sosialisasi nilai-nilai yang dianut kelompoknya.
Ormas memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut. Namun, tindakan hukum seperti somasi terhadap gaya penyampaian berita yang tidak melanggar hukum atau kode etik jurnalistik dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers dan berekspresi.
Namun, ormas tidak memiliki wewenang hukum langsung untuk memutuskan atau mengadili seseorang. Mereka dapat menyuarakan keberatan, membuat laporan ke polisi, KPI, atau lembaga terkait. Selanjutnya, pihak berwenang lah yang menentukan apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti.
Kesimpulannya, Valentinus Resa layak dipertanyakan etikanya bila memang terbukti melanggar aturan penyiaran. Namun, jika hanya soal gaya, selama isi beritanya benar dan tidak melanggar hukum atau kode etik, seharusnya ia tidak layak disomasi. Ormas boleh menyuarakan ketidaksetujuannya, tetapi tidak bisa memaksakan tindakan hukum tanpa dasar yang kuat.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara inovasi dalam penyampaian berita dan persepsi terhadap norma-norma penyiaran. Sementara sebagian besar publik mendukung pendekatan Valentinus Resa, adanya kritik dari ormas menunjukkan pentingnya dialog terbuka mengenai batasan dan kebebasan dalam jurnalisme.
Redaktur: Merry Agnus Dei Gultom
Leave a comment